Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. NOVEM SUJARIYANTO alias NOVEM bin SUJARWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1993/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVEM SUJARIYANTO alias NOVEM bin SUJARWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NOVEM SUJARIYANTO als NOVEM bin SUJARWO pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Lampu Merah Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal ketika Terdakwa kenal dengan Saksi EKO PRASETYO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya Saksi EKO PRASETYO bercerita kepada Terdakwa jika Saksi EKO PRASETYO sering menerima pupuk NPK PHONSKA bersubsidi yang tidak terpakai dan dijual oleh petani, atas dasar informasi tersebut selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada Saksi EKO PRASETYO apakah Saksi EKO PRASETYO berkenan membeli NPK PHONSKA bersubsidi dari Terdakwa dan Saksi EKO PRASETYO menjawab “bersedia” sehingga penjualan pupuk NPK PHONSKA bersubsidi tersebut dari Terdakwa kepada Saksi EKO PRASETYO telah terjadi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Februari dan Maret 2024, setelah penjualan ke dua Saksi EKO PRASETYO menyampaikan kepada Terdakwa “bahwa untuk mempermudah pembayaran jika terdapat pupuk NPK PHONSKA bersubsidi yang akan dijual” selanjutnya Saksi EKO PRASETYO memberikan nomor handphone Saksi ICKSAN FAHLEFI ASLAH yang merupakan sopir dari M. FAUZAN (DPO) sebagai pembeli pupuk NPK PHONSKA bersubsidi; - Selanjutnya Terdakwa yang memiliki jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani Makmur Jaya I menebus jatah pupuk NPK PHONSKA bersubsidi milik para petani di Kios RAFKA JAYA (penyalur resmi) dengan harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per karung dengan berat 50 (lima puluh) kg secara berangsur-angsur sampai akhirnya berjumlah 2 (dua) ton dan ditipkan di gudang milik Saksi EKO PRASETYO, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi ICKSAN FAHLEFI ASLAH memberitahukan jika pupuk NPK PHONSKA bersubsidi sudah siap dijual dan diangkut, sesuai kesepakatan dengan M. FAUZAN, Terdakwa menjual pupuk NPK PHONSKA bersubsidi dengan harga Rp. 157.500,- (seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per karung, sehingga Terdakwa mendapat uang Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dari penjualan 2 (dua) ton pupuk NPK PHONSKA bersubsidi, selanjutnya Saksi ICKSAN FAHLEFI ASLAH mengangkut 2 (dua) ton pupuk NPK PHONSKA bersubsidi tersebut dengan menggunakan Page 2 of 2 kendaraan Truck Toyota Dyna dengan nopol P 9829 UA yang rencananya akan dibawa ke Mantingan Sragen Jawa Tengah; - Atas laporan masyarakat terkait dengan adanya perdagangan pupuk NPK PHONSKA bersubsidi yang tidak sesuai prosedur, selanjutnya Saksi SAMSUL ARIFIN dan Saksi JOHAN ARISTA (dari POLRES Situbondo) berhasil mengamankan Saksi ICKSAN FAHLEFI ASLAH dan berhasil pula diamankan barang bukti sebagai berikut : 1) 1 (satu) Unit kendaraan Truk Merk Toyota Dyna, warna : Merah, Nopol : P 9829 UA beserta kunci kontak; 2) 1 (satu) lembar STNK kendaraan Truk Merk Toyota Dyna, warna: Merah, Nopol : P 9829 UA, Tahun pembuatan 2012, Noka: MHFC1JU43C5051822 Nosin: W04DTRJ54519 atas Nama AHMAD ROFIKO; 3) 40 (empat puluh) karung/sak pupuk NPK PHONSKA bersubsidi; 4) 1 (satu) buah terpal warna biru dongker. 5) 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A9 warna Space Purple dengan simcard 085204561015 selanjutnya Saksi ICKSAN FAHLEFI ASLAH dan barang bukti diamankan ke POLRES Situbondo untuk proses lebih lanjut. - Bahwa Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang : a. Telah tergabung dalam kelompok tani; b. Terdaftar dalam Sistem Simluhtan (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian) dan e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok); c. Menunjukkan identitas e-KTP; d. Mengisi Form penebusan pupuk bersubsidi; - Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden RI. Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, “pupuk NPK PHONSKA bersubsidi” merupakan barang dalam pengawasan, dan berdasarkan Permendag No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, menjelaskan bahwa pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk Bersubsidi. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Jo. Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang -

Pihak Dipublikasikan Ya