Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2021/PN Sit DJUMAANI NAKIJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 10 Jun. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1DJUMAANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.H., M.HumDJUMAANI
Tergugat
NoNama
1NAKIJO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Bakri, S.H., M.H.NAKIJO
2RANDI SAFARI, S.Sy.NAKIJO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. MengabulkanGugatanPenggugatuntukseluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa PerbuatanTergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad),
  3. Menyatakan secara hukumPenggugat adalah Pemilik yang Sah atas Obyek Sengketa dengan Petok Nomor : 817, Persil Nomor : 65, Klas : DI, Luas :140 M2 (17,5 M X 8 M), atas nama B. SUMAIANI B MISTARUM,Berlokasi di Desa Widoropayung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Barat          : Tanah dan Rumah H. Taufik
  • Timur                   : Tanah milik B. SUMAIANI B MISTARUM atau

                          disebut juga dengan DJUMAANI

  • Selatan      : Jalan Kecamatan
  • Utara                    : Tanah milik B. SUMAIANI B MISTARUM atau

                          disebut juga dengan DJUMAANI

  1. Menghukum atau memerintahkan kepada Tergugat dan atau siapapun saja yang menguasai dan menempati Objek Sengketa tersebut untuk segera mengembalikan Obyek Sengketa, selanjutnya untuk diserahkan kepadaPenggugat serta memerintahkan kepada siapapun saja yang menguasai Obyek Sengketa baik ijin maupun tanpa ijin dari siapapun saja tanpa ada ganti rugi atau persyaratan apapun dan apabila perlu dengan bantuan aparat hukum.
  2. Menghukum Tergugatuntuk membayar ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukumnya kepadaPenggugat berupa :
    1. Kerugian materiil yang dialami olehPenggugat yakni harga sewa Obyek Sengketa tersebut berdasarkan harga kelayakan dan kepatutan selama 30 Tahun dikuasai oleh Tergugat, yakni 30 tahun X Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)/tahun= Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).
    2. Kerugian immateriil yang dialami olehPenggugat yang diakibatkanperbuatan melawan hukum yang dilakukan olehTergugatsebesar Rp. 250.000.000.-(dua ratus lima puluh juta).
  3. MenghukumTergugatuntukmembayaruangpaksa(dwangsom)sebesarRp.500.000,-(limaratusriburupiah)untuktiaplalaimelaksanakanputusandalamperkaraini,terhitungsejakputusanperkarainisudahberkekuatanhukumtetap(incrachtvangewijsde).
  4. MenghukumTergugatuntukmembayarsegalabiayayangtimbuldalamperkaraini secara tanggung renteng.

 

SUBSIDAIR:

ApabilaMajelisHakimPengadilanNegeriSitubondoberpendapatlain,mohonkiranyamemberikanPutusanyangseadil-adilnya(exeaquoetbono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak