Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa RIZAL ANTONI  Bin  ABDUL AZIZ  pada hari Sabtu  tanggal 28 Januari 2017 sekira pukul 00.30 WIB atau pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Pinggir Jalan Desa Bungatan Kecamatan Bungatan  Kabupaten Situbondo atau pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai , atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
-
Diawali dengan saksi FRANDIKA HARBENY, S. Sos bersama dengan saksi NOVANTO AKBAR T.W dan saksi ERICK WAHYU S yang dipimpin oleh IWAN HADIYANTO melakukan penyelidikan terhadap peredaran Narkotika di daerah Mlandingan, kemudian disela sela penyelidikan tersebut saksi ERICK dan teman temannya melakukan pencarian terhadap orang yang mempunyai ciri ciri di daerah yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut dan pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekira pukul 00.30 wib saksi ERICK dan teman temannya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi sabu  yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik warna putih yang berada diatas rumput sebelah kiri terdakwa karena sabu tersebut dibuang oleh terdakwa, kemudian saksi ERICK mengintrograsi asal sabu tersebut dan terdakwa mengatakan kalau sabu tersebut mendapat dari ABDUL HALIM (dalam berkas terpisah) dan terdakwa menguasai 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,32  (nol  koma tiga dua) gram, Kristal warna putih dengan berat netto 0,159 gram tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB.1262/NNF/2017 tanggal 20 Pebruari  2017 adalah benar Kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan sisa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal dengan berat netto 0,137 gram dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula, kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa RIZAL ANTONI  Bin  ABDUL AZIZ  pada hari Sabtu  tanggal 28 Januari 2017 sekira pukul 00.30 WIB atau pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Pinggir Jalan Desa Bungatan Kecamatan Bungatan  Kabupaten Situbondo atau pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai , atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
-
Diawali dengan saksi FRANDIKA HARBENY, S. Sos bersama dengan saksi NOVANTO AKBAR T.W dan saksi ERICK WAHYU S yang dipimpin oleh IWAN HADIYANTO melakukan penyelidikan terhadap peredaran Narkotika di daerah Mlandingan, kemudian disela sela penyelidikan tersebut saksi ERICK dan teman temannya melakukan pencarian terhadap orang yang mempunyai ciri ciri di daerah yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut dan pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekira pukul 00.30 wib saksi ERICK dan teman temannya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi sabu  yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik warna putih yang berada diatas rumput sebelah kiri terdakwa karena sabu tersebut dibuang oleh terdakwa, kemudian saksi ERICK mengintrograsi asal sabu tersebut dan terdakwa mengatakan kalau sabu tersebut mendapat dari ABDUL HALIM (dalam berkas terpisah) dan terdakwa menguasai 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,32  (nol  koma tiga dua) gram, Kristal warna putih dengan berat netto 0,159 gram tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB.1262/NNF/2017 tanggal 20 Pebruari  2017 adalah benar Kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan sisa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal dengan berat netto 0,137 gram dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula, kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |