Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2018/PN Sit Suryani, S.H. 1.Rasidi Bin Tomin
2.Heri Bin Sumarwi
3.Satra Bin Jahra
4.Untung Junaidi Bin Arwan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 171/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2078/0.5.39.3/Epp.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rasidi Bin Tomin[Penahanan]
2Heri Bin Sumarwi[Penahanan]
3Satra Bin Jahra[Penahanan]
4Untung Junaidi Bin Arwan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa RASIDI Bin TOMIN bersama sama dengan terdakwa HERI Bin  SUMARWI, terdakwa SATRA Bin JAHRA, terdakwa UNTUNG JUNAIDI Bin ARWAN dan terdakwa ABDUS SAMAD Bin  NURJATI pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 sekira pukul 23.15 Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam  tahun 2018, bertempat di pinggir sawah masuk wilayah Kampung Gudang Rt. 04 Rw. 02 Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal dari saksi GANDA PRAKASA ASISKA PUTRA dan saksi JANU DWI LUMAKSONO berencana melaksanakan patroli di wilayah barat Kabupaten Situbondo pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 pada saat piket malam dan secara kebetulan sekira pukul 22.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo bahwa ada permainan judi dadu yang sudah berlangsung beberapa hari yang dilaksanakan malam hari walaupun di bulan Romadhon setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi GANDA PRAKASA ASISKA PUTRA dan saksi JANU DWI LUMAKSONO berangkat dari Polres Situbondo untuk membuktikan informasi tersebut untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan dibantu informen dan ternyata benar sekira pukul 23.15 wib  tepatnya dipinggir sawah di Kampung Gudang Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo ada sekelompok orang yang sedang bermain judi dadu sehingga saksi GANDA PRAKASA ASISKA PUTRA dan saksi JANU DWI LUMAKSONO bersama sama dengan anggota Sabhara Polres Situbondo melakukan penggerebekan terhadap orang orang yang bermain judi dadu tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi HANAFI Bin MUI (sebagai bandar dalam berkas perkara terpisah) sedangkan terdakwa RASIDI Bin TOMIN, terdakwa HERI Bin SUMARWI, terdakwa SATRA Bin  JAHRA, terdakwa UNTUNG JUNAIDI Bin  ARWAN dan terdakwa ABDUS SAMAD Bin NURJATI (sebagai penombok) dan SUDI berhasil melarikan diri dan ditemukan  barang bukti berupa :

1 (satu) buah terpal warna biru sebagai alas untuk bermain judi dadu ,1 (satu) lembar beberan dari plastik yang terdapat gambar dadu dari satu sampai enam,3 (tiga) buah dadu besar,1 (satu) set alat pengopyok dadu berwarna putih terbuat dari aluminium dan penutup dari triplek dan Uang tunai dari bermain judi dadu sebesar Rp. 933.000,- (sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

Bahwa permainan judi dilaksanakan sejak pukul 22.45 wib sampai dengan pukul 23.15 wib dan permainan judi tersebut saksi HANAFI Bin MUI selaku bandar menyiapkan alat seperti 1 (satu) buah terpal warna biru sebagai alas untuk bermain judi dadu ,1 (satu) lembar beberan dari plastik yang terdapat gambar dadu dari satu sampai enam,3 (tiga) buah dadu besar,1 (satu) set alat pengopyok dadu berwarna putih terbuat dari aluminium dan penutup dari triplek serta uang. Permainan judi dadu terbut dilakukan dengan cara saksi HANAFI Bin MUI membuka beberapan plastik yang ada gambar angka dadu dari 1 sampai 6 dan tempat beberan tersebut untuk tempat menaruh taruhan uang  kemudian saksi HANFI Bin MUI mengambil 3 (tiga) buah dadu kemudian dimasukkan ke tempat kaleng untuk mengopyok selanjutnya dadu tersebut saksi HANAFI Bin MUI kopyok berulang ulang sambil dilihat oleh para terdakwa (penombok) dan setelah saksi HANAFI Bin MUI mengopyok kemudian para terdakwa menombok menaruh uang taruhannya di beberan plastik tersebut setelah uang ditaruh diangka masing masing pada beberan palstik tersebut selesai barulah saksi HANAFI Bin MUI membuka kaleng tempat mengopyok dadu tersebut dan setelah dilihat bersama sama akan terlihat 3 buah dadu , jika dadu yang muncul angkanya 2,3,dan 4 maka saksi HANAFI Bin MUI  dan para terdakwa bisa melihat siapa yang dapat dan siapa yang tidak dapat dan jika para terdakwa menaruh diangka 2,3 dan 4 tersebut maka para terdakwa dikatakan menang dan berhak mendapatkan uang sesuai dengan uang taruhannya namun jika dadu yang muncul 2,3 dan 4 namun para terdakwa  tidak ada yang menaruh diangka tombokan tersebut maka uang para terdakwa adalah milik saksi HANAFI Bin MUI selaku bandar, uang taruhan minimal Rp 5.000,- (lima ribu rupiah ) dan paling besar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan permainan judi dadu tersebut bersifat untung-untungan belaka selanjutnya para terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa RASIDI Bin TOMIN bersama sama dengan terdakwa HERI Bin  SUMARWI, terdakwa SATRA Bin JAHRA, terdakwa UNTUNG JUNAIDI Bin  ARWAN dan terdakwa ABDUS SAMAD Bin NURJATI pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 sekira pukul 23.15 Wib atau setidaknya tidaknya pada waktu  dalam  tahun 2018, bertempat di pinggir sawah masuk wilayah Kampung Gudang Rt. 04 Rw. 02 Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang dapat di kunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal dari saksi GANDA PRAKASA ASISKA PUTRA dan saksi JANU DWI LUMAKSONO berencana melaksanakan patroli di wilayah barat Kabupaten Situbondo pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 pada saat piket malam dan secara kebetulan sekira pukul 22.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo bahwa ada permainan judi dadu yang sudah berlangsung beberapa hari yang dilaksanakan malam hari walaupun di bulan Romadhon setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi GANDA PRAKASA ASISKA PUTRA dan saksi JANU DWI LUMAKSONO berangkat dari Polres Situbondo untuk membuktikan informasi tersebut untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan dibantu informen dan ternyata benar sekira pukul 23.15 wib  tepatnya dipinggir sawah di Kampung Gudang Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo ada sekelompok orang yang sedang bermain judi dadu sehingga saksi GANDA PRAKASA ASISKA PUTRA dan saksi JANU DWI LUMAKSONO bersama sama dengan anggota Sabhara Polres Situbondo melakukan penggerebekan terhadap orang orang yang bermain judi dadu tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi HANAFI Bin MUI (sebagai bandar dalam berkas perkara terpisah) sedangkan terdakwa RASIDI Bin TOMIN, terdakwa HERI Bin SUMARWI, terdakwa SATRA Bin  JAHRA, terdakwa UNTUNG JUNAIDI Bin  ARWAN dan terdakwa ABDUS SAMAD Bin NURJATI (sebagai penombok) dan SUDI berhasil melarikan diri dan ditemukan  barang bukti berupa :

1 (satu) buah terpal warna biru sebagai alas untuk bermain judi dadu ,1 (satu) lembar beberan dari plastik yang terdapat gambar dadu dari satu sampai enam,3 (tiga) buah dadu besar,1 (satu) set alat pengopyok dadu berwarna putih terbuat dari aluminium dan penutup dari triplek dan Uang tunai dari bermain judi dadu sebesar Rp. 933.000,- (sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

Bahwa permainan judi dilaksanakan sejak pukul 22.45 wib sampai dengan pukul 23.15 wib dan permainan judi tersebut saksi HANAFI Bin MUI selaku bandar menyiapkan alat seperti 1 (satu) buah terpal warna biru sebagai alas untuk bermain judi dadu ,1 (satu) lembar beberan dari plastik yang terdapat gambar dadu dari satu sampai enam,3 (tiga) buah dadu besar,1 (satu) set alat pengopyok dadu berwarna putih terbuat dari aluminium dan penutup dari triplek serta uang. Permainan judi dadu terbut dilakukan dengan cara saksi HANAFI Bin MUI membuka beberapan plastik yang ada gambar angka dadu dari 1 sampai 6 dan tempat beberan tersebut untuk tempat menaruh taruhan uang  kemudian saksi HANFI Bin MUI mengambil 3 (tiga) buah dadu kemudian dimasukkan ke tempat kaleng untuk mengopyok selanjutnya dadu tersebut saksi HANAFI Bin MUI kopyok berulang ulang sambil dilihat oleh para terdakwa (penombok) dan setelah saksi HANAFI Bin MUI mengopyok kemudian para terdakwa menombok menaruh uang taruhannya di beberan plastik tersebut setelah uang ditaruh diangka masing masing pada beberan palstik tersebut selesai barulah saksi HANAFI Bin MUI membuka kaleng tempat mengopyok dadu tersebut dan setelah dilihat bersama sama akan terlihat 3 buah dadu , jika dadu yang muncul angkanya 2,3,dan 4 maka saksi HANAFI Bin MUI  dan para terdakwa bisa melihat siapa yang dapat dan siapa yang tidak dapat dan jika para terdakwa menaruh diangka 2,3 dan 4 tersebut maka para terdakwa dikatakan menang dan berhak mendapatkan uang sesuai dengan uang taruhannya namun jika dadu yang muncul 2,3 dan 4 namun para terdakwa  tidak ada yang menaruh diangka tombokan tersebut maka uang para terdakwa adalah milik saksi HANAFI Bin MUI selaku bandar, uang taruhan minimal Rp 5.000,- (lima ribu rupiah ) dan paling besar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan permainan judi dadu tersebut bersifat untung-untungan belaka selanjutnya para terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya