Petitum |
ÂÂÂ
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan /diletakkan atas ?Sebidang tanah seluas lebih kurang + 1.650. Ha berikut segala sesuatu yang tertanam dan melekat diatasnya, yang terletak di Kampung Banongan, Desa Waringin Anom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Pantai (Laut Jawa/Selat Madura).
- Sebelah Selatan dengan persil pervonding no.97, 437, 496, 38, 478, 107, 1027, 35, 260, 941, 12, 119, 94, 262, 306, 24, 263, 261, 53.(Jalan dan Pemukiman/Perumahan Penduduk).
- Sebelah Timur dengan Persil Pervonding Banyu Putih, Panarukan.(Curah/Sungai Bekas HGU PTPN XI dan PTPN XII)
- Sebelah Barat dengan Persil dan yang disumpah Waringin Anom, Banongan. (Desa Jangkar.)
- Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan secara hukum akta Perjanjian Pelepasan Hak atas Tanah Nomor 1 tanggal 10 Juli 2009 yang diperbuat dihadapan Nyonya DIANA DEWI, SH, pada waktu itu Notaris di Kabupaten Bandung atas sebidang tanah bekas hak barat (eigendom) seluas lebih kurang + 1650 Ha, yang terletak di Kampung Banongan, Desa Waringin Anom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Pantai (Laut Jawa/Selat Madura).
- Sebelah Selatan dengan persil pervonding no.97, 437, 496, 38, 478, 107, 1027, 35, 260, 941, 12, 119, 94, 262, 306, 24, 263, 261, 53.(Jalan dan Pemukiman/Perumahan Penduduk).
- Sebelah Timur dengan Persil Pervonding Banyu Putih, Panarukan.(Curah/Sungai Bekas HGU PTPN XI dan PTPN XII)
- Sebelah Barat dengan Persil dan yang disumpah Waringin Anom, Banongan. (Desa Jangkar.)
Adalah sah secara hukum milik Penggugat (Mutijo al. H.Tijo atau disebut juga H.Latif).
- Menghukum Para Tergugat secara tangggung-renteng untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian Penggugat (Mutijo al. H. Tijo atau disebut juga H.Latif) sebesar Rp. 82.500.000.000,- (delapanpuluh dua miliar limaratus juta rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian immateriil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); apabila lalai dikenakan uang paksa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
- Menyatakan cacat dan tidak sah Sertifikat HGU No.8,No.6,No,4,No.2 atas nama Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dan segala macam hak atas tanah yang berada atau terdapat diatas tanah penggugat tersebut akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan dinyatakan batal demi hukum.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voraad) meskipun ada perlawanan(verzet), banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para tergugat atau pihak ketiga lainnya.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ÂÂÂ
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |