Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
- Menetapkan dan mengangkat Pemohon yang bernama ADI SUSANTO sebagai wali dari anak-anaknya yang masing-masing bernama RIEVALDY PRAMANA PUTRA, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 01 Juni 2010, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 00728/U/2010, tanggal 14 Juni 2010 dan MUHAMMAD RAFFI KAYSAN PUTRA, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 16 Januari 2020, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 3512-LU-21012020-0011, tanggal 21 Januari 2020;
- Menetapkan dan memberi hak kepada PEMOHON sebagai wali dari anak-anaknya yang masing-masing bernama RIEVALDY PRAMANA PUTRA (berumur 10 tahun) dan MUHAMMAD RAFFI KAYSAN PUTRA (berumur 1 tahun) untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/menjual bersama-sama dengan ahli waris yang lain terhadap:
- Sebidang tanah pekarangan dengan Sertipikat Hak Milik No. 04619/Desa Sumberkolak, dengan Surat Ukur No. 03390/SUMBERKOLAK/2019, Tanggal 22 Mei 2019, luas 378 m2 (tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi), atas nama KISWATUL HASANAH, yang terletak di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku ;
Atau, apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka :
S U B S I D A I R :
- Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;
|