Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa MOH ROKIP pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat Kandang sapi di Dsn Bantapen Rt 014 Rw 05, Ds Sumbertengah, Kec Bungatan, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa ternak, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 17.00 wib terdakwa mendatangi saksi Moh Mahfud diwarungnya untuk meminta tolong supaya kendaraan pick up miliknya mengangkut sapi dari Ds Sumber Tengah menuju ke Ds Gunung Sari, karena saksi Moh Mahfud akan ketempat tahlilan saksi sempat menolak namun oleh terdakwa ditunggu hingga saksi pulang dari tahlilan, kemudian saksi Moh Mahfud menanyakan kepada terdakwa sapi tersebut milik siapa dan terdakwa mengatakan sapi yang akan diangkut adalah milik terdakwa sendiri yang akan dijual ke pasar hewan di Situbondo sehingga saksi Moh Mahfud menyanggupinya.
-
Bahwa selanjutnya saksi Moh Mahfud dan terdakwa dengan menggunakan kendaraan Pick Up Daihatsu Espass warna hitam Nopol P 8795 SN menuju ke Ds Sumber Tengah lalu terdakwa menyuruh saksi Moh Mahfud untuk memberhentikan kendaraannya dan mengatakan supaya saksi Moh Mahfud menunggu terdakwa di Sungai Curah Kenik, Dsn Bantapen, Ds Sumber Tengah, Kec Bungatan, Kab Situbondo, kemudian terdakwa melewati areal persawahan menuju kekandang sapi milik saksi korban Mukarram di Dsn Bantapen Rt 014 Rw 05, Ds Sumber tengah, Kec Bungatan, Kab Situbondo, sesampainya dikandang tersebut sekira pukul 20.00 wib terdakwa tanpa adanya ijin saksi korban mengambil 1 ekor sapi dengan ciri-ciri jenis betina beleteran lokal warna coklat dengan variasi putih pada bagian kepala dan bertanduk sekira panjang 15 cm dilakukan dengan cara terdakwa membuka tali atau tampar yang diikat ketempat pakan sapi lantas sapi tersebut oleh terdakwa dikeluarkan dari dalam kandang dituntun menuju keluar melewati jalan semula, kemudian sapi tersebut dibawa terdakwa menuju ke tempat saksi Moh Mahfud, sesampainya ditempat saksi Moh Mahfud sapi tersebut dinaikkan keatas kendaraan pick up kemudian sapi tersebut diangkut untuk dibawa menuju ke Ds Gunung Sari dengan tujuan sapi tersebut akan dititipkan supaya keesokan harinya dengan mudah untuk dijual kepasar hewan, namun ketika didalam perjalanan sekira 200 meter dari tempat sapi dinaikkan keatas pick up kendaraan pick up tersebut diberhentikan oleh warga dengan cara dihadang yang kemudian terdakwa berhasil ditangkap.
-
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17. 500.000,-.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP. |