Dakwaan |
DAKWAAN :
--------- Bahwa terdakwa JUNAEDI alias DIDI bin MUNANDAR Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul  02.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Dusun Kotakan Tengah Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 20.00 wib terdakwa bermain bilyard di rumah Pak DIDIT yang terletak di Perumahan Panji Permai hingga pukul  00.30 wib, kemudian terdakwa pulang kerumahnya karena saat itu terdakwa kalah bermain bilyard, Sesampainya dirumah terdakwa memikirkan keuangan yang untuk menebus 2 (dua) unit sepeda motor milik anak terdakwa yang terdakwa gadaikan yaitu sepeda motor Yamaha Viction dan Handa Beat karena ditagih terus oleh anak terdakwa , kemudian terdakwa  mempunyai niatan untuk mengambil burung-burung milik saksi FATHUL BAHRI yang terdakwa tahu harganya mahal mahal, selanjutnya terdakwa menunggu hingga sekira pukul  02.00 wib setelah dirasa sudah larut malam terdakwa berjalan kaki dari rumahnya menuju kerumah saksi FATHUL BAHRI yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah terdakwa sesampainya dibelakang rumah saksi FATHUL BAHRI terdakwa melihat situasi sepi kemudian terdakwa langsung memanjat rumah saksi FATHUL BAHRI bagian belakang melalui sela-sela lobang bangunan dapur lalu terdakwa langsung turun ke ruangan dapur melihat burung yang akan diambil lalu terdakwa  kepergok saksi FATHUL BAHRI pemilik burung dan saksi FATHUL BAHRI berusaha menangkap terdakwa hingga terjadi pergumulan sehingga tembok dapur sebelah barat  saksi FATHUL BAHRI roboh kemudian terdakwa berusaha untuk lari namun berhasil di tangkap oleh warga sekitar.
--------- Perbutaan terdakwa tersebut diatas sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 ke 5 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP. |