Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa ENE’ MOH HASAN Alias ENIK Bin NIHASAN bersama dengan Terdakwa BUDIYANTO Alias BUDI Bin ABDULLAH, pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekitar Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Tambak Udang milik Saksi Korban MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS Bin (Alm) MUH. NUR yang terletak di Dusun Krajan RT. 05 RW. 02 Desa Kalianget Desa Banyugluglur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk masuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa ENE’ MOH HASAN Alias ENIK Bin NIHASAN bersama dengan Terdakwa BUDIYANTO Alias BUDI Bin ABDULLAH merencanakan pencurian alat mesin kincir diesel yang berada di lokasi tambak milik Saksi Korban MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS Bin (Alm) MUH. NUR, dimana selanjutnya Terdakwa ENE’ MOH HASAN Alias ENIK Bin NIHASAN dan Terdakwa BUDIYANTO Alias BUDI Bin ABDULLAH mempersiapkan alat-alat yang berupa gergaji besi, obeng bolak balik +/-, stang, dan sebilah pisau untuk melakukan pencurian;
- Bahwa Terdakwa ENE’ MOH HASAN Alias ENIK Bin NIHASAN bersama dengan Terdakwa BUDIYANTO Alias BUDI Bin ABDULLAH, kemudian berangkat menuju lokasi tambak milik Saksi Korban MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS Bin (Alm) MUH. NUR yang terletak di Dusun Krajan RT. 05 RW. 02 Desa Kalianget Desa Banyugluglur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, dengan mengendarai kendaraan Vario warna hitam Nopol: N 3034 QZ milik Terdakwa ENE’ MOH HASAN Alias ENIK Bin NIHASAN;
- Bahwa setelah sampai di lokasi, Terdakwa memarkir kendaraan di areal yang sepi supaya tidak terlihat oleh orang, selanjutnya Terdakwa ENE’ MOH HASAN Alias ENIK Bin NIHASAN dan Terdakwa BUDIYANTO Alias BUDI Bin ABDULLAH menuju lokasi mesin kincir diesel dengan berjalan kaki. Setelah itu Terdakwa ENE’ MOH HASAN Alias ENIK Bin NIHASAN dan Terdakwa BUDIYANTO Alias BUDI Bin ABDULLAH menyiapkan gergaji besi yang telah dibawa sebelumnya, dan pada saat melihat kondisi mesin kincir diesel yang tersambung pada pondasi kayu, dengan pengait baut ukuran 13 (tiga belas) yang berjumlah 4 (empat) buah, kemudian Terdakwa ENE’ MOH HASAN Alias ENIK Bin NIHASAN dan Terdakwa BUDIYANTO Alias BUDI Bin ABDULLAH membagi tugas untuk memotong dan merusak baut yang menopang mesin kincir diesel milik Saksi Korban MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS Bin (Alm) MUH. NUR, dengan menggunakan gergaji besi hingga rusak;
- Bahwa setelah berhasil memotong dan merusak pengait baut yang menopang mesin kincir diesel tersebut, selanjutnya Terdakwa ENE’ MOH HASAN Alias ENIK Bin NIHASAN bersama dengan Terdakwa BUDIYANTO Alias BUDI Bin ABDULLAH, menutupi mesin kincir diesel dengan sarung motif kotak berwarna coklat kuning, dan membawa mesin kincir diesel tersebut untuk disembunyikan, ke lokasi yang gelap di sekitar lokasi mesin kincir diesel terpasang sebelumnya, dengan cara dipikul dengan posisi Terdakwa ENE’ MOH HASAN Alias ENIK Bin NIHASAN berada di depan, dan Terdakwa BUDIYANTO Alias BUDI Bin ABDULLAH berada di belakang;
- Atas perbuatan Terdakwa ENE’ MOH HASAN Alias ENIK Bin NIHASAN bersama dengan Terdakwa BUDIYANTO Alias BUDI Bin ABDULLAH yang mengambil mesin kincir diesel milik Saksi Korban MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS Bin (Alm) MUH. NUR, mengakibatkan Saksi Korban MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS Bin (Alm) MUH. NUR menderita kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4, 5 KUHP. |