Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2017/PN Sit. HORYADI BUSIYANTO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 01 Agu. 2017
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1HORYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Markacung, S.H.HORYADI
2Enggrit Duwi Budi Setiawan, S.H.HORYADI
Tergugat
NoNama
1BUSIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM  PETITUM :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Seluruhnya.
  2. Menyatakan secara Hukum TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara Tunai, dan seketika sebesar Rp 206.963.000 ,- ( Dua ratus enam juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah ).

Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu, Meskipun ada upaya banding , Kasasi maupun Verset pihak ke tiga ( Oitvoerbaar Bij Vorraad ).

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.

            Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain Mohon Putusan yang se adil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak