Petitum |
Menunda pelaksanaan LELANG atas OBJEK SENGKETA yakni sebidang tanah pekarangan berikut bangunan yang ada dan berdiri diatasnya, yang terletak di Kelurahan (dahulu Desa) Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (untuk selanjutnya disingkat SHM) NO. 803/Desa (sekarang menjadi Kelurahan) Dawuhan, Luas 1.360 M2 (seribu tiga ratus enam puluh meter persegi), diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 30 Maret 1993, No. 440 , semula tercatat atas nama ERMI INDARTI (PENGGUGAT I) ,   dengan batas-batas:
Utara         : Pekarangan Sri Helmi Mulyani, Gang III,
                   Pekarangan Pak Nasir ;
Timur         : Pekarangan Bok Sul ;
Selatan       : Pekarangan Pak Alwi dan Pak Karno ;
Barat          : Jalan Seroja ;
Yang akan dilakukan oleh TURUT TERGUGAT IV melalui TURUT TERGUGAT III sampai ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara ini (in kracht van gewijsde) ;
D A L A M P O K O K P E R K A R A :
P R I M A I R    :
- Menerima Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PENGGUGAT I adalah pemilik sah atas OBJEK SENGKETA, yakni : sebidang tanah pekarangan berikut bangunan yang ada dan berdiri diatasnya, yang terletak di Kelurahan (dahulu Desa) Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (untuk selanjutnya disingkat SHM) NO. 803/Desa (sekarang menjadi Kelurahan) Dawuhan, Luas 1.360 M2 (seribu tiga ratus enam puluh meter persegi), diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 30 Maret 1993, No. 440 , semula tercatat atas nama ERMI INDARTI (PENGGUGAT I) ,   dengan batas-batas:
Utara         : Pekarangan Sri Helmi Mulyani, Gang III,
                   Pekarangan Pak Nasir ;
Timur         : Pekarangan Bok Sul ;
Selatan       : Pekarangan Pak Alwi dan Pak Karno ;
Barat          : Jalan Seroja ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PERBUATAN HIBAH atas OBJEK SENGKETA kepada TERGUGAT I yang TIDAK PERNAH DILAKUKAN OLEH PENGGUGAT I dan juga dilakukan tanpa persetujuan dari PENGGUGAT II pada AKTA HIBAH tertanggal 13 NOPEMBER 1982 NO. 260/XI/1982 yang dibuat oleh TERGUGAT II, pada SHM a-quo  selanjutnya DILAKUKAN BALIK NAMA atas dasar AKTA HIBAH tertanggal 13 NOPEMBER 1982 NO. 260/XI/1982 yang dibuat oleh TERGUGAT II, yang dilakukan oleh TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT I menjadi atas nama TERGUGAT I dan selanjutnya oleh TERGUGAT I dijadikan agunan hutang oleh TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT IV dengan AKTA PEMBEBANAN HAK TANGGUGAN atas OBJEK SENGKETA yag dibuat oleh TURUT TERGUGAT II, yang selanjutnya pula OBJEK SENGKETA dalam perkara ini, karena kredit macet, AKAN DILELANG oleh TURUT TERGUGAT IV melalui perantaraan TURUT TERGUGAT III adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), oleh karenanya juga surat-surat yang berkenaan dengan peralihan hak atas OBJEK SENGKETA dalam perkara ini harus dinyatakan cacat hukum dan tidak tidak sah, serta tidak berkekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Batal Demi Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat : AKTA HIBAH tertanggal 13 NOPEMBER 1982 NO. 260/XI/1982 yang dibuat oleh TERGUGAT II ;
- Menyatakan Batal Demi Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat : Balik Nama pada Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 803/Desa (sekarang menjadi Kelurahan) Dawuhan dari semula atas nama ERMI INDIARTI (PENGGUGAT I) menjadi atas nama SRI ERNI MOELJANI (TERGUGAT I), yang didasarkan pada AKTA HIBAH a-quo ;
- Menyatakan Batal Demi Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat : semua surat-surat dan hal-hal yang berkenaan dengan peralihan hak, pencatatan balik nama, hak tanggungan dan proses pra pelaksaan lelang atas OBJEK SENGKETA tersebut ;
- Menyatakan Demi Hukum agar TURUT TERGUGAT I mencatat kembali pada Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 803/Desa (sekarang menjadi Kelurahan) Dawuhan  Ke Dalam Keadaan Semula Tertulis Atas Nama : ERMI INDIARTIK (PENGGUGAT I) ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II, serta TURUT TERGUGAT IV  telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang telah mengakibatkan kerugian bagi  PENGGUGAT sebesar  Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, serta TURUT TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah) dibayar lunas, tunai, kontan dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menghukum apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT III, serta TURUT TERGUGAT IV membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh PARA PENGGUGAT , karena  apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT III, serta TURUT TERGUGAT IV  lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad) dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, serta TURUT TERGUGAT IV;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, serta TURUT TERGUGAT IV ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TURUT    TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, serta TURUT TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :
S U B S I D A I R       :
Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ; |