Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi Izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak Para Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 3512130401120003, tanggal 14 September 2001, yang semula tertulis “MUHAMMAD NURUDDIN”, menjadi nama “FAKHRI AL MADZHAR NURUDDIN”;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 00091/D/2012, tanggal 12 Januari 2012, yang semula tertulis “MUHAMMAD NURUDDIN”, menjadi nama “FAKHRI AL MADZHAR NURUDDIN”;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Situbondo untuk mengganti nama anak Para Pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar kartu keluarga dan akta kelahiran dari nama anak “MUHAMMAD NURUDDIN”, menjadi nama “FAKHRI AL MADZHAR NURUDDIN” selaku anak kandung Para Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
|