Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2018/PN Sit AGUS BUDI SANTOSO PT Bank Mandiri Persero Tbk SME dan Micro Collection dan Recovery Bali dan Nusa Tenggara Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2018/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 09 Agu. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1AGUS BUDI SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri Persero Tbk SME dan Micro Collection dan Recovery Bali dan Nusa Tenggara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 90.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI  :

Memerintahkan kepada  TERLAWAN  untuk membatalkan pelaksanaan lelang  atas  OBYEK JAMINAN SENGKETA   sampai putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap.

P R I MA I R  :

  1. Menerima dan mengabulkan  perlawanan dari  PELAWAN ;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa  PELAWAN  adalah Pelawan yang baik dan banar ;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa jumlah kewajiban  PELAWAN  yang harus dibayar kepada TERLAWAN  adalah  sebesar  Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah)
  4. Menyatan sebagai hukum bahwa  PELAWAN  membayar kepada  TERLAWAN  dengan mengangsur yang setiap bulannya sebesar  Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
  5. Menyatakan sebagai hukum  bahwa  PELAWAN  berhak menjual asset lainnya selain dari  OBYEK JAMINAN SENGKETA  untuk membayar  kewajibannya kepada  TERLAWAN.
  6. Menyatakan sebagai hukum bahwa  TERLAWAN  telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap  PELAWAN  atas penjualan / melelang   OBYEK JAMINAN SENGKETA ;
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada  TERLAWAN ;

S U B S I D A I R  :

Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang dianggap paling baik, adil  dan  bijaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak