Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/PDT.G/2015/PN SIT. MUTIJO atau disebut juga H. TIJO dan/atau H. LATIF 1.KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO
2.TNI ANGKATAN LAU Cq. PUSAT LATIHAN TEMPUR MARINIR
3.PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SITUBONDO Cq. PERUSAHAAN DAERAH SITUBONDO PERKEBUNAN BANONGAN
4.PERSEROAAN TERBATAS PERKEBUNAN NUSANTARA XI (Persero), PG. ASEMBAGUS (PTPN XI)
5.PERSEROAN TERBATAS PERKEBUNAN NUSANTARA XII (Persero), Afdeling Asembagus
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/PDT.G/2015/PN SIT.
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2015
Nomor Surat 009
Penggugat
NoNama
1MUTIJO atau disebut juga H. TIJO dan/atau H. LATIF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOKH. ISNAINI, S.H.MUTIJO atau disebut juga H. TIJO dan/atau H. LATIF
Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO
2TNI ANGKATAN LAU Cq. PUSAT LATIHAN TEMPUR MARINIR
3PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SITUBONDO Cq. PERUSAHAAN DAERAH SITUBONDO PERKEBUNAN BANONGAN
4PERSEROAAN TERBATAS PERKEBUNAN NUSANTARA XI (Persero), PG. ASEMBAGUS (PTPN XI)
5PERSEROAN TERBATAS PERKEBUNAN NUSANTARA XII (Persero), Afdeling Asembagus
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan /diletakkan atas ?Sebidang tanah seluas lebih kurang + 1.650. Ha berikut segala sesuatu yang tertanam dan melekat diatasnya, yang terletak di Kampung Banongan, Desa Waringin Anom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara dengan Pantai (Laut Jawa/Selat Madura).
  • Sebelah Selatan dengan persil pervonding no.97, 437, 496, 38, 478, 107, 1027, 35, 260, 941, 12, 119, 94, 262, 306, 24, 263, 261, 53.(Jalan dan Pemukiman/Perumahan Penduduk).
  • Sebelah Timur dengan Persil Pervonding Banyu Putih, Panarukan.(Curah/Sungai Bekas HGU PTPN XI dan PTPN XII)
  • Sebelah Barat dengan Persil dan yang disumpah Waringin Anom, Banongan. (Desa Jangkar.)
  1. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
  2. Menyatakan secara hukum akta Perjanjian Pelepasan Hak atas Tanah Nomor 1 tanggal 10 Juli 2009 yang diperbuat dihadapan Nyonya DIANA DEWI, SH, pada waktu itu Notaris di Kabupaten Bandung atas sebidang tanah bekas hak barat (eigendom) seluas lebih kurang + 1650 Ha, yang terletak di Kampung Banongan, Desa Waringin Anom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara dengan Pantai (Laut Jawa/Selat Madura).
  • Sebelah Selatan dengan persil pervonding no.97, 437, 496, 38, 478, 107, 1027, 35, 260, 941, 12, 119, 94, 262, 306, 24, 263, 261, 53.(Jalan dan Pemukiman/Perumahan Penduduk).
  • Sebelah Timur dengan Persil Pervonding Banyu Putih, Panarukan.(Curah/Sungai Bekas HGU PTPN XI dan PTPN XII)
  • Sebelah Barat dengan Persil dan yang disumpah Waringin Anom, Banongan. (Desa Jangkar.)

Adalah sah secara hukum milik Penggugat (Mutijo al. H.Tijo atau disebut juga H.Latif).

  1. Menghukum Para Tergugat secara tangggung-renteng untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian Penggugat (Mutijo al. H. Tijo atau disebut juga H.Latif) sebesar Rp. 82.500.000.000,- (delapanpuluh dua miliar limaratus juta rupiah).
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian immateriil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); apabila lalai dikenakan uang paksa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
  3. Menyatakan cacat dan tidak sah Sertifikat HGU No.8,No.6,No,4,No.2 atas nama Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dan segala macam hak atas tanah yang berada atau terdapat diatas tanah penggugat tersebut akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan dinyatakan batal demi hukum.
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voraad) meskipun ada perlawanan(verzet), banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para tergugat atau pihak ketiga lainnya.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak