Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2018/PN Sit 1.TOLA'IDI
2.PUSIMA
3.SATI
4.MISWA
1.BU SANTOSO
2.SAMI Alias SAINUL
3.HAFIFAH
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2018/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 16 Okt. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1TOLA'IDI
2PUSIMA
3SATI
4MISWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Irawan, S.H.TOLA'IDI
2Eko Irawan, S.H.PUSIMA
3Eko Irawan, S.H.SATI
4Eko Irawan, S.H.MISWA
5Ilham Demantika Y., S.H.TOLA'IDI
6Ilham Demantika Y., S.H.PUSIMA
7Ilham Demantika Y., S.H.SATI
8Ilham Demantika Y., S.H.MISWA
Tergugat
NoNama
1BU SANTOSO
2SAMI Alias SAINUL
3HAFIFAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL BAKRI, S.H., MH.BU SANTOSO
2SYAIFUL BAKRI, S.H., MH.SAMI Alias SAINUL
3SYAIFUL BAKRI, S.H., MH.HAFIFAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat  untuk  seluruhnya.
  2. Menyatakan para Penggugat adalah PEMILIK yang sah menurut hukum atas Harta peninggalan Almarhumah Bu NAMO berupa sebidang tanah pekarangan setengah / seperdua bagian dari Petok C No 51, Persil 10, Kelas D.I, seluas ± 0.64 da bagian timur yang terletak di Desa Sumbertengah, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, atas nama B. NAMO, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara                : Jalan Desa

Timur               : Khatija

Selatan             : H. Hasan

Barat                : P. Juriya/ P. Juwariya

  1. Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum surat-surat yang ada hubungannya baik dengan perolehan hak atau yang ada hubungan dengan penguasaan oleh para  Tergugat  atas obyek sengketa.
  2. Menyatakan penguasaan tanah objek sengketa oleh para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum para Tergugat dan atau siapapun yang mendapat  hak  dari padanya untuk segera membongkar seluruh bangunan rumah yang berada diatas obyek sengketa.
  4. Menghukum para Tergugat baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri ataupun siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan, memulihkan kembali serta menyerahkan kepada para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun juga bilamana perlu dengan bantuan alat negara selambat- lambatnya 1 (satu) minggu setelah putusan ini dapat dijalankan secara hukum sampai dipenuhi oleh  para Tergugat.
  5. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada para Penggugat atas hasil penguasaan obyek sengketa sejak 1995 sampai dengan gugatan ini diajukan (selama 23 tahun) sebesar Rp 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) dan tetap diperhitungkan sampai para Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada para Penggugat.
  6. Menyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa dan harta lain  milik  para Tergugat  adalah  sah dan berharga.
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap kelalaian Para Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
  8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding
  9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul  dalam perkara ini.

Dan atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex  aequo  et  bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak