Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2021/PN Sit Budhi Pujo Susanto, S.H. Ragil Suko Prabowo Alias Ragil Bin Soekowor Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-372/M.5.40/Euh.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Budhi Pujo Susanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ragil Suko Prabowo Alias Ragil Bin Soekowor Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia terdakwa RAGIL SUKO PRABOWO Alias RAGIL Bin SOEKOWOR (Alm), pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Raya Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo (simpang tiga trafick light) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu saksi korban Atas nama NUR BAITI RAUDHATUS SIDIK, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal terdakwa RAGIL SUKO PRABOWO Alias RAGIL Bin SOEKOWOR (Alm) seorang diri mengemudikan kendaraan Truck Nopol: AE-8211-UP dalam kondisi kosong dengan tujuan dari Denpasar Bali ke Surabaya, kemudian sesampainya simpang tiga Trafick Light terdakwa berhenti sejenak dikarenakan lampu pengatur lalu lintas menyala warna merah, karena melihat tanda di depan terdapat rambu-rambu larangan untuk kendaraan truck melaju lurus ke Barat, selanjutnya secara tiba-tiba terdakwa membelokkan trucknya ke arah kiri/ke arah selatan serta menyalakan secara tiba-tiba bersamaan lampu sein/lampu riting sebelah kiri dan pada waktu yang bersamaan sepeda pedal yang dikendarai oleh saksi korban NUR BAITI RAUDHATUS SIDIK berada di lajur paling kiri (dari arah timur)/jalur paling selatan, selanjutnya truck tersebut menabrak sepeda pedal yang dikendarai oleh saksi korban NUR BAITI RAUDHATUS SIDIK sehingga terjatuh masuk kebawah kolong truck sehingga badan saksi korban NUR BAITI RAUDATUS SIDIK dan sepeda pedal terlindas roda ban depan truck sebelah kiri kemudian ban belakang sebelah kiri melindas saksi korban NUR BAITI RAUDHATUS SIDIK, kemudian terdakwa menghentikan truknya selanjutnya terdakwa bersama masyarakat membawa saksi korban NUR BAITI RAUDHATUS SIDIK kerumah Sakit Mitra Sehat Kabupaten Situbondo dengan menggunakan kendaraan Pick up.
  • Bahwa akibat dari kelalaian terdakwa dalam mengemudikan Truck Nopol: AE-8211-UP dan terdakwa pada saat itu tidak mencurahkan perhatiannya dengan seksama terhadap keadaan lalu lintas serta belok kekiri secara tiba-tiba sehingga menyebabkan kecelakan lalu-lintas sehingga korban atas nama NUR BAITI RAUDHATUS SIDIK meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Mitra Sehat Kabupaten Situbondo tanggal 05 Januari 2021 pukul 15.40 WIB serta dengan berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Mitra Sehat Kabupaten Situbondo Nomor : 0236/003/RSMS/I/2021 tanggal 05 Januari 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.UMAR NURUL HAQ SATRIYO dengan hasil Pemriksaan :

       1. Kepala:        

  • Memar disekitaran mata kiri ukuran lima kali enam sentimeter;
  • Memar di leher belakang ukuran empat kali empat sentimeter;

       2. Thorax:

  • Memar di tulang dada tengah atas ukuran tiga kali tiga sentimeter;
  • Memar dibahu kanan ukuran tiga kali tiga sentimeter;

       3. Abdomen:

  • Dalam batas normal.

       4. Extremitas:

  • Bagian belakang : luka robek dilengan atas kanan ukuran dua kali empat sentimeter.

       5. Tanda vital:

  • Tensi tidak ada.
  • Nadi idak teraba.
  • Pernapasan tidak ada.
  • Saturasi tidak terbaca.

       KESIMPULAN

  1.  DIAGNOSA (sedapat-dapatnya tanpa istilah keahlian)
  2. Luka memar diberbagai tempat tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul .
  3. Kerusakan tersebut diatas : Mengakibatkan pasien meninggal ditempat kejadian.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DAN

KEDUA:

----- Bahwa ia terdakwa RAGIL SUKO PRABOWO Alias RAGIL Bin SOEKOWOR (Alm), pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Raya Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo (simpang tiga trafick light) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal terdakwa RAGIL SUKO PRABOWO Alias RAGIL Bin SOEKOWOR (Alm) seorang diri mengemudikan kendaraan Truck Nopol: AE-8211-UP dalam kondisi kosong dengan tujuan dari Denpasar Bali ke Surabaya, kemudian sesampainya simpang tiga Trafick Light terdakwa berhenti sejenak dikarenakan lampu pengatur lalu lintas menyala warna merah, karena melihat tanda di depan terdapat rambu-rambu larangan untuk kendaraan truck melaju lurus ke Barat, selanjutnya secara tiba-tiba terdakwa membelokkan trucknya ke arah kiri/ke arah selatan serta menyalakan secara tiba-tiba bersamaan lampu sein/lampu riting sebelah kiri dan pada waktu yang bersamaan sepeda pedal yang dikendarai oleh saksi korban NUR BAITI RAUDHATUS SIDIK berada di lajur paling kiri (dari arah timur)/jalur paling selatan, selanjutnya truck tersebut menabrak sepeda pedal yang dikendarai oleh saksi korban NUR BAITI RAUDHATUS SIDIK sehingga terjatuh masuk kebawah kolong truck sehingga badan saksi korban NUR BAITI RAUDATUS SIDIK dan sepeda pedal terlindas roda ban depan truck sebelah kiri kemudian ban belakang sebelah kiri melindas saksi korban NUR BAITI RAUDHATUS SIDIK, kemudian terdakwa menghentikan truknya selanjutnya terdakwa bersama masyarakat membawa saksi korban NUR BAITI RAUDHATUS SIDIK kerumah Sakit Mitra Sehat Kabupaten Situbondo dengan menggunakan kendaraan Pick up.
  • Bahwa akibat dari kelalaian terdakwa dalam mengemudikan Truck Nopol: AE-8211-UP dan terdakwa pada saat itu tidak mencurahkan perhatiannya dengan seksama terhadap keadaan lalu lintas serta belok kekiri secara tiba-tiba sehingga menyebabkan kecelakan lalu-lintas serta kerusakan sepeda pedal, tepatnya bengkok pada roda depan dan belakang dan pecah pada handle operan gear.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 310 Ayat (1) Undang-undang R.I No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya