Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2020/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Hendrayono Alias Hendra Bin Samsul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-514/M.5.40/Euh.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendrayono Alias Hendra Bin Samsul[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa HENDRAYONO als HENDRA bin SAMSUL pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2019, bertempat di KP. Kotakan Tengah Rt 18 Rw 07, Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana, “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) ”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Kasat Resnarkoba, saksi Eko Ferianto dan saksi Vendi Eko Prasetio yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada peredaran obat-obatan di Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekira pukul 18.00 Wib saksi Eko Ferianto, saksi Vendi Eko Prasetio, Anjas dan Kasat Resnarkoba menuju ke warung dipertigaan Jalan Tembus dekat Komplek Eks 514 Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo untuk melakukan pemantauan, sekira pukul 20.00 wib saksi Eko Ferianto, saksi Vendi Eko Prasetio, Anjas dan Kasat Resnarkoba curiga melihat saksi Fuad Hasan keluar dari gang sebelah utara kemudian para saksi mendatangi saksi Fuad Hasan, setelah didatangi dan diamankan kemudian dikantong saku celana sebelah kanan diketemukan 1 bungkus plastic berisi 10 butir pil trex.
  • Bahwa setelah diketemukan 10 butir pil trex dan diintrograsi kemudian didapat keterangan dari saksi Fuad Hasan bahwa pil trex tersebut diperoleh dengan cara membeli pada terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekira pukul 20.00 wib dirumah terdakwa di Kp. Kotakan Tengah Rt 18 Rw 07, Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 25.000,-, berdasarkan keterangan tersebut kemudian saksi Eko Ferianto, saksi Vendi Eko Prasetio dan Kasat Resnarkoba menuju ke rumah saksi Sutrisno selaku ketua RT terdakwa untuk diajak kerumah terdakwa menyaksikan proses penggeledahan dirumah terdakwa dan sekira pukul 20.10 wib sesampainya dirumah terdakwa di KP Kotakan Tengah Rt 18 Rw 07, Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo, saksi Eko Ferianto, saksi Vendi Eko Prasetio masuk kedalam kamar terdakwa kemudian diketemukan barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil trex yang terdiri dari 7 butir pil trex terletak dibawah kasur, 1 butir pil terletak di atas lantai ,  10 bendel / pak plastik klip dengan rincian 8 bendel terletak dibawah kasur, 1 bendel terletak disamping kasur dan 1 bendel terletak di atas internet kamar, 1 lembar uang kertas sebesar Rp. 50.000,- yang merupakan uang hasil penjualan pil trex terdapat dibawah meja rias dan 1 buah hp merk mito warna hitam kombinasi merah muda berada diatas kasur hp tersebut digunakan untuk transaksi komunikasi dalam penjualan pil trex.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengedarkan kesediaan farmasi berupa pil trex dengan cara menjual 10 butir pil trex seharga Rp. 25.000,- dan terdakwa memperoleh pil trex tersebut dengan cara membeli pada saksi Beny Aspirilla Siswono pada hari Senin tanggal 25 Nopember 2019 sekira pukul 07.00 wib di rumah BENY di Kp. Kotakan Utara Ds. Kotakan Kec. Situbondo kab. Situbondo sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa pil trex tersebut diedarkan dengan cara dijual 10 (sepuluh)  butir Per Plastik klip seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan keuntungan terdakwa menjual pil trex per box isi 100 butir adalah Rp. 70.000,-, selain terdakwa jual pil trex tersebut juga terdakwa gunakan sendiri.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 12567/NOF/2019 tanggal 08 Januari 2020 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. DKK dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 22661/2019/NOF dan 22662/2019/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesahatan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa HENDRAYONO als HENDRA bin SAMSUL pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2019, bertempat di KP. Kotakan Tengah Rt 18 Rw 07, Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam 106 ayat (1)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Kasat Resnarkoba, saksi Eko Ferianto dan saksi Vendi Eko Prasetio yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada peredaran obat-obatan di Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekira pukul 18.00 Wib saksi Eko Ferianto, saksi Vendi Eko Prasetio, Anjas dan Kasat Resnarkoba menuju ke warung dipertigaan Jalan Tembus dekat Komplek Eks 514 Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo untuk melakukan pemantauan, sekira pukul 20.00 wib saksi Eko Ferianto, saksi Vendi Eko Prasetio, Anjas dan Kasat Resnarkoba curiga melihat saksi Fuad Hasan keluar dari gang sebelah utara kemudian para saksi mendatangi saksi Fuad Hasan, setelah didatangi dan diamankan kemudian dikantong saku celana sebelah kanan diketemukan 1 bungkus plastic berisi 10 butir pil trex.
  • Bahwa setelah diketemukan 10 butir pil trex dan diintrograsi kemudian didapat keterangan dari saksi Fuad Hasan bahwa pil trex tersebut diperoleh dengan cara membeli pada terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekira pukul 20.00 wib dirumah terdakwa di Kp. Kotakan Tengah Rt 18 Rw 07, Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 25.000,-, berdasarkan keterangan tersebut kemudian saksi Eko Ferianto, saksi Vendi Eko Prasetio dan Kasat Resnarkoba menuju ke rumah saksi Sutrisno selaku ketua RT terdakwa untuk diajak kerumah terdakwa menyaksikan proses penggeledahan dirumah terdakwa dan sekira pukul 20.10 wib sesampainya dirumah terdakwa di KP Kotakan Tengah Rt 18 Rw 07, Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo, saksi Eko Ferianto, saksi Vendi Eko Prasetio masuk kedalam kamar terdakwa kemudian diketemukan barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil trex yang terdiri dari 7 butir pil trex terletak dibawah kasur, 1 butir pil terletak di atas lantai ,  10 bendel / pak plastik klip dengan rincian 8 bendel terletak dibawah kasur, 1 bendel terletak disamping kasur dan 1 bendel terletak di atas internet kamar, 1 lembar uang kertas sebesar Rp. 50.000,- yang merupakan uang hasil penjualan pil trex terdapat dibawah meja rias dan 1 buah hp merk mito warna hitam kombinasi merah muda berada diatas kasur hp tersebut digunakan untuk transaksi komunikasi dalam penjualan pil trex.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tanpa memiliki ijin edar telah mengedarkan kesediaan farmasi berupa pil trex dengan cara menjual 10 butir pil trex seharga Rp. 25.000,- dan terdakwa memperoleh pil trex tersebut dengan cara membeli pada saksi Beny Aspirilla Siswono pada hari Senin tanggal 25 Nopember 2019 sekira pukul 07.00 wib di rumah BENY di Kp. Kotakan Utara Ds. Kotakan Kec. Situbondo kab. Situbondo sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa pil trex tersebut diedarkan dengan cara dijual 10 (sepuluh)  butir Per Plastik klip seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan keuntungan terdakwa menjual pil trex per box isi 100 butir adalah Rp. 70.000,-, selain terdakwa jual pil trex tersebut juga terdakwa gunakan sendiri.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 12567/NOF/2019 tanggal 08 Januari 2020 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. DKK dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 22661/2019/NOF dan 22662/2019/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesahatan.

Pihak Dipublikasikan Ya