Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.Sus/2016/PN Sit. SOFI YULIANA, S.H. JATIM RIBUT Alias RIBUT Bin NUR LIYAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-93/0.5.39/Euh.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JATIM RIBUT Alias RIBUT Bin NUR LIYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

----- Bahwa terdakwa JATIM RIBUT als RIBUT bin NUR LIYAS bersama dengan saksi MOH BEHIR als BEHIR, saksi SUKRON als P. RAJA dan saksi JAMALUDDIN als JAMAL (terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Dsn Karang Malang, Ds Kalianget, Kec Banyuglugur, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 sekira pukul 12.00 Wib saksi Sukron meminta tolong pada saksi Behir untuk dicarikan sabu-sabu karena ada yang memesan, dan sekira pukul 14.00 Wib saksi Behir bersama dengan saksi Sukron menemui terdakwa dirumahnya untuk memesan 5 paket sabu-sabu, selanjutnya terdakwa memesan pada saksi Jamal dan Jamal mendapatkan sabu-sabu dari Hamsin (DPO) dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) perpaketnya, dan dari ke 5 paket sabu-sabu tersebut sebanyak 2 paket merupakan pesanan dari Budi (terdakwa dalam berkas terpisah) sedangkan 3 paket sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa, saksi Sukron, saksi Jamal dan saksi Behir yang dibeli secara patungan masing-masing sebesar Rp. 750.000,- dengan tujuan sabu-sabu tersebut akan digunakan secara bersama-sama.
  • Bahwa setelah saksi Jamal mendapatkan 5 paket sabu-sabu kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Sukron, saksi Jamal dan saksi Behir berangkat dari Bangkalan mengendarai bus dengan tujuan ke Situbondo untuk mengantar pesanan sabu-sabu milik Budi sekalian jalan-jalan ke Pasir Putih Situbondo namun sesampainya di terminal Bungurasih didalam toilet terdakwa, saksi Sukron, saksi Jamal dan saksi Behir menggunakan 2 paket sabu-sabu tersebut secara bergantian, setelah selesai kemudian terdakwa, saksi Sukron, saksi Jamal dan saksi Behir melanjutkan perjalanannya menuju ke Situbondo.
  • Bahwa sekira pukul 24.00 Wib sesampainya di Situbondo terdakwa, saksi Sukron, saksi Jamal dan saksi Behir turun di pinggir jalan Ds Banyuglugur, Kec Banyuglugur Kab Situbondo kemudian saksi Jamal menyerahkan 3 paket sabu-sabu kepada saksi Behir lalu 3 paket sabu-sabu tersebut oleh saksi Behir dimasukkan kedalam saku celana sebelah kanan bagian depan, selanjutnya Sukron dijemput oleh Budi dan saksi Koko menjemput saksi Behir, sedangkan saksi Jamal dan terdakwa menunggu di depan Mushollah pinggir jalan Ds Banyuglugur, Kec Banyuglugur, kab Situbondo, setelah saksi Sukron membawa 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram dan 1,43 (satu koma empat puluh tiga) gram untuk mengantarkan pesanan pada saksi Budi dan saksi Behir membawa 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram yang tanpa hak dimikili oleh terdakwa, saksi Sukron, saksi Jamal dan saksi Behir kemudian saksi Sukron dan Behir ditangkap dan selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib terdakwa ditangkap.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 8615/NNF/2016 tanggal 22 September 2016 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
  • 11522/2016/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,678 gram dan 11523/2016/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,898 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana Pasal Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

KEDUA

-----Bahwa terdakwa JATIM RIBUT als RIBUT bin NUR LIYAS bersama dengan saksi MOH BEHIR als BEHIR, saksi SUKRON als P. RAJA dan saksi JAMALUDDIN als JAMAL (terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Dsn Karang Malang, Ds Kalianget, Kec Banyuglugur, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 sekira pukul 12.00 Wib saksi Sukron meminta tolong pada saksi Behir untuk dicarikan sabu-sabu karena ada yang memesan, dan sekira pukul 14.00 Wib saksi Behir bersama dengan saksi Sukron menemui terdakwa dirumahnya untuk memesan 5 paket sabu-sabu, selanjutnya terdakwa memesan pada saksi Jamal dan Jamal mendapatkan sabu-sabu dari Hamsin (DPO) dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) perpaketnya, dan dari ke 5 paket sabu-sabu tersebut sebanyak 2 paket merupakan pesanan dari Budi (terdakwa dalam berkas terpisah) sedangkan 3 paket sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa, saksi Sukron, saksi Jamal dan saksi Behir yang dibeli secara patungan masing-masing sebesar Rp. 750.000,- dengan tujuan sabu-sabu tersebut akan digunakan secara bersama-sama.
  • Bahwa setelah saksi Jamal mendapatkan 5 paket sabu-sabu kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Sukron, saksi Jamal dan saksi Behir berangkat dari Bangkalan mengendarai bus dengan tujuan ke Situbondo untuk mengantar pesanan sabu-sabu milik Budi sekkalian jalan-jalan ke Pasir Putih Situbondo namun sesampainya di terminal Bungurasih didalam toilet terdakwa, saksi Sukron, saksi Jamal dan saksi Behir menggunakan 2 paket sabu-sabu tersebut secara bergantian, setelah selesai kemudian terdakwa, saksi Sukron, saksi Jamal dan saksi Behir melanjutkan perjalanannya menuju ke Situbondo.
  • Bahwa sekira pukul 24.00 Wib sesampainya di Situbondo terdakwa, saksi Sukron, saksi Jamal dan saksi Behir turun di pinggir jalan Ds Banyuglugur, Kec Banyuglugur Kab Situbondo kemudian saksi Jamal menyerahkan 3 paket sabu-sabu kepada saksi Behir lalu 3 paket sabu-sabu tersebut oleh saksi Behir dimasukkan kedalam saku celana sebelah kanan bagian depan, selanjutnya Sukron dijemput oleh Budi dan saksi Koko menjemput saksi Behir, sedangkan saksi Jamal dan terdakwa menunggu di depan Mushollah pinggir jalan Ds Banyuglugur, Kec Banyuglugur, kab Situbondo, setelah saksi Sukron membawa 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram dan 1,43 (satu koma empat puluh tiga) gram untuk mengantarkan pesanan pada saksi Budi dan saksi Behir membawa 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram tanpa hak dimiliki oleh terdakwa, saksi Sukron, saksi Jamal dan saksi Behir kemudian saksi Sukron dan Behir ditangkap dan selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib terdakwa ditangkap. 
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 8618/NNF/2016 tanggal 20 September 2016 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
  • 11536/2016/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,735 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana Pasal Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

Ketiga

------------ Bahwa terdakwa JATIM RIBUT als RIBUT bin NUR LIYAS bersama dengan saksi MOH BEHIR als BEHIR, saksi SUKRON als P. RAJA dan saksi JAMALUDDIN als JAMAL (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat ditoilet bus terminal Bungurasih Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, (bahwa berdasarkan Pasal 84 ke 2 KUHAP yaitu Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di Pengadilan Negeri Situbondo)yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 sekira pukul 12.00 Wib saksi Sukron meminta tolong pada saksi Behir untuk dicarikan sabu-sabu karena ada yang memesan, dan sekira pukul 14.00 Wib saksi Behir bersama dengan saksi Sukron menemui terdakwa dirumahnya untuk memesan 5 paket sabu-sabu, selanjutnya terdakwa memesan pada saksi Jamal dan Jamal mendapatkan sabu-sabu dari Hamsin (DPO) dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) perpaketnya, dan dari ke 5 paket sabu-sabu tersebut sebanyak 2 paket merupakan pesanan dari Budi (terdakwa dalam berkas terpisah) sedangkan 3 paket sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa, saksi Sukron, saksi Jamal dan saksi Behir yang dibeli secara patungan masing-masing sebesar Rp. 750.000,- dengan tujuan sabu-sabu tersebut akan digunakan secara bersama-sama.
  • Bahwa setelah saksi Jamal mendapatkan 5 paket sabu-sabu kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Sukron, saksi Jamal dan saksi Behir berangkat dari Bangkalan mengendarai bus dengan tujuan ke Situbondo untuk mengantar pesanan sabu-sabu milik Budi sekalian jalan-jalan ke Pasir Putih Situbondo namun sesampainya sekira pukul 19.00 wib tepatnya di terminal Bungurasih didalam toilet terdakwa, saksi Sukron, saksi Jamal dan saksi Behir menggunakan 2 paket sabu-sabu tersebut secara bergantian dilakukan dengan cara sabu-sabu dimasukkan kedalam pipet lalu disambung dengan menggunakan sedotan, lalu sabu-sabu didalam pipet dibakar menggunakan korek api gas lalu asap dihisap melalui sedotan seperti digunakan orang merokok, setelah selesai kemudian terdakwa, saksi Sukron, saksi Jamal dan saksi Behir melanjutkan perjalanannya menuju ke Situbondo.
  • Bahwa sekira pukul 24.00 Wib sesampainya di Situbondo terdakwa, saksi Sukron, saksi Jamal dan saksi Behir turun di pinggir jalan Ds Banyuglugur, Kec Banyuglugur Kab Situbondo kemudian saksi Jamal menyerahkan 3 paket sabu-sabu kepada saksi Behir lalu 3 paket sabu-sabu tersebut oleh saksi Behir dimasukkan kedalam saku celana sebelah kanan bagian depan, selanjutnya Sukron dijemput oleh Budi dan saksi Koko menjemput saksi Behir, sedangkan saksi Jamal dan terdakwa menunggu di depan Mushollah pinggir jalan Ds Banyuglugur, Kec Banyuglugur, kab Situbondo, setelah saksi Sukron membawa 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram dan 1,43 (satu koma empat puluh tiga) gram untuk mengantarkan pesanan pada saksi Budi dan saksi Behir membawa 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram yang merupakan milik terdakwa, saksi Sukron, saksi Jamal dan saksi Behir kemudian saksi Sukron dan Behir ditangkap dan selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib terdakwa ditangkap. 
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan urine terdakwa pada Laboratorium klinik Diagnostik tertanggal 22 Agustus 2016 terdapat kandungan golongan methamphetamine dengan hasil positif

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya