Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2021/PN Sit SYAHRUL 1.WAHYUDI
2.SUNIL alias P. SUYANA
3.SUFYAN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 22 Jan. 2021
Nomor Surat 007/KA-DMA/SIT/I/2021
Penggugat
NoNama
1SYAHRUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EVA DIAN PRIHATINI, S.H.SYAHRUL
2DONDIN MARYASA ADAMSYAHRUL
Tergugat
NoNama
1WAHYUDI
2SUNIL alias P. SUYANA
3SUFYAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yudistira Nugroho, S.H., MH.WAHYUDI
2Yudistira Nugroho, S.H., MH.SUNIL alias P. SUYANA
3Yudistira Nugroho, S.H., MH.SUFYAN
4Musram Doso, S.H., M.H.WAHYUDI
5Musram Doso, S.H., M.H.SUNIL alias P. SUYANA
6Musram Doso, S.H., M.H.SUFYAN
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq PRESIDEN R.I. cq KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (KEMENTERIAN ATR/BPN) R.I. cq. KANTOR WILAYAH ATR/BPN PROVINSI JAWA TIMUR cq KEMENTERIAN ATR/BPN R.I. – KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO
2YENI YULIASTUTIK
3SAMI
4SUKARDI alias P. HALIMA
5ESSU
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yudistira Nugroho, S.H., MH.YENI YULIASTUTIK
2Yudistira Nugroho, S.H., MH.SAMI
3Musram Doso, S.H., M.H.YENI YULIASTUTIK
4Musram Doso, S.H., M.H.SAMI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R   :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan peletakan CONSERVATOIRE BESLAG dan/atau REVINDICATOIR BESLAG atas bangunan rumah tinggal TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V , serta terhadap ketiga SHM dari Utara Ke Selatan , yakni :
  3. SHM NO.00432/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 21 – 06 – 2018 , No. 00178/Gunung Malang/2018 , Luas : 260 M2 , tercatat atas nama WAHYUDI ;
  4. SHM NO.00542/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 25 – 10 – 2018 , No. 00267/Gunung Malang/2018 , Luas : 127 M2 , tercatat atas nama SUPYAN ;
  5. SHM NO.0074/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 14 – 11 – 2018 , No. 00430/Gunung Malang/2018 , Luas : 128 M2 , tercatat atas nama SUNIL / P. SUYANA ;

adalah sah dan berharga ;

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa OBJEK SENGKETA dengan batas-batas :

Utara : Pekarangan OEWI (Bapak PENGGUGAT) ;

Timur : SELOKAN ;

  •  

Selatan : Pekarangan RAHMA/B.SAMSUL ;

Barat : Sejalur Tanah Negara Bahu JALAN RAYA

SITUBONDO – BONDOWOSO ;

merupakan sebagian dan satu kesatuan tak terpisahkan dengan bidang Tanah yang tersebut dan terurai dalam merupakan bagian dari Tanah Hak Milik Bapak PENGGUGAT dengan PETOK NO. 870 ,  PERSIL NO. 42 , LUAS 0,211 da atau 2.110 M2 (dua ribu seratus sepuluh meter persegi)  tercatat atas nama OEWI , yang terletak di KP. GUNUNG MALANG UTARA RT.002 RW.003 DESA GUNUNG MALANG , KECAMATAN SUBOH , KABUPATEN SITUBONDO , PROPINSI JAWA TIMUR adalah merupakan harta peninggalan almarhum OEWI , dan yang berhak adalah Para Ahli Warisnya dan salah satunya adalah PENGGUGAT ;

  1. Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V menguasai OBJEK SENGKETA tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum  (onrechtmatige daad) ;
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III , memohon penerbitan SHM menjadi 3 (tiga) bidang tanah dari Utara Keselatan dan kemudian tercatat atas namanya masing-masing tersebut terhadap OBJEK SENGKETA tersebut , yakni :
  3. SHM NO.00432/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 21 – 06 – 2018 , No. 00178/Gunung Malang/2018 , Luas : 260 M2 , tercatat atas nama WAHYUDI ;
  4. SHM NO.00542/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 25 – 10 – 2018 , No. 00267/Gunung Malang/2018 , Luas : 127 M2 , tercatat atas nama SUPYAN ;
  5. SHM NO.0074/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 14 – 11 – 2018 , No. 00430/Gunung Malang/2018 , Luas : 128 M2 , tercatat atas nama SUNIL / P. SUYANA ;

 adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum  (onrechtmatige daad) ;

  1. Menyatakan ketiga SHM tersebut , yakni :
  1. SHM NO.00432/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 21 – 06 – 2018 , No. 00178/Gunung Malang/2018 , Luas : 260 M2 , tercatat atas nama WAHYUDI ;
  2. SHM NO.00542/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 25 – 10 – 2018 , No. 00267/Gunung Malang/2018 ,             Luas :  127 M2 , tercatat atas nama SUPYAN ;
  3. SHM NO.0074/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal     14 – 11 – 2018 , No. 00430/Gunung Malang/2018 ,              Luas : 128 M2 , tercatat atas nama SUNIL / P. SUYANA ;

adalah cacat hukum dalam proses penerbitannya , dan oleh karenanya ketiga SHM tersebut haruslah dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;

  1. Menghukum TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V atau siapapun saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk  menyerahkan OBJEK SENGKETA tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong  dari bangunan rumah tinggal milik TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V berikut segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri di atas OBJEK SENGKETA tersebut , bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Aparat Kepolisian) ;

 

  1. Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V yang menguasai OBJEK SENGKETA tersebut , dan juga perbuatan TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III yang melakukan perbuatan memohon penerbitan SHM atas OBJEK SENGKETA tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian immateriil (moril) maupun kerugian materiil ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V yang telah menguasai merupakan Hak Milik PENGGUGAT asal barang warisan selama kurang lebih 4 (empat) tahun secara Melawan Hukum (onrechtmatige daad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moril) maupun materiil bagi Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil) masing-masing sebesar @ Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) , dan kerugian materiil sebesar Rp. 16.000.000,-. (enam belas juta rupiah) ;
  3. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III ,TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada  Penggugat , masing-masing sebesar @ Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
  4. Menghukum TERGUGAT I ,TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat , karena Penggugat tidak dapat menikmati apa yang menjadi haknya tersebut sebesar Rp. 16.000.000,-. (enam belas juta rupiah) ;
  5. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III ,TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar @ Rp. 1.000.000,00. (seratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena TERGUGAT I ,      TERGUGAT II , TERGUGAT III ,TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
  6. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding maupun kasasi dari TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III , TURUT    TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V ;
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT   TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V untuk tunduk dalam putusan perkara ini ;
  8. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III , TURUT    TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

A t a u , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :

S U B S I D A I R   :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak