Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak Para Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 3512092209200002, tanggal 16 Maret 2021, yang semula tertulis “FATHIR MAULANA HAKIM” menjadi nama “FAIDUL HAKIM’’;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3512-LU-18032021-0007, tanggal 18 Maret 2021, yang semula tertulis “FATHIR MAULANA HAKIM” menjadi nama “FAIDUL HAKIM’’;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk mengganti nama anak Para Pemohon tersebut di atas agar dicatat dalam daftar kartu keluarga dan akta kelahiran yang semula tertulis “FATHIR MAULANA HAKIM” menjadi nama “FAIDUL HAKIM’’ selaku anak kandung Para Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
|