Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari KING ABDOUL HAQ, Umur 15
Tahun dan SYAH HAYDAR ABDOUL HAQ, Umur 10 Tahun;
3. Memberi izin kepada Pemohon sebagai wali untuk melakukan tindakan
hukum untuk mengurus dan/atau menjual harta waris dari Alm. ISMAIL
HIDAYAH , yakni berupa sebidang tanah dengan :
Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 476 / Desa Pasirputih, Gambar Situasi
Nomor : 2742/1991, tangggal 13 Desember 1991, luas 110 M2 (seratus sepuluh
meter persegi), yang terletak di Desa Pasirputih, Kecamatan Malndingan,
Kabupaten Situbondo.
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Atau
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (aquo ex bono).
|