Petitum |
DALAM PETITUM :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Seluruhnya.
- Menyatakan secara Hukum TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara Tunai, dan seketika sebesar Rp 206.963.000 ,- ( Dua ratus enam juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah ).
Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu, Meskipun ada upaya banding , Kasasi maupun Verset pihak ke tiga ( Oitvoerbaar Bij Vorraad ).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
           Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain Mohon Putusan yang se adil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |