Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa  terdakwa MUHRI Bin SANIMAN pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2016 sekira pukul 10.00 WIB atau sekitar waktu itu setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Desa Petung Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso (sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP) Pengadilan Negeri Situbondo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda berupa 1 (satu) ekor sapi lokal betina, warna bulu putih, tanduk marsong, umur 3 tahun dan tinggi badannya 120 Cm, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan yaitu :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2016 sekira pukul 13.00 Wib MAT NOTO alias Pak HARIYADI (dalam berkas perkara terpisah) telpon terdakwa mengatakan bahwa “nanti malam saya akan ambil/mencuri sapi, apakah kamu ada uang kalau ada uang besok saya antar kerumahmu†kemudian terdakwa menjawab “iya ada, sapi besar apa kecil dan antar kerumah pada waktu siang saja†dan keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2016 sekira pukul 10.00 Wib MAT NOTO alias Pak HARIYADI sampai dirumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) ekor sapi lokal betina, warna bulu putih, tanduk marsong dan tingginya 120 Cm, kemudian sapi tersebut ditawarkan kepada terdakwa oleh MAT NOTO sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan terdakwa menawar sebesar Rp  5.000.000,- (lima juta rupiah) namun tidak diberikan oleh MAT NOTO karena meminta dengan harga sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyepakati dan langsung bayar lunas kepada MAT NOTO alias Pak HARIYADI sebesar RP 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2016 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menawarkan 1 (satu) ekor sapi lokal betina, warna bulu putih, tanduk marsong dan tingginya 120 Cm tersebut kepada Pak MAT jagal yang kemudian Pak MAT jagal datang kerumah terdakwa untuk  melihat dan menawar sapi tersebut dengan harga sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kemudian terdakwa menyepakati harga tersebut dan uangnya langsung dibayar kepada terdakwa sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari penjualan sapi tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagimana diatur dan diancam pidama dalam Pasal 480 ke-1 KUHP
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa  terdakwa MUHRI Bin SANIMAN pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2016 sekira pukul 10.00 WIB atau sekitar waktu itu setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Desa Petung Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso (sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP) Pengadilan Negeri Situbondo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda berupa 1 (satu) ekor sapi lokal betina, warna bulu putih, tanduk marsong, umur 3 tahun dan tinggi badannya 120 Cm, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan yaitu :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2016 sekira pukul 13.00 Wib MAT NOTO alias Pak HARIYADI (dalam berkas perkara terpisah) telpon terdakwa mengatakan bahwa “nanti malam saya akan ambil/mencuri sapi, apakah kamu ada uang kalau ada uang besok saya antar kerumahmu†kemudian terdakwa menjawab “iya ada, sapi besar apa kecil dan antar kerumah pada waktu siang saja†dan keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2016 sekira pukul 10.00 Wib MAT NOTO alias Pak HARIYADI sampai dirumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) ekor sapi lokal betina, warna bulu putih, tanduk marsong dan tingginya 120 Cm, kemudian sapi tersebut ditawarkan kepada terdakwa oleh MAT NOTO sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan terdakwa menawar sebesar Rp  5.000.000,- (lima juta rupiah) namun tidak diberikan oleh MAT NOTO karena meminta dengan harga sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyepakati dan langsung bayar lunas kepada MAT NOTO alias Pak HARIYADI sebesar RP 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2016 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menawarkan 1 (satu) ekor sapi lokal betina, warna bulu putih, tanduk marsong dan tingginya 120 Cm tersebut kepada Pak MAT jagal yang kemudian Pak MAT jagal datang kerumah terdakwa untuk  melihat dan menawar sapi tersebut dengan harga sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kemudian terdakwa menyepakati harga tersebut dan uangnya langsung dibayar kepada terdakwa sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari penjualan sapi tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
----- Perbatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480-ke2 KUHP. |