Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan peletakan CONSERVATOIRE BESLAG dan/atau REVINDICATOIR BESLAG atas bangunan rumah tinggal TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V , serta terhadap ketiga SHM dari Utara Ke Selatan , yakni :
- SHM NO.00432/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 21 – 06 – 2018 , No. 00178/Gunung Malang/2018 , Luas : 260 M2 , tercatat atas nama WAHYUDI ;
- SHM NO.00542/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 25 – 10 – 2018 , No. 00267/Gunung Malang/2018 , Luas : 127 M2 , tercatat atas nama SUPYAN ;
- SHM NO.0074/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 14 – 11 – 2018 , No. 00430/Gunung Malang/2018 , Luas : 128 M2 , tercatat atas nama SUNIL / P. SUYANA ;
adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa OBJEK SENGKETA dengan batas-batas :
Utara : Pekarangan OEWI (Bapak PENGGUGAT) ;
Timur : SELOKAN ;
Selatan : Pekarangan RAHMA/B.SAMSUL ;
Barat : Sejalur Tanah Negara Bahu JALAN RAYA
SITUBONDO – BONDOWOSO ;
merupakan sebagian dan satu kesatuan tak terpisahkan dengan bidang Tanah yang tersebut dan terurai dalam merupakan bagian dari Tanah Hak Milik Bapak PENGGUGAT dengan PETOK NO. 870 , PERSIL NO. 42 , LUAS 0,211 da atau 2.110 M2 (dua ribu seratus sepuluh meter persegi) tercatat atas nama OEWI , yang terletak di KP. GUNUNG MALANG UTARA RT.002 RW.003 DESA GUNUNG MALANG , KECAMATAN SUBOH , KABUPATEN SITUBONDO , PROPINSI JAWA TIMUR adalah merupakan harta peninggalan almarhum OEWI , dan yang berhak adalah Para Ahli Warisnya dan salah satunya adalah PENGGUGAT ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V menguasai OBJEK SENGKETA tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III , memohon penerbitan SHM menjadi 3 (tiga) bidang tanah dari Utara Keselatan dan kemudian tercatat atas namanya masing-masing tersebut terhadap OBJEK SENGKETA tersebut , yakni :
- SHM NO.00432/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 21 – 06 – 2018 , No. 00178/Gunung Malang/2018 , Luas : 260 M2 , tercatat atas nama WAHYUDI ;
- SHM NO.00542/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 25 – 10 – 2018 , No. 00267/Gunung Malang/2018 , Luas : 127 M2 , tercatat atas nama SUPYAN ;
- SHM NO.0074/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 14 – 11 – 2018 , No. 00430/Gunung Malang/2018 , Luas : 128 M2 , tercatat atas nama SUNIL / P. SUYANA ;
adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan ketiga SHM tersebut , yakni :
- SHM NO.00432/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 21 – 06 – 2018 , No. 00178/Gunung Malang/2018 , Luas : 260 M2 , tercatat atas nama WAHYUDI ;
- SHM NO.00542/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 25 – 10 – 2018 , No. 00267/Gunung Malang/2018 , Luas : 127 M2 , tercatat atas nama SUPYAN ;
- SHM NO.0074/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 14 – 11 – 2018 , No. 00430/Gunung Malang/2018 , Luas : 128 M2 , tercatat atas nama SUNIL / P. SUYANA ;
adalah cacat hukum dalam proses penerbitannya , dan oleh karenanya ketiga SHM tersebut haruslah dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menghukum TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V atau siapapun saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari bangunan rumah tinggal milik TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V berikut segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri di atas OBJEK SENGKETA tersebut , bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Aparat Kepolisian) ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V yang menguasai OBJEK SENGKETA tersebut , dan juga perbuatan TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III yang melakukan perbuatan memohon penerbitan SHM atas OBJEK SENGKETA tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian immateriil (moril) maupun kerugian materiil ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V yang telah menguasai merupakan Hak Milik PENGGUGAT asal barang warisan selama kurang lebih 4 (empat) tahun secara Melawan Hukum (onrechtmatige daad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moril) maupun materiil bagi Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil) masing-masing sebesar @ Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) , dan kerugian materiil sebesar Rp. 16.000.000,-. (enam belas juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III ,TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat , masing-masing sebesar @ Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menghukum TERGUGAT I ,TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat , karena Penggugat tidak dapat menikmati apa yang menjadi haknya tersebut sebesar Rp. 16.000.000,-. (enam belas juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III ,TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar @ Rp. 1.000.000,00. (seratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III ,TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding maupun kasasi dari TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V untuk tunduk dalam putusan perkara ini ;
- Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :
S U B S I D A I R :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ; |