Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
282/PID.B/2014/PN SIT. | SOFI YULIANA, S.H. | SAMSUL RIZAL als. SAMSUL Bin P. MAWI. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2014 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
Nomor Perkara | 282/PID.B/2014/PN SIT. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | A. DAKWAAN :Kesatu -----Bahwa ia terdakwa SAMSUL RIZAL als SAMSUL bin P. MAWI pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekitar jam 01.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2014, bertempat di Dsn Kamal Timur Rt 001 Rw 017, Ds Tanjung Kamal, Kec ,mangaran, Kab Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ?..Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Yuni Rukmana als Yuni melalui pintu pagar samping kanan atau barat yang pada saat itu pintu pagar tersebut hanya diikat dengan tali tampar lalu menuju kebelakang rumah saksi korban kemudian terdakwa membuka pintu dapur dengan cara mendorong karena pintu dapur tersebut hanya diikat dengan tali tampar. ?..Setelah terdakwa berhasil membuka pintu dapur kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar saksi korban karena kamar saksi korban tidak ada pintunya dan terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban dengan niatan untuk memperkosa saksi korban dan ketika terdakwa berdiri didekat tempat tidur saksi korban tiba-tiba saksi korban terbangun lalu berteriak ?mbah bedhe Samsul? (nenek ada samsul), mendengar saksi korban berteriak-teriak terdakwa merasa takut lalu lari menuju pintu dapur dan menabrak pintu dapur hingga rusak dan tidak dapat dipakai lagi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP. A T A U Kedua ---------Bahwa ia terdakwa SAMSUL RIZAL als SAMSUL bin P. MAWI pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekitar jam 01.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2014, bertempat di Dsn Kamal Timur Rt 001 Rw 017, Ds Tanjung Kamal, Kec ,mangaran, Kab Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau seluruhnya tidak pergi dengan segera, dilakukan bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan disitu pada malam hari, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ?..Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa memaksa masuk kedalam rumah saksi korban Yuni Rukmana als Yuni melalui pintu pagar samping kanan atau barat yang pada saat itu pintu pagar tersebut tertutup dengan diikat tali tampar menuju kebelakang rumah saksi korban kemudian terdakwa membuka pintu dapur dengan cara mendorong karena pintu dapur tersebut hanya diikat dengan tali tampar.
?..Setelah terdakwa berhasil membuka pintu dapur kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar saksi korban karena kamar saksi korban tidak ada pintunya dan terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban dengan niatan untuk memperkosa saksi korban dan ketika terdakwa berdiri didekat tempat tidur saksi korban tiba-tiba saksi korban terbangun lalu berteriak ?mbah bedhe Samsul? (nenek ada samsul), mendengar saksi korban berteriak-teriak terdakwa merasa takut lalu terdakwa lari menuju dapur dan menabrak pintu dapur.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 167 ayat (1), (2) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |