Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan sah menurut hukum terhadap pembetulan tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3512-LT-13112015-0033, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo, yang semula tertulis dan terbaca tanggal  20 JUNI 1979 adalah salah,  yang benar adalah Tanggal, Bulan dan Tahun kelahiran pemohon tertulis dan terbaca tanggal 4 Pebruari 1975 ;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependududkan Dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo, setelah kepadanya diberikan salinan sah dari penetapan ini, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk membetulkan tanggal , bulan dan tahun kelahiran Pemohon atau memberikan catatan pinggir dalam Kutipan akta kelahiran yang semula tanggal kelahiran pemohon tertulis dan terbaca tanggal 20 JUNI 1979 menjadi tertulis dan terbaca tanggal 4 Pebruari 1975 ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
|