Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2023/PN Sit TOYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1TOYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan sah perbaikan anak pemohon tersebut terkait tahun lahir anak pemohon dari semula tertulis dan terbaca 09 Oktober 2018 .menjadi 09 Oktober 2016.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat perbaikan tahun lahir anak Pemohon dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki tahun lahir anak  Pemohon yang semula tertulis 09 Oktober 2018 .menjadi 09 Oktober 2016 pada akte kelahiran 3512-LT-12122018-0069 tertanggal 12 Desember 2018.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak