Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2023/PN Sit LILIK WAHYNINGSIH, S.Sos MUHLIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2023/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1LILIK WAHYNINGSIH, S.Sos
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHLIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 215.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa kuitansi yang ditanda tangani Penggugat dan Tergugat, tertanggal 22 September 2021 dan tanggal 11 Oktober 2021, adalah sah menurut hukum ;
  3. Menyatakan sebagai hukum, Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat, sehingga merugikan Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutangnya sejumlah Rp 215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan seketika/sekaligus, kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak