Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah menurut hukum pembetulan nama Pemohon di dalam E KTP dengan NIK. 3512124101650015, tanggal 07-02-2022, dan Kartu Keluarga No. 3512100702220004, tanggal 07-02-2022, serta Kutipan Akta Kelahiran No. 3512-LT-31012022-0015, tertanggal 31 Januari 2022, yang nama dan tanggal, bulan, serta tahun lahir yang tertulis dan terbaca, Nama “MARGIYANI, lahir tanggal 01 Januari 1965” adalah salah, yang benar Pemohon bernama “NOVITA SUGIANI, lahir tanggal 04 Juni 1992”;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan. |