Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2021/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Banyuputih 1.Budi Hartono
2.Halimatus Kptiah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 17 Sep. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Banyuputih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMSUL SAFRUDINPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Banyuputih
Tergugat
NoNama
1Budi Hartono
2Halimatus Kptiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.150.032,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 42,150,032.00 (Empat Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Tiga Puluh Dua Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 34,000,000.00 (Tiga Puluh Empat Juta  Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 8,150,032.00 (Delapan Juta Seratus Lima Puluh Ribu Tiga Puluh Dua Rupiah) ditambah dendalpenalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak