Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2021/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. Bunadi Bin Nijo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-466/M.5.40/Euh.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bunadi Bin Nijo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa BUNADI Bin NIJO bersama dengan EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) dan MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) serta HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO), pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekitar Pukul 13.49 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Jl. Olahraga Nomor 47 Kota Timur Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Terdakwa diajak oleh EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) untuk turut serta melakukan pemerasan terhadap Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM dengan kata “toron laggunah di majuh norok engko’, nyareh pesse, ngeppres oreng laggunah bedheh video syur’rah, IWAN endhik dataneh (turun besok di, ayo besok ikut saya,  cari uang, memeras orang besok, ada video syurnya, IWAN punya datanya)”. Setelah diajak oleh EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO), kemudian Terdakwa memenuhi ajakan EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) tersebut. Keesokan harinya Terdakwa bersama dengan EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) bertemu dengan MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) di sebuah warung kopi di wilayah Demung, lalu tidak lama kemudian datang HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO);
  • MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) kemudian berkata kepada HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO) “dhentek sakejjek engko’ nyethak’ah nomer sekalian melleah amplop, attaraghi pas ka bengkonah eva (tunggu sebentar, saya mau mencetak nomor, sekalian mau beli amplop, langsung diantar ke rumah EVA)”. Selanjutnya MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) datang lagi ke warung kopi, dengan membawa 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nomor handphone 085335094753 milik MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO). Kemudian MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) menyerahkan amplop tersebut kepada HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO) lalu berkata “areya attraghi HER ka bengkonah EVA (ini antarkan HER ke rumah EVA)”. Selanjutnya HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO) pergi ke arah barat, sedangkan Terdakwa bersama dengan EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) dan MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) menuju wilayah Kota Timur Desa Besuki untuk melakukan survey terhadap rumah Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM. Selanjutnya EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) mengirimkan 15 (lima belas) buah foto Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM dan 1 (satu) buah video Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM yang sedang melakukan oral seks dengan seorang laki-laki berdurasi 50 detik kepada Terdakwa melalui handphone;
  • Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM yang sedang berada di rumahnya bersama dengan Saksi HANIFATUR RISKIYAH Alias IFA, Tidak lama kemudian didatangi oleh HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO) di ruang tamu rumahnya. HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO) lalu menyerahkan 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nomor handphone 085335094753 milik MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO), sambil berkata “mbak, aku ini punya video sampeyan, pokoknya intinya aku mau bantu sampeyan, lebih jelasnya telepon nomor ini”.  Setelah menyerahkan 1 (satu) buah amplop tersebut, kemudian HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO) pergi meninggalkan rumah Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM;
  • Setelah menerima 1 (satu) buah amplop dari HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO), kemudian Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM menghubungi Saksi MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS, dan mengatakan kepada Saksi MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS, bahwa Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM telah didatangi oleh HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO), lalu diberi 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nomor handphone 085335094753.  Saksi MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS kemudian menyuruh Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM untuk menghubungi nomor handphone tersebut melalui telepon, untuk mengetahui maksud dan tujuan diserahkannya nomor handphone tersebut dan Saksi MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS meminta Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM untuk merekam percakapan telepon pada saat menghubungi nomor 085335094753 tersebut;
  • Bahwa HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO) yang memiliki tugas untuk memberikan 1 (satu) buah amplop kepada Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM, kemudian menghubungi MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) dan memberitahu bahwa telah memberikan 1 (satu) buah amplop kepada Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM. Selanjutnya MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) mengajak Terdakwa dan EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) untuk merencanakan apa yang harus dibicarakan dengan Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM apabila Saksi Korban menghubungi nomor 085335094753 milik MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) tersebut;
  • Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM lalu menghubungi nomor 085335094753 milik MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) melalui telepon, dengan menggunakan handphone Vivo V15 Pro milik Saksi Korban. Terdakwa yang mendapatkan tugas berkomunikasi dengan  Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM kemudian berbicara dengan Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM dengan kata ini sampeyan mau seperti apa? Ini apa mau apa takut disebar dengan orang-orang gitu lho mbak, dengan teman-teman juga, masalah terkait dengan gambar-gambar sampeyan ini lho, kalau sampeyan mau diselesaikan baik-baik, iya ayo, kalau tidak terpaksa saya juga akan laporan, nanti ini endingnya seperti itu mbak”.  Selanjutnya Terdakwa mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berupa pesan singkat (SMS) yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman kepada Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM melalui nomor 085335094753 yang berbunyi “Gmana kami gak mau pakai lama..kalau smpean siap kami buat rame,kalau mau koordinasi skarang kami tunggu”;
  • Terdakwa lalu kembali berkomunikasi dengan Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM melalui telepon dengan kata “Gimana ? saya itu ndak mau berdebat mbak dengan sampeyan, itu saya ndak mau berdebat, Cuma berdasarkan bukti-bukti yang konkrit, video sampeyan itu yang ada file nya di saya itu, terserah sampeyan sudah mbak, kalau memang sampeyan mau koordinasi, ayo kesini kami tunggu sekarang, kalau ndak, ya kalau memang mau dibuat ramai, ya saya buat rame gitu lo mbak”. Terdakwa selanjutnya meminta sejumlah uang kepada Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM dengan kata kalau teman-teman ini berdasarkan pengalamannya kan sampai-sampai 20 (dua puluh) juta katanya ini”.  Oleh karena Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM hanya memiliki uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa berkata “iya kurang mbak, ini ber 6 (enam) mbak”.  Selanjutnya Terdakwa kembali meminta sejumlah uang kepada Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM dengan kata kalau 15 (lima belas)?, kalau 15 (lima belas) saya mau meluncur ini, setengah jam lagi nyampek saya, ini teman-teman ndak anu mbak”;
  • Setelah dimintai sejumlah uang oleh Terdakwa, Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM hanya memiliki uang sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), lalu Saksi Korban menceritakan hal tersebut kepada Saksi MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS dan Saksi HANIFATUR RISKIYAH Alias IFA. Saksi MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS kemudian menyuruh Saksi Korban untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan ditemani oleh Saksi HANIFATUR RISKIYAH Alias IFA, serta dikawal oleh Saksi MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS serta Saksi ACHMAD NURDAIK;
  • Selanjutnya Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM kembali berkomunikasi dengan Terdakwa melalui telepon, lalu Terdakwa meminta Saksi Korban untuk menyerahkan uang di wilayah Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Pada saat Saksi Korban berada di wilayah Demung, kemudian Terdakwa meminta Saksi Korban berhenti di pinggir jalan, dan meminta Saksi Korban untuk meletakkan uang tersebut di pinggir jalan. Kemudian Saksi Korban meletakkan uang sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) di bawah pohon yang berada di pinggir jalan, lalu Saksi Korban pergi setelah meletakkan uang tersebut;
  • Bahwa kemudian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Byson warna hitam, Terdakwa lalu mendekati lokasi diletakannya uang tersebut. namun oleh karena Terdakwa curiga dengan mobil yang dikendarai oleh Saksi ACHMAD NURDAIK, kemudian Terdakwa melarikan diri ke arah timur. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan Terdakwa dapat ditangkap di wilayah Ketah. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) dan MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) serta HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO), mengakibatkan Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo. Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa BUNADI Bin NIJO bersama dengan EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) dan MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) serta HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO), pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekitar Pukul 13.49 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Jl. Olahraga Nomor 47 Kota Timur Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Terdakwa diajak oleh EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) untuk turut serta melakukan pemerasan terhadap Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM dengan kata “toron laggunah di majuh norok engko’, nyareh pesse, ngeppres oreng laggunah bedheh video syur’rah, IWAN endhik dataneh (turun besok di, ayo besok ikut saya,  cari uang, memeras orang besok, ada video syurnya, IWAN punya datanya)”. Setelah diajak oleh EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO), kemudian Terdakwa memenuhi ajakan EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) tersebut. Keesokan harinya Terdakwa bersama dengan EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) bertemu dengan MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) di sebuah warung kopi di wilayah Demung, lalu tidak lama kemudian datang HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO);
  • MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) kemudian berkata kepada HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO) “dhentek sakejjek engko’ nyethak’ah nomer sekalian melleah amplop, attaraghi pas ka bengkonah eva (tunggu sebentar, saya mau mencetak nomor, sekalian mau beli amplop, langsung diantar ke rumah EVA)”. Selanjutnya MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) datang lagi ke warung kopi, dengan membawa 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nomor handphone 085335094753 milik MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO). Kemudian MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) menyerahkan amplop tersebut kepada HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO) lalu berkata “areya attraghi HER ka bengkonah EVA (ini antarkan HER ke rumah EVA)”. Selanjutnya HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO) pergi ke arah barat, sedangkan Terdakwa bersama dengan EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) dan MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) di menuju wilayah Kota Timur Desa Besuki untuk melakukan survey terhadap rumah Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM. Selanjutnya EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) mengirimkan 15 (lima belas) buah foto Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM dan 1 (satu) buah video Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM yang sedang melakukan oral seks dengan seorang laki-laki berdurasi 50 detik kepada Terdakwa melalui handphone, kemudian Terdakwa menyimpan produk pornografi  yang berupa 15 (lima belas) buah foto Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM dan 1 (satu) buah video Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM yang sedang melakukan oral seks dengan seorang laki-laki berdurasi 50 detik, di Handphone 1 (satu) unit Handphone merk Realme  milik Terdakwa;
  • Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM yang sedang berada di rumahnya bersama dengan Saksi HANIFATUR RISKIYAH Alias IFA, Tidak lama kemudian didatangi oleh HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO) di ruang tamu rumahnya. HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO) lalu menyerahkan 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nomor handphone 085335094753 milik MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO), sambil berkata “mbak, aku ini punya video sampeyan, pokoknya intinya aku mau bantu sampeyan, lebih jelasnya telepon nomor ini”.  Setelah menyerahkan 1 (satu) buah amplop tersebut, kemudian HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO) pergi meninggalkan rumah Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM;
  • Setelah menerima 1 (satu) buah amplop dari HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO), kemudian Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM menghubungi Saksi MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS, dan mengatakan kepada Saksi MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS, bahwa Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM telah didatangi oleh HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO), lalu diberi 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nomor handphone 085335094753.  Saksi MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS kemudian menyuruh Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM untuk menghubungi nomor handphone tersebut melalui telepon, untuk mengetahui maksud dan tujuan diserahkannya nomor handphone tersebut dan Saksi MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS meminta Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM untuk merekam percakapan telepon pada saat menghubungi nomor 085335094753 tersebut;
  • Bahwa HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO) yang memiliki tugas untuk memberikan 1 (satu) buah amplop kepada Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM, kemudian menghubungi MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) dan memberitahu bahwa telah memberikan 1 (satu) buah amplop kepada Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM. Selanjutnya MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) mengajak Terdakwa dan EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) untuk merencanakan apa yang harus dibicarakan dengan Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM apabila Saksi Korban menghubungi nomor 085335094753 milik MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) tersebut;
  • Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM lalu menghubungi nomor 085335094753 milik MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) melalui telepon, dengan menggunakan handphone Vivo V15 Pro milik Saksi Korban. Terdakwa yang mendapatkan tugas berkomunikasi dengan  Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM kemudian berbicara dengan Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM dengan kata “ini sampeyan mau seperti apa? Ini apa mau apa takut disebar dengan orang-orang gitu lho mbak, dengan teman-teman juga, masalah terkait dengan gambar-gambar sampeyan ini lho, kalau sampeyan mau diselesaikan baik-baik, iya ayo, kalau tidak terpaksa saya juga akan laporan, nanti ini endingnya seperti itu mbak”.  Selanjutnya Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) kepada Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM melalui nomor 085335094753 yang berbunyi “Gmana kami gak mau pakai lama..kalau smpean siap kami buat rame,kalau mau koordinasi skarang kami tunggu”;
  • Terdakwa lalu kembali berkomunikasi dengan Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM melalui telepon dengan kata “Gimana ? saya itu ndak mau berdebat mbak dengan sampeyan, itu saya ndak mau berdebat, Cuma berdasarkan bukti-bukti yang konkrit, video sampeyan itu yang ada file nya di saya itu, terserah sampeyan sudah mbak, kalau memang sampeyan mau koordinasi, ayo kesini kami tunggu sekarang, kalau ndak, ya kalau memang mau dibuat ramai, ya saya buat rame gitu lo mbak”. Terdakwa selanjutnya meminta sejumlah uang kepada Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM dengan kata “kalau teman-teman ini berdasarkan pengalamannya kan sampai-sampai 20 (dua puluh) juta katanya ini”.  Oleh karena Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM hanya memiliki uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa berkata iya kurang mbak, ini ber 6 (enam) mbak”.  Selanjutnya Terdakwa kembali meminta sejumlah uang kepada Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM dengan kata “kalau 15 (lima belas)?, kalau 15 (lima belas) saya mau meluncur ini, setengah jam lagi nyampek saya, ini teman-teman ndak anu mbak”;
  • Setelah dimintai sejumlah uang oleh Terdakwa, Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM hanya memiliki uang sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), lalu Saksi Korban menceritakan hal tersebut kepada Saksi MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS dan Saksi HANIFATUR RISKIYAH Alias IFA. Saksi MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS kemudian menyuruh Saksi Korban untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan ditemani oleh Saksi HANIFATUR RISKIYAH Alias IFA, serta dikawal oleh Saksi MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS serta Saksi ACHMAD NURDAIK;
  • Selanjutnya Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM kembali berkomunikasi dengan Terdakwa melalui telepon, lalu Terdakwa meminta Saksi Korban untuk menyerahkan uang di wilayah Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Pada saat Saksi Korban berada di wilayah Demung, kemudian Terdakwa meminta Saksi Korban berhenti di pinggir jalan, dan meminta Saksi Korban untuk meletakkan uang tersebut di pinggir jalan. Kemudian Saksi Korban meletakkan uang sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) di bawah pohon yang berada di pinggir jalan, lalu Saksi Korban pergi setelah meletakkan uang tersebut;
  • Bahwa kemudian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Byson warna hitam,, Terdakwa lalu mendekati lokasi diletakannya uang tersebut. namun oleh karena Terdakwa curiga dengan mobil yang dikendarai oleh Saksi ACHMAD NURDAIK, kemudian Terdakwa melarikan diri ke arah timur. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan Terdakwa dapat ditangkap di wilayah Ketah. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) dan MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) serta HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO), mengakibatkan Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 32 Jo. Pasal 6 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

ATAU

KETIGA:

----- Bahwa ia Terdakwa BUNADI Bin NIJO bersama dengan EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) dan MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) serta HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO), pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekitar Pukul 13.49 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Jl. Olahraga Nomor 47 Kota Timur Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula ketika Terdakwa diajak oleh EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) untuk turut serta melakukan pemerasan terhadap Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM dengan kata “toron laggunah di majuh norok engko’, nyareh pesse, ngeppres oreng laggunah bedheh video syur’rah, IWAN endhik dataneh (turun besok di, ayo besok ikut saya,  cari uang, memeras orang besok, ada video syurnya, IWAN punya datanya)”. Setelah diajak oleh EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO), kemudian Terdakwa memenuhi ajakan EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) tersebut. Keesokan harinya Terdakwa bersama dengan EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) bertemu dengan MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) di sebuah warung kopi di wilayah Demung, lalu tidak lama kemudian datang HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO);
  • MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) kemudian berkata kepada HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO) “dhentek sakejjek engko’ nyethak’ah nomer sekalian melleah amplop, attaraghi pas ka bengkonah eva (tunggu sebentar, saya mau mencetak nomor, sekalian mau beli amplop, langsung diantar ke rumah EVA)”. Selanjutnya MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) datang lagi ke warung kopi, dengan membawa 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nomor handphone 085335094753 milik MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO). Kemudian MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) menyerahkan amplop tersebut kepada HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO) lalu berkata “areya attraghi HER ka bengkonah EVA (ini antarkan HER ke rumah EVA)”. Selanjutnya HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO) pergi ke arah barat, sedangkan Terdakwa bersama dengan EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) dan MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) di menuju wilayah Kota Timur Desa Besuki untuk melakukan survey terhadap rumah Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM. Selanjutnya EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) mengirimkan 15 (lima belas) buah foto Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM dan 1 (satu) buah video Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM yang sedang melakukan oral seks dengan seorang laki-laki berdurasi 50 detik kepada Terdakwa melalui handphone;
  • Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM yang sedang berada di rumahnya bersama dengan Saksi HANIFATUR RISKIYAH Alias IFA, Tidak lama kemudian didatangi oleh HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO) di ruang tamu rumahnya. HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO) lalu menyerahkan 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nomor handphone 085335094753 milik MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO), sambil berkata “mbak, aku ini punya video sampeyan, pokoknya intinya aku mau bantu sampeyan, lebih jelasnya telepon nomor ini”.  Setelah menyerahkan 1 (satu) buah amplop tersebut, kemudian HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO) pergi meninggalkan rumah Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM;
  • Setelah menerima 1 (satu) buah amplop dari HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO), kemudian Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM menghubungi Saksi MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS, dan mengatakan kepada Saksi MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS, bahwa Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM telah didatangi oleh HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO), lalu diberi 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nomor handphone 085335094753.  Saksi MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS kemudian menyuruh Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM untuk menghubungi nomor handphone tersebut melalui telepon, untuk mengetahui maksud dan tujuan diserahkannya nomor handphone tersebut dan Saksi MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS meminta Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM untuk merekam percakapan telepon pada saat menghubungi nomor 085335094753 tersebut;
  • Bahwa HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO) yang memiliki tugas untuk memberikan 1 (satu) buah amplop kepada Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM, kemudian menghubungi MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) dan memberitahu bahwa telah memberikan 1 (satu) buah amplop kepada Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM. Selanjutnya MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) mengajak Terdakwa dan EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) untuk merencanakan apa yang harus dibicarakan dengan Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM apabila Saksi Korban menghubungi nomor 085335094753 milik MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) tersebut;
  • Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM lalu menghubungi nomor 085335094753 milik MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) melalui telepon, dengan menggunakan handphone Vivo V15 Pro milik Saksi Korban. Terdakwa yang mendapatkan tugas berkomunikasi dengan  Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM kemudian berbicara dengan Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM dengan kataini sampeyan mau seperti apa? Ini apa mau apa takut disebar dengan orang-orang gitu lho mbak, dengan teman-teman juga, masalah terkait dengan gambar-gambar sampeyan ini lho, kalau sampeyan mau diselesaikan baik-baik, iya ayo, kalau tidak terpaksa saya juga akan laporan, nanti ini endingnya seperti itu mbak”.  Selanjutnya Terdakwa memaksa dengan ancaman kekerasan terhadap Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM dengan mengirim pesan singkat (SMS) kepada Saksi Korban melalui nomor 085335094753 yang berbunyi “Gmana kami gak mau pakai lama..kalau smpean siap kami buat rame,kalau mau koordinasi skarang kami tunggu”
  • Terdakwa lalu kembali berkomunikasi dengan Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM melalui telepon dengan kata Gimana ? saya itu ndak mau berdebat mbak dengan sampeyan, itu saya ndak mau berdebat, Cuma berdasarkan bukti-bukti yang konkrit, video sampeyan itu yang ada file nya di saya itu, terserah sampeyan sudah mbak, kalau memang sampeyan mau koordinasi, ayo kesini kami tunggu sekarang, kalau ndak, ya kalau memang mau dibuat ramai, ya saya buat rame gitu lo mbak”. Terdakwa selanjutnya meminta untuk  memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM yaitu sejumlah uang dengan kata “kalau teman-teman ini berdasarkan pengalamannya kan sampai-sampai 20 (dua puluh) juta katanya ini”.  Oleh karena Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM hanya memiliki uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa berkata “iya kurang mbak, ini ber 6 (enam) mbak”.  Selanjutnya Terdakwa kembali meminta sejumlah uang kepada Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM dengan kata “kalau 15 (lima belas)?, kalau 15 (lima belas) saya mau meluncur ini, setengah jam lagi nyampek saya, ini teman-teman ndak anu mbak”;
  • Setelah dimintai sejumlah uang oleh Terdakwa, Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM hanya memiliki uang sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), lalu Saksi Korban menceritakan hal tersebut kepada Saksi MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS dan Saksi HANIFATUR RISKIYAH Alias IFA. Saksi MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS kemudian menyuruh Saksi Korban untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan ditemani oleh Saksi HANIFATUR RISKIYAH Alias IFA, serta dikawal oleh Saksi MOCH. SULAIMAN YUNUS Alias YUNUS serta Saksi ACHMAD NURDAIK;
  • Selanjutnya Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM kembali berkomunikasi dengan Terdakwa melalui telepon, lalu Terdakwa meminta Saksi Korban untuk menyerahkan uang di wilayah Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Pada saat Saksi Korban berada di wilayah Demung, kemudian Terdakwa meminta Saksi Korban berhenti di pinggir jalan, dan meminta Saksi Korban untuk meletakkan uang tersebut di pinggir jalan. Kemudian Saksi Korban meletakkan uang sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) di bawah pohon yang berada di pinggir jalan, lalu Saksi Korban pergi setelah meletakkan uang tersebut;
  • Bahwa kemudian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Byson warna hitam, Terdakwa lalu mendekati lokasi diletakannya uang tersebut. namun oleh karena Terdakwa curiga dengan mobil yang dikendarai oleh Saksi ACHMAD NURDAIK, kemudian Terdakwa melarikan diri ke arah timur, sehingga terdakwa belum mengambil uang sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) yang diletakkan di pinggir jalan tersebut. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan Terdakwa dapat ditangkap di wilayah Ketah. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan EKO BAMBANG SUTRISNO (DPO) dan MOH. SETIAWAN Alias IWAN (DPO) serta HAINUR RAFIQ Alias HER (DPO), mengakibatkan Saksi Korban EVA AYULIANINGRUM mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya