Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa IMAM SUGIONO Alias SUGIK Bin MARSUKI, Kesatu pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekitar Pukul 16.30 WIB, bertempat di pinggir sawah Kp. Maklum RT. 01 RW. 01 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Kedua pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 sekitar Pukul 15.00 WIB, bertempat di pinggir ladang Dusun Kotakan Tengah RT. 18 RW. 07 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, Ketiga pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekitar Pukul 14.30 WIB, bertempat di pinggir sawah Karangasem Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, Keempat pada hari Sabtu Tanggal 20 Juli 2019 sekitar Pukul 16.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Kp. Mumbulsari Desa Peleyan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Kelima pada hari Kamis Tanggal 08 Agustus 2019 sekitar Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di pinggir jalan Dusun Mumbulsari Desa Peleyan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk masuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Kesatu, Bermula ketika Saksi Korban RUBIYANTO bersama dengan istrinya SAMSIYANI berangkat dari rumahnya menuju sawah  yang terletak di Kp. Maklum RT. 01 RW. 01 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, dengan mengendarai sepeda motor merk Honda type NF 125 TRF warna hitam No. Pol P-4573-EN Noka : MH1JB01128K060636, Nosin : JB01E1060587. Pada saat Saksi Korban RUBIYANTO dan istrinya SAMSIYANI sampai di lokasi sawah miliknya, kemudian Saksi Korban RUBIYANTO memarkir sepeda motor merk Honda type NF 125 TRF warna hitam No. Pol P-4573-EN di pinggir sawah Kp. Maklum RT. 01 RW. 01 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan posisi menghadap ke sebelah barat. Setelah memarkir sepeda motor tersebut, selanjutnya Saksi Korban RUBIYANTO bersama dengan istrinya SAMSIYANI menuju ke sawah untuk menjaga tanaman padi dari serangan burung, dan meninggalkan sepeda motor tersebut dalam keadan terkunci stir;
- Sambil membawa kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya, Terdakwa berjalan kaki berangkat dari rumahnya dengan maksud untuk mencari sasaran berupa sepeda motor untuk diambil. Pada saat Terdakwa sampai di lokasi persawahan Kp. Maklum Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Terdakwa melihat sepeda motor merk Honda type NF 125 TRF warna hitam No. Pol P-4573-EN, milik Saksi Korban RUBIYANTO terparkir di pinggir sawah. Terdakwa kemudian langsung merusak lubang kunci sepeda motor merk Honda type NF 125 TRF warna hitam No. Pol P-4573-EN, dengan kunci T yang dibawanya. Setelah merusak kunci stir sepeda motor milik Saksi Korban RUBIYANTO, kemudian tanpa seizin Saksi Korban RUBIYANTO Terdakwa lalu mengambil sepeda motor tersebut dengan mengendarai dan membawanya ke arah timur. Selanjutnya sekitar bulan Juni tahun 2019, Terdakwa datang ke rumah Saksi JUHAIRIYAH Al BU TAUFIK, untuk menemui suami Saksi JUHAIRIYAH Al BU TAUFIK yaitu KRISTO HANDOYO Al YOYOK (DPO). Terdakwa kemudian menggadaikan sepeda motor merk Honda type NF 125 TRF warna hitam No. Pol P-4573-EN milik Saksi RUBIYANTO, dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada KRISTO HANDOYO Al YOYOK (DPO); Â
- Atas Perbuatan terdakwa yang mengambil sepeda motor merk Honda type NF 125 TRF warna hitam No. Pol P-4573-EN Noka : MH1JB01128K060636 Nosin : JB01E106058 milik Saksi Korban RUBIYANTO, mengakibatkan Saksi Korban RUBIYANTO menderita kerugian sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah).
- Kedua, Bermula ketika Saksi Korban SALAM Al Pak SALAM pergi ke ladang miliknya yang berada di Dusun Kotakan Tengah RT. 18 RW. 07 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan mengendarai sepeda motor merk Honda type NF 100 warna hitam merah Nopol : P-5367-EI, Noka : MH1KEV914K131504, Nosin : KEV9E1131145. Kemudian Saksi Korban SALAM Al Pak SALAM memarkir sepeda motor miliknya di pinggir ladang kanan jalan barat SMP. Saksi Korban SALAM Al Pak SALAM lalu pergi ke ladang untuk mencari rumput dan meninggalkan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stir; Â Â
- Bahwa Terdakwa sebelumnya berangkat dari rumahnya naik Taksi dan turun di terminal Situbondo, dan selanjutnya Terdakwa berjalan ke arah Kabupaten Bondowoso. Pada saat Terdakwa sampai di Desa Kotakan, Terdakwa melihat  sepeda motor merk Honda type NF 100 warna hitam merah Nopol : P-5367-EI milik Saksi Korban SALAM Al Pak SALAM, sedang terparkir di pinggir ladang. Terdakwa kemudian segera merusak kunci stir sepeda motor milik Saksi Korban SALAM Al Pak SALAM dengan menggunakan kunci T yang dibawanya, dan tanpa seizin Saksi Korban SALAM Al Pak SALAM Terdakwa lalu mengambil sepeda motor tersebut dengan mengendarai dan membawanya ke arah Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso. Selanjutnya Terdakwa datang ke rumah Saksi SUYANTO Al YANTO Bin KASIN yang terletak di Desa Walidono Kec. Prajekan Kab. Bondowoso dan menjual sepeda motor merk Honda type NF 100 warna hitam merah Nopol : P-5367-EI milik Saksi Korban SALAM Al Pak SALAM kepada Saksi SUYANTO Al YANTO Bin KASIN dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah);
- Atas Perbuatan terdakwa yang mengambil sepeda motor merk Honda type NF 100 warna hitam merah Nopol : P-5367-EI, Noka : MH1KEV914K131504, Nosin : KEV9E1131145, milik Saksi Korban SALAM Al Pak SALAM, mengakibatkan Saksi Korban SALAM Al Pak SALAM menderita kerugian sebesar Rp. 4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Ketiga, Bermula ketika Saksi Korban MOH. ANDIYONO meminjam sepeda motor merk Honda type NF 125 SD warna hitam merah Nopol : P-2123-EH, Noka : MHIJB52157K329125, Nosin : JB52E1328621, kepada keponakan Saksi Korban yang bernama MOH. BUDIONO untuk digunakan mencari rumput. Selanjutnya Saksi Korban MOH. ANDIYONO mengendarai sepeda motor tersebut menuju persawahan dan setelah sampai, Saksi Korban MOH. ANDIYONO kemudian memarkir sepeda motor merk Honda type NF 125 SD warna hitam merah Nopol : P-2123-EH, di pinggir jalan persawahan Karangasem Barat Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, dengan mengunci stir. Saksi Korban MOH. ANDIYONO kemudian tidur di gubuk dekat sepeda motor yang dikendarainya. Setelah Saksi Korban bangun selanjutnya Saksi Korban pergi mencari rumput, dan meninggalkan sepeda motor merk Honda type NF 125 SD warna hitam merah Nopol : P-2123-EH terparkir di pinggir jalan persawahan dalam keadaan terkunci stir.
- Bahwa pada saat Terdakwa berjalan kaki ke arah utara, kemudian Terdakwa sampai di area persawahan Karangasem Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, dan melihat sepeda motor merk Honda type NF 125 SD warna hitam merah Nopol : P-2123-EH yang dikendarai oleh Saksi Korban MOH. ANDIYONO terpakir di pinggir sawah. Terdakwa kemudian segera merusak kunci stir sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang dibawanya, dan tanpa seizin Saksi Korban MOH. ANDIYONO Terdakwa lalu mengambil sepeda motor tersebut dengan mengendarai dan membawanya ke arah barat menuju ke Kec. Prajekan Kab. Bondowoso. Selanjutnya Terdakwa datang ke rumah Saksi SUYANTO Al YANTO Bin KASIN dan menjual sepeda motor merk Honda type NF 125 SD warna hitam merah Nopol : P-2123-EH kepada Saksi SUYANTO Al YANTO Bin KASIN dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
- Atas Perbuatan terdakwa yang mengambil sepeda motor merk Honda type NF 125 SD warna hitam merah Nopol : P-2123-EH, Noka : MHIJB52157K329125, Nosin : JB52E1328621, milik keponakan Saksi Korban MOH. ANDIYONO, mengakibatkan Saksi Korban MOH. ANDIYONO menderita kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
- Keempat, Bermula ketika Saksi Korban PITRIANTO pergi ke sawah dengan mengendarai sepeda motor merk Honda type C 100 ML Nopol : P-5106-FB warna hitam, Noka : MH1NFGF123K131382, Nosin : NFGFE1130570, dan kemudian memarkir sepeda motor tersebut di pinggir jalan masuk Kp. Mumbulsari Desa Peleyan Kec. Panarukan Kab. Situbondo dengan menghadap ke sebelah timur. Setelah memarkir sepeda motor miliknya, kemudian Saksi Korban PITRIANTO pergi ke sawah untuk bekerja memupuk tanaman jagung dan meninggalkan sepeda motor motor merk Honda type C 100 ML Nopol : P-5106-FB warna hitam dengan keadaan mati tanpa terkunci stir;
- Bahwa Terdakwa yang awalnya berangkat dari rumahnya, berjalan kaki ke arah utara menuju Desa Peleyan dengan menyusuri daerah persawahan untuk mencari sasaran sepeda motor untuk dicuri. Ketika Terdakwa sampai di area persawahan Kp. Mumbulsari Desa Peleyan Kec. Panarukan Kab. Situbondo, Terdakwa melihat sepeda motor merk Honda type C 100 ML Nopol : P-5106-FB warna hitam, milik Saksi Korban PITRIANTO terparkir di pinggir jalan. Selanjutnya Terdakwa merusak kunci stir sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang dibawanya, kemudian tanpa seizin Saksi Korban PITRIANTO Terdakwa lalu mengambil sepeda motor tersebut dengan mengendarai dan membawanya ke arah Kab. Bondowoso. Selanjutnya sekitar bulan Agustus tahun 2019, Terdakwa mendatangi Saksi SLAMET Al PAK SLAMET Bin MUTAHWI dan menjual  sepeda motor merk Honda type C 100 ML Nopol : P-5106-FB warna hitam, kepada Saksi SLAMET Al PAK SLAMET Bin MUTAHWI di rumah ALI WAFA yang terletak di Desa Walidono Kec. Prajekan Kab. Bondowoso seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
- Â Atas Perbuatan terdakwa yang mengambil sepeda motor merk Honda type C 100 ML Nopol : P-5106-FB warna hitam, Noka : MH1NFGF123K131382, Nosin : NFGFE1130570, milik Saksi Korban PITRIANTO, mengakibatkan Saksi Korban PITRIANTO menderita kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
- Kelima, Bermula ketika Saksi Korban ARNASIN mengendarai sepeda motor merk Honda type NF 100 SE Nopol : N-2501-VM warna hitam, Noka : MH1HB71198K640831, Nosin : HB71E1635675, menuju lokasi tempat Saksi Korban bekerja di Dusun Mumbulsari Desa Peleyan Kec. Panarukan Kab. Situbondo. Kemudian Saksi Korban ARNASIN memarkir sepeda motor miliknya tersebut di pinggir jalan dekat area persawahan tempat Saksi Korban bekerja, dan selanjutnya meninggalkan sepeda motor merk Honda type NF 100 SE Nopol : N-2501-VM warna hitam miliknya dalam keadaan terkunci stir, menuju tempat Saksi Korban bekerja mengepras tebu;
- Bahwa kemudian Terdakwa yang sebelumnya berjalan dari rumahnya, sampai di area persawahan yang terletak di Dusun Mumbulsari Desa Peleyan Kec. Panarukan Kab. Situbondo. Terdakwa kemudian melihat sepeda motor merk Honda type NF 100 SE Nopol : N-2501-VM warna hitam, yang ditinggal bekerja oleh Saksi Korban ARNASIN terparkir di pinggir jalan. Selanjutnya Terdakwa merusak kunci stir sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang dibawanya, kemudian tanpa seizin Saksi Korban ARNASIN Terdakwa lalu mengambil sepeda motor tersebut dengan mengendarai dan membawanya ke arah barat menuju Kec. Prajekan Kab. Bondowoso. Selanjutnya Terdakwa menemui Saksi SLAMET Al PAK SLAMET Bin MUTAHWI dan menjual sepeda motor merk Honda type NF 100 SE Nopol : N-2501-VM warna hitam kepada Saksi SLAMET Al PAK SLAMET Bin MUTAHWI dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);
- Atas Perbuatan terdakwa yang mengambil sepeda motor merk Honda type NF 100 SE Nopol : N-2501-VM warna hitam, Noka : MH1HB71198K640831, Nosin : HB71E1635675, milik Saksi Korban ARNASIN, mengakibatkan Saksi Korban ARNASIN menderita kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaiamana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. |