Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa MISYONO Alias PAK SAMSUL Bin (Alm) BUNARBI pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekitar Pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Kp. Delleb RT. 002 RW. 003 Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi Korban SURIYANTO Alias PAK AKIP pulang dari memotong rumput dan melewati pagar rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa yang berdiri sambil memegang batang kayu palembang di tangan sebelah kanan dan memegang sebilah senjata tajam jenis sabit di tangan sebelah kiri, menghentikan Saksi Korban SURIYANTO Alias PAK AKIP sambil berkata “ambu, mak pagghun bei dika (berhenti, kok tetap saja kamu);
- Bahwa Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan, kemudian mengayunkan batang kayu Palembang dari atas ke bawah, yang mengenai pelipis sebelah kiri Saksi Korban SURIYANTO Alias PAK AKIP. Selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan batang kayu Palembang dari atas ke bawah, namun berhasil Saksi Korban hindari. Terdakwa kemudian kembali lagi mengayunkan batang kayu Palembang dari atas ke bawah, namun dapat Saksi Korban pegang, hingga terjadi tarik menarik antara Terdakwa dan Saksi Korban, hingga kemudian batang kayu Palembang tersebut dapat direbut dan dibuang oleh Saksi Korban;
- Terdakwa yang awalnya memegang sebilah senjata tajam jenis sabit di tangan sebelah kiri, kemudian memegang sebilah senjata tajam jenis sabit tersebut dengan tangan sebelah kanan, lalu mengayunkan sebilah senjata tajam jenis sabit ke arah Saksi Korban SURIYANTO Alias PAK AKIP dari atas ke bawah, yang mengenai tangan sebelah kanan Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan sebilah senjata tajam jenis sabit dengan tangan kanan dari atas ke bawah, namun dapat Saksi Korban pegang dengan menggunakan tangan sebelah kiri;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban SURIYANTO Alias PAK AKIP mengalami luka, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari UPT Puskemas Arjasa Nomor : Visum/06/IX/431.201.714/2023 tanggal 01 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. ELISA RATNASARI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Kepala: Kelopak mata kiri tepat dibawah alis, terdapat luka lebam warna kebiruan, ukuran panjang 4 cm dan lebar 2 cm.
- Anggota gerak atas: Pada lengan bawah sebelah kanan 5 cm dari lipatan dengan dalam, terdapat luka terbuka, dengan dasar otot ukuran panjang 7 cm dan lebar 4 cm. Pada lengan bawah sebelah kiri 7 cm dari pergelangan tangan, terdapat luka robek ukuran 2 cm. Pada punggung telapak tangan sebelah kiri, terdapat luka robek.
- KESIMPULAN: - Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam; - Kerusakan tersebut di atas: mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau pencaharian karena adanya trauma benda tajam dalam sementara waktu.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
|