Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan SUWARNO (alamarhum) telah meninggal dunia pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2005;
- Menetapkan dan member ijin kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencatatan kematian dan atau menerbitkan Akta Kematian atas nama SUWARNO (almarhum) yang telah meninggal dunia pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2005 sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan. |