Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2017/PN Sit. Suryani, S.H. Rizal Antoni Bin Abdul Aziz Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-841/0.5.39/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rizal Antoni Bin Abdul Aziz[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa  RIZAL ANTONI  Bin  ABDUL AZIZ  pada hari Sabtu  tanggal 28 Januari 2017 sekira pukul 00.30 WIB atau pada  waktu lain dalam tahun 2017, bertempat  di Pinggir Jalan Desa Bungatan Kecamatan Bungatan  Kabupaten Situbondo atau pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai , atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :

  • Diawali dengan saksi FRANDIKA HARBENY, S. Sos bersama dengan saksi NOVANTO AKBAR T.W dan saksi ERICK WAHYU S yang dipimpin oleh IWAN HADIYANTO melakukan penyelidikan terhadap peredaran Narkotika di daerah Mlandingan, kemudian disela sela  penyelidikan tersebut saksi ERICK dan teman temannya melakukan pencarian terhadap orang yang mempunyai ciri ciri di daerah yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut dan pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekira pukul 00.30 wib saksi ERICK dan teman temannya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi sabu  yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik warna putih yang berada diatas rumput sebelah kiri terdakwa karena sabu tersebut dibuang oleh terdakwa, kemudian saksi ERICK mengintrograsi asal sabu tersebut dan terdakwa mengatakan kalau sabu tersebut mendapat dari ABDUL HALIM (dalam berkas terpisah) dan terdakwa  menguasai 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,32  (nol  koma tiga dua) gram, Kristal warna putih dengan berat netto 0,159 gram tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB.1262/NNF/2017 tanggal 20 Pebruari  2017 adalah benar Kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan sisa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal dengan berat netto 0,137 gram dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula, kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih pada persilangan  benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa  RIZAL ANTONI  Bin  ABDUL AZIZ  pada hari Sabtu  tanggal 28 Januari 2017 sekira pukul 00.30 WIB atau pada  waktu lain dalam tahun 2017, bertempat  di Pinggir Jalan Desa Bungatan Kecamatan Bungatan  Kabupaten Situbondo atau pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai , atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :

  • Diawali dengan saksi FRANDIKA HARBENY, S. Sos bersama dengan saksi NOVANTO AKBAR T.W dan saksi ERICK WAHYU S yang dipimpin oleh IWAN HADIYANTO melakukan penyelidikan terhadap peredaran Narkotika di daerah Mlandingan, kemudian disela sela  penyelidikan tersebut saksi ERICK dan teman temannya melakukan pencarian terhadap orang yang mempunyai ciri ciri di daerah yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut dan pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekira pukul 00.30 wib saksi ERICK dan teman temannya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi sabu  yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik warna putih yang berada diatas rumput sebelah kiri terdakwa karena sabu tersebut dibuang oleh terdakwa, kemudian saksi ERICK mengintrograsi asal sabu tersebut dan terdakwa mengatakan kalau sabu tersebut mendapat dari ABDUL HALIM (dalam berkas terpisah) dan terdakwa  menguasai 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,32  (nol  koma tiga dua) gram, Kristal warna putih dengan berat netto 0,159 gram tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB.1262/NNF/2017 tanggal 20 Pebruari  2017 adalah benar Kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan sisa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal dengan berat netto 0,137 gram dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula, kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih pada persilangan  benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya