Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa HERWANDI EFENDI Alias WAWAN Bin HATIB Kesatu pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Kp. Krajan RT. 04/02 Desa Botolinggo Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso Kedua pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Kp. Krajan RT. 04/02 Desa Botolinggo Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso Ketiga pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2021, bertempat di Kp. Krajan RT. 04/02 Desa Botolinggo Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili oleh karena tempat Terdakwa ditahan serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Kesatu, Bermula ketika Terdakwa datang ke kios Pupuk Terang Jaya milik Saksi VAVAN SULISTIONO, S.E., yang berada di Desa Botolinggo Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso, untuk menanyakan ketersediaan Pupuk bersubsidi jenis Urea kepada Saksi VAVAN SULISTIONO, S.E. sebanyak 5 (lima) kwintal atau 10 (sepuluh) sak yang akan digunakan oleh Terdakwa di Klabang Bondowoso. Pupuk bersubsidi jenis Urea yang dibutuhkan oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) kwintal atau 10 (sepuluh) sak ternyata tersedia, sehingga Terdakwa bersedia untuk membeli Pupuk bersubsidi jenis Urea tersebut dari Saksi VAVAN SULISTIONO, S.E. Selanjutnya terjadi akad jual beli antara Terdakwa dan Saksi VAVAN SULISTIONO, S.E. untuk pembelian Pupuk bersubsidi jenis Urea yang sebanyak 5 (lima) kwintal atau 10 (sepuluh) sak, dengan harga Rp. 112.500 (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) per saknya, dan jika ditotal sebanyak 10 (sepuluh) sak dengan harga senilai Rp. 1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah). Oleh karena pada saat itu Terdakwa tidak membawa uang, kemudian terjadi kesepakatan antara Saksi VAVAN SULISTIONO, S.E. dengan Terdakwa, agar Terdakwa membawa terlebih dahulu Pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 5 (lima) kwintal atau 10 (sepuluh) sak tersebut, sedangkan keuangannya dibayar belakangan. Setelah itu Terdakwa yang merupakan Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer, memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi jenis Urea sebanyak 5 (lima) kwintal atau 10 (sepuluh) sak, dengan cara dibawa dengan menggunakan mobil pick up merk Mitsubishi L-300 Nopol : P-8531-VG ke Klabang Bondowoso;
- Kedua, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021, Terdakwa datang kembali ke kios Pupuk Terang Jaya milik Saksi VAVAN SULISTIONO, S.E. yang berada di Desa Botolinggo Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso, dengan membawa mobil pick up merk Mitsubishi L-300 Nopol : P-8531-VG. Selanjutnya Terdakwa membeli Pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 5 (lima) kwintal atau 10 (sepuluh) sak dari Saksi VAVAN SULISTIONO, S.E., dengan harga dengan harga Rp. 112.500 (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) per saknya, dan jika ditotal sebanyak 10 (sepuluh) sak dengan harga senilai Rp. 1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah). selanjutnya kembali terjadi kesepakatan antara Saksi VAVAN SULISTIONO, S.E. dengan Terdakwa, agar Terdakwa membawa terlebih dahulu Pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 5 (lima) kwintal atau 10 (sepuluh) sak tersebut, sedangkan keuangannya dibayar belakangan. Setelah itu Terdakwa yang merupakan Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer, memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi jenis Urea sebanyak 5 (lima) kwintal atau 10 (sepuluh) sak, dengan cara dibawa dengan menggunakan mobil pick up merk Mitsubishi L-300 Nopol : P-8531-VG ke Klabang Bondowoso. Sehingga total Pupuk bersubsidi jenis Urea yang telah dibeli oleh Terdakwa dari Saksi VAVAN SULISTIONO, S.E. adalah 1 (satu) ton atau 20 (dua puluh) sak;
- Ketiga, bermula pada hari selasa tanggal 09 Maret 2021, Terdakwa didatangi oleh HAIKAL (DPO), untuk meminta kepada Terdakwa mencarikan Pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 10 (sepuluh) ton. Oleh karena Terdakwa hanya bisa menyanggupi permintaan tersebut sebanyak 2 (dua) ton, kemudian terjadilah kesepakatan antara Terdakwa dan HAIKAL (DPO) dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) perkwintalnya. Dengan adanya permintaan Pupuk bersubsidi jenis Urea dari HAIKAL (DPO) tersebut, Terdakwa kemudian kembali menghubungi Saksi VAVAN SULISTIONO, S.E., bermaksud untuk membeli 1 (satu) ton Pupuk bersubsidi jenis Urea. Oleh karena Pupuk bersubsidi jenis Urea yang dibutuhkan oleh Terdakwa tersedia, selanjutnya Terdakwa melakukan perjanjian dengan Saksi VAVAN SULISTIONO, S.E. untuk mengambil Pupuk bersubsidi jenis Urea yang dipesan, di kios milik Saksi VAVAN SULISTIONO, S.E., dan Terdakwa sepakat untuk membayar seluruh keuangan pembelian Pupuk bersubsidi jenis Urea dengan total sebanyak 40 (empat puluh) sak atau 2 (dua) ton dengan total keuangan sejumlah Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021, Terdakwa yang merupakan Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer, memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi, dengan memerintahkan Saksi RUDIYANTO Alias RUDI Bin HAMBALI serta Saksi MUHAMMAD FAESOL Alias FAESOL Bin MISYONO untuk mengambil Pupuk bersubsidi jenis Urea sejumlah 1 (satu) ton ke kios Pupuk Terang Jaya milik Saksi VAVAN SULISTIONO, S.E., yang berada di Desa Botolinggo Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso dengan menggunakan mobil pick up merk Mitsubishi L-300 Nopol : P-8531-VG. Pada saat berada di kios Pupuk Terang Jaya milik Saksi VAVAN SULISTIONO, S.E. tersebut, kemudian Saksi RUDIYANTO Alias RUDI Bin HAMBALI menyerahkan uang pembelian Pupuk bersubsidi jenis Urea sejumlah Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi VAVAN SULISTIONO, S.E. Setelah itu Pupuk bersubsidi jenis Urea sejumlah 1 (satu) ton yang dipesan oleh Terdakwa sebelumnya, dinaikkan oleh Saksi RUDIYANTO Alias RUDI Bin HAMBALI serta Saksi MUHAMMAD FAESOL Alias FAESOL Bin MISYONO ke dalam mobil pick up merk Mitsubishi L-300 Nopol : P-8531-VG kemudian ditutupi dengan terpal. Selanjutnya Saksi RUDIYANTO Alias RUDI Bin HAMBALI serta Saksi MUHAMMAD FAESOL Alias FAESOL Bin MISYONO kembali ke rumah Terdakwa di Klabang Bondowoso;
- Setelah berada di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi RUDIYANTO Alias RUDI Bin HAMBALI serta Saksi MUHAMMAD FAESOL Alias FAESOL Bin MISYONO untuk menaikkan Pupuk bersubsidi jenis Urea sejumlah 1 (satu) ton ke atas mobil pick up merk Mitsubishi L-300 Nopol : P-8531-VG, sehinggal total Pupuk bersubsidi jenis Urea yang berada di mobil pick up merk Mitsubishi L-300 Nopol : P-8531-VG sejumlah 2 (dua) ton atau 40 (empat puluh) sak. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan Saksi RUDIYANTO Alias RUDI Bin HAMBALI serta Saksi MUHAMMAD FAESOL Alias FAESOL Bin MISYONO untuk mengirimkan Pupuk bersubsidi jenis Urea kepada HAIKAL (DPO). Setelah itu Saksi RUDIYANTO Alias RUDI Bin HAMBALI dihubungi oleh HAIKAL (DPO), dimana HAIKAL (DPO) menunggu di jalan raya Dusun Widuri Desa Prajekan Lor, selanjutnya Saksi RUDIYANTO Alias RUDI Bin HAMBALI serta Saksi MUHAMMAD FAESOL Alias FAESOL Bin MISYONO menuju pertigaan widuri, namun HAIKAL (DPO) tidak berada di tempat. Tidak lama kemudian HAIKAL (DPO) kembali menghubungi Saksi RUDIYANTO Alias RUDI Bin HAMBALI serta Saksi MUHAMMAD FAESOL Alias FAESOL Bin MISYONO untuk melanjutkan perjalanan ke Situbondo. Sesampainya di Situbondo kemudian Saksi RUDIYANTO Alias RUDI Bin HAMBALI serta Saksi MUHAMMAD FAESOL Alias FAESOL Bin MISYONO mengikuti HAIKAL dari belakang, kemudian setelah sampai di jalan Dusun Pengkepeng Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Saksi RUDIYANTO Alias RUDI Bin HAMBALI serta Saksi MUHAMMAD FAESOL Alias FAESOL Bin MISYONO dihentikan oleh Saksi HARTONO O. WIJAYA dan Saksi AGUS MAHFUT yang merupakan anggota Kepolisian. Setelah dihentikan ditemukan Pupuk bersubsidi jenis Urea sejumlah 2 (dua) ton atau 40 (empat puluh) sak di dalam mobil pick up merk Mitsubishi L-300 Nopol : P-8531-VG;
- Bahwa pada saat Terdakwa membeli Pupuk Bersubsidi jenis Urea dari Saksi VAVAN SULISTIONO, S.E., Terdakwa bukan merupakan anggota kelompok tani dari kios Pupuk Terang Jaya milik Saksi VAVAN SULISTIONO, S.E., sehingga Terdakwa tidak berhak untuk membeli Pupuk Bersubsidi jenis Urea dari kios Pupuk Terang Jaya milik Saksi VAVAN SULISTIONO, S.E. Hal tersebut dibuktikan dengan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 Desa Lanas Kecamatan Botolinggo Balai Penyuluhan Pertanian Besuk Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso;
- Bahwa Pupuk bersubsidi jenis Urea sejumlah 2 (dua) ton atau 40 (empat puluh) sak yang Terdakwa beli dari Saksi VAVAN SULISTIONO, S.E. merupakan Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. (Perpu) Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan, Perbuatan Terdakwa yang membeli 2 (dua) ton atau 40 (empat puluh) sak Pupuk bersubsidi jenis Urea, masuk dalam kategori Tindak Pidana Ekonomi, dan bertentangan dengan Peraturan Presiden RI. Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, yang berbunyi sebagai berikut :
- Pasal 2 Ayat (1) : Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan;
- Pasal 2 Ayat (2) : Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, dan Pupuk NPK;
- Pasal 2 Ayat (3) : Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Pengadaan dan Penyaluran, termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran dan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi, serta waktu pengadaan dan penyaluran.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ke 3e Jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI. Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI. Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo. Peraturan Presiden RI. Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. (Perpu) Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. |