Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2022/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. MISNATUN alias BU TUTUN bin SAHLAN alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1169/M.5.40/Eoh.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISNATUN alias BU TUTUN bin SAHLAN alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yason Silvanus, S.H.MISNATUN alias BU TUTUN bin SAHLAN alm.
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MISNATUN als BU TUTUN bin SAHLAN (alm.) pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juni 2022 bertempat di Toko milik Korban JUHAIRI yang beralamat di Kampung Gadingan Tengah Desa Gadingan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki, secara melawan hukum, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju wilayah Jangkar untuk mengantarkan undangan pernikahan anak Terdakwa kepada pedagang JAMUDIN (makanan terbuat dari jagung yang dijemur lalu digoreng) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih Nomor Polisi P-4329-EV, akan tetapi ketika melintas di wilayah Desa Gadingan Jangkar Terdakwa melihat toko yang menjual sapu lidi sedang buka sehingga Terdakwa berhenti dengan maksud untuk membeli sapu lidi, setalah Terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motor yang dikendarai di dekat toko tersebut, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju toko sapu lidi namun pada saat tersebut didalam toko tidak orang dan secara bersamaan Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas warna hitam yang digantung di tembok sehingga Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam tersebut yang didalamnya berisi 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y91C warna merah, uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah KTP atas nama JUHAIRI, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor atas nama JUHAIRI serta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor atas nama SUNARSIH, setelah Terdakwa berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan ke rumah penjual JAMUDIN dan pada saat perjalanan pulang di jembatan Desa Pesanggerahan Terdakwa membuka tas tersebut kemudian mengambil 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y91C warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk dibawa pulang sedangkangkan 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya masih terdapat 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah KTP atas nama JUHAIRI, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor atas nama JUHAIRI serta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor atas nama SUNARSIH dibuang di jembatan tersebut, sehingga atas kejadian tersebut Korban JUHAIRI melapor ke Polisi untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Korban JUHAIRI serta mengakibatkan Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya