Dakwaan |
Bahwa para Terdakwa MOH. HASAN Alias H. SOFYAN Bin MISMO dan Terdakwa M. FERY SUSANTO Alias FERY Bin MOH. HASAN, pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekitar Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan Raya Banyuwangi Kp. Curah Kalak Timur Desa Curah Kalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bermula ketika Saksi Korban SAWALI Alias LILI Bin MASUDI dan Saksi FAIDATUL MU’ALIMAH Alias IDA berangkat mengantar anaknya untuk mengikuti acara Maulid Nabi di Desa Wringin Asembagus dengan mengendarai mobil. Pada saat dalam perjalanan, Saksi Korban SAWALI Alias LILI Bin MASUDI dan Saksi FAIDATUL MU’ALIMAH Alias IDA melintasi rumah Terdakwa MOH. HASAN Alias H. SOFYAN Bin MISMO, dimana pada saat itu ada mobil grand max yang berhenti menutup jalan, oleh karena sedang menaikkan cabe sebanyak 4 (empat) karung. Mengetahui hal tersebut Saksi Korban SAWALI Alias LILI Bin MASUDI kemudian membunyikan klakson sebanyak 1 (satu) kali agar mobil tersebut dipinggirkan. Namun oleh karena mobil tersebut tidak dipinggirkan, Saksi Korban menunggu hingga proses tersebut selesai; - Bahwa setelah mobil grand max berjalan, Saksi Korban SAWALI Alias LILI Bin MASUDI mengikuti dari belakang. Namun Terdakwa MOH. HASAN Alias H. SOFYAN Bin MISMO dan Terdakwa M. FERY SUSANTO Alias FERY Bin MOH. HASAN juga mengejar Saksi Korban SAWALI Alias LILI Bin MASUDI dan Saksi FAIDATUL MU’ALIMAH Alias IDA dari belakang. Pada saat sampai di pertigaan jalan raya, Terdakwa MOH. HASAN Alias H. SOFYAN Bin MISMO dan Terdakwa M. FERY SUSANTO Alias FERY Bin MOH. HASAN mendahului Saksi Korban SAWALI Alias LILI Bin MASUDI dan Saksi FAIDATUL MU’ALIMAH Alias IDA, dimana para Terdakwa berkata kepada sopir mobil grand max dengan kata “senggol saja mobil dibelakang kamu itu, gak mungkin dia berani dengan kamu”; - Bahwa kemudian Saksi Korban SAWALI Alias LILI Bin MASUDI dan Saksi FAIDATUL MU’ALIMAH Alias IDA melanjutkan perjalanan, dan ketika sampai di Jalan Raya Banyuwangi, Terdakwa MOH. HASAN Alias H. SOFYAN Bin MISMO memberhentikan Saksi Korban dengan cara meminta Saksi Korban untuk menepi dan berhenti. Setelah Saksi Korban SAWALI Alias LILI Bin MASUDI dan Saksi FAIDATUL MU’ALIMAH Alias IDA berhenti, Terdakwa MOH. HASAN Alias H. SOFYAN Bin MISMO berhenti di sebelah pintu kanan depan mobil Saksi Korban. Setelah itu Saksi Korban membuka kaca pintu mobil, dan Terdakwa berkata kepada Saksi Korban “kamu kok sombong di depan saya, apa karena kamu sekarang kaya”, Saksi Korban kemudian menjawab “bukan begitu Pak Haji, Pak Haji memarkir mobil salah, karena ini jalan umum, bukan jalannya Pak Haji”; - Bahwa setelah mendengar jawaban dari Saksi Korban SAWALI Alias LILI Bin MASUDI tersebut, Terdakwa MOH. HASAN Alias H. SOFYAN Bin MISMO kemudian memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan posisi mengepal yang mengenai wajah di bagian hidung Saksi Korban, selanjutnya tangan kiri Terdakwa MOH. HASAN Alias H. SOFYAN Bin MISMO dengan posisi mengepal kembali memukul ke arah wajah Saksi Korban, namun Saksi Korban dapat memegang tangan kiri dari Terdakwa MOH. HASAN Alias H. SOFYAN Bin MISMO. Selanjutnya Terdakwa MOH. HASAN Alias H. SOFYAN Bin MISMO dengan posisi tangan kanan mengepal kembali memukul wajah Saksi Korban yang mengenai bagian pelipis di atas alis sebelah kanan Saksi Korban; - Bahwa setelah dipukul oleh Terdakwa MOH. HASAN Alias H. SOFYAN Bin MISMO, Saksi Korban SAWALI Alias LILI Bin MASUDI yang sedang berada di dalam mobil memegang kedua tangan Terdakwa MOH. HASAN Alias H. SOFYAN Bin MISMO yang berada di luar mobil. Setelah itu Terdakwa M. FERY SUSANTO Alias FERY Bin MOH. HASAN datang dari arah kanan mobil Saksi Korban, dan ketika melihat tangan Terdakwa MOH. HASAN Alias H. SOFYAN Bin MISMO dipegang oleh Saksi Korban, Terdakwa M. FERY SUSANTO Alias FERY Bin MOH. HASAN langsung memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi tangan kanan mengepal, ke arah wajah Saksi Korban yang mengenai bagian tulang pipi sebelah kanan Saksi Korban; - Bahwa setelah dipukul oleh Terdakwa MOH. HASAN Alias H. SOFYAN Bin MISMO dan Terdakwa M. FERY SUSANTO Alias FERY Bin MOH. HASAN, Saksi Korban SAWALI Alias LILI Bin MASUDI kemudian keluar dari dalam mobil untuk meminta pertolongan. Setelah Saksi Korban berhasil keluar dari dalam mobil, Terdakwa MOH. HASAN Alias H. SOFYAN Bin MISMO dan Terdakwa M. FERY SUSANTO Alias FERY Bin MOH. HASAN kembali ke arah Saksi Korban, dimana Terdakwa MOH. HASAN Alias H. SOFYAN Bin MISMO kemudian secara bergantian mengayunkan kedua tangannya dengan posisi mengepal ke arah Saksi Korban yang mengenai bagian tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali dan kepala bagian atas sebanyak 3 (tiga) kali. Sedangkan Terdakwa M. FERY SUSANTO Alias FERY Bin MOH. HASAN secara bergantian mengayunkan tangan kanan dan tangan kirinya dengan posisi mengepal ke arah Saksi Korban yang mengenai tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali dan kepala bagian atas sebanyak 3 (tiga) kali; - Akibat perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban SAWALI Alias LILI Bin MASUDI mengalami luka-luka, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari RSUD Asembagus Nomor : 353/53/VER/431.302.7.6.1/2023 tanggal 05 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh dr. LUH PUTU RATIH PRAYASCITA HUTAMI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : - - - Muka Punggung Anggota gerak atas : : : Kemerahan pada area tulang pipi kanan diameter sekitar 5 cm, dengan batas tidak tegas; Tampak kemerahan pada punggung kanan Jari kelingking tangan kiri (Manus 5 edema) bengkak KESIMPULAN : 1. Ditemukan tanda kekerasan / bekas oleh persentuhan dengan Benda Tumpul; 2. Tidak menyebabkan halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP |