Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2022/PN Sit MARGIYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 07 Feb. 2022
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1MARGIYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah menurut hukum pembetulan nama Pemohon di dalam E KTP dengan NIK. 3512124101650015, tanggal 07-02-2022, dan Kartu Keluarga No. 3512100702220004, tanggal 07-02-2022, serta Kutipan Akta Kelahiran No. 3512-LT-31012022-0015, tertanggal 31 Januari 2022, yang  nama dan tanggal, bulan, serta tahun lahir yang tertulis dan terbaca, Nama MARGIYANI, lahir tanggal 01 Januari 1965 adalah salah,  yang benar  Pemohon bernama NOVITA SUGIANI, lahir tanggal 04 Juni 1992;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU : Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak