Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa MOH. SULAIMAN BADRI Alias BAD BIN MURSID pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2022, bertempat di depan warung kopi milik saksi LILIK AMBARWATI yang beralamat di depan SMAN 1 Besuki Kec. Besuki, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja merampas nyawa korban DUL HANAFI, yang dilakukan oleh dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, korban DUL HANAFI datang ke warung kopi milik saksi LILIK AMBARWATI, kemudian sekira pukul 15.30 WIB datang saksi MURSID alias PAK KUS bin ENDI yang sudah janjian sebelumnya untuk melihat sepeda motor milik korban DUL HANAFI, setelah bertemu korban DUL HANAFI, saksi MURSID alias PAK KUS menghubungi terdakwa yang merupakan anaknya untuk mencoba motor tersebut, berselang waktu sekira pukul 16.00 WIB terdakwa yang saat itu sedang bersih-bersih makam bersama saksi KUSNANDIONO alias KUS menuju warung kopi milik saksi LILIK AMBARWATI untuk mencoba motor yang akan di beli tersebut, sesampainya di warung kopi tersebut terdakwa langsung mencoba sepeda motor yang ditawarkan ke saksi MURSID alias PAK KUS, setelah terdakwa mencoba sepeda motor tersebut, terdakwa menyampaikan kepada saksi MURSID alias PAK KUS bahwa sepeda motor milik korban DUL HANAFI tidak enak dan tidak usah dibeli, setelah itu terdakwa kembali ke makam untuk menjemput saksi KUSNANDIONO alias PAK KUS, namun baru sampai di makam sekira pukul 16.15 terdakwa ditelpon saksi MURSID alias PAK KUS dan disuruh kembali ke warung kopi milik saksi LILIK AMBARWATI untuk menjelaskan tentang kekurangan sepeda motor tersebut karena korban DUL HANAFI marah-marah kepada saksi MURSID alias PAK KUS.
- Kemudian, sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa datang kembali ke warung kopi milik saksi LILIK AMBARWATI bersama saksi KUSNANDIONO alias PAK KUS, terdakwa yang saat itu membawa celurit yang terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu yang di simpan di pinggang langsung mendatangi korban DUL HANAFI, kemudian terdakwa berkata sambal berteriak “apa lek, been kok tokar bareng tang pak” artinya “apa lik, kamu kok tengkar sama Bapak saya”, mendengar kata-kata tersebut, saksi ZAINUL ARIFIN alias ARIF bin SAMSUL ARIFIN yang saat itu berada di warung kopi tersebut mencoba menghalangi terdakwa yang mendekati korban DUL HANAFI, namun karena terdakwa berontak dan mengeluarkan celurit membuat saksi ZAINUL ARIFIN alias ARIF bin SAMSUL ARIFIN masuk ke dalam warung dan mencari alat untuk menghalangi terdakwa, sedangkan saksi KUSNANDIONO alias PAK KUS dan saksi MURSID alias PAK KUS yang sedari tadi berada di belakang terdakwa mencoba menenangkan dan memegangi tangan terdakwa, namun karena terdakwa emosi dan pegangan tersebut terlepas membuat korban DUL HANAFI mundur ke arah timur dan kemudian terjatuh dengan posisi terlentang di tanah, saat korban DUL HANAFI terjatuh tersebut terdakwa langsung membacok dengan cara celurit di pegang menggunakan tangan kanan dan diayunkan ke arah HANAFI sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai paha sebelah kiri korban DUL HANAFI.
- Setelah melakukan pembacokan tersebut, celurit yang dibawa terdakwa direbut oleh saksi MURSID alias PAK KUS, selanjutnya terdakwa diajak pulang ke rumah, sedangkan korban DUL HANAFI memanggil saksi ZAINUL ARIFIN alias ARIF bin SAMSUL ARIFIN yang berada di dalam warung, mendengar hal tersebut saksi ZAINUL ARIFIN alias ARIF bin SAMSUL ARIFIN dan saksi LILIK AMBARWATI keluar warung dan melihat korban DUL HANAFI duduk dengan posisi paha berdarah lalu korban DUL HANAFI mengatakan jika dibacok oleh terdakwa, mendengar hal tersebut saksi ZAINUL ARIFIN alias ARIF bin SAMSUL ARIFIN melapor ke POLSEK BESUKI, kemudian terdakwa dibawa oleh saksi JONI PAKRES PRAWONO yang merupakan anggota POLSEK BESUKI ke RSUD BESUKI.
- Akibat kejadian tersebut korban DUL HANAFI mengalami luka robek pada paha kiri dengan ukuran luka lima belas kali enam centi meter disertai dengan penurunan kesadaran dan menyebabkan meninggal dunia akibat terganggunya aliran darah karena infeksi yang menyeluruh sehingga menyebabkan penurunan atau kegagalan fungsi organ tubuh, Hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan hasil laboratorium dimana di temukan adanya kadar gula darah yang meningkat, peningkatan gambaran infeksi (leukosit) gangguan fungsi hati (SGOT dan SGPT), gangguan fungsi ginjal (Bun dan Kreatinin) sebagaimana disimpulkan pada surat Visum Et Repertum Nomor : 884/048.4/431.519.1/2022 tanggal 01 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LILYS SUZANNA, Sp.B., dokter pada RSUD Besuki Kabupaten Situbondo.
----- Perbuatan Terdakwa MOH. SULAIMAN BADRI Alias BAD BIN MURSID tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 338 KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa MOH. SULAIMAN BADRI Alias BAD BIN MURSID pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2022, bertempat di depan warung kopi milik saksi LILIK AMBARWATI yang beralamat di depan SMAN 1 Besuki Kec. Besuki, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menjadikan mati korban DUL HANAFI, yang dilakukan oleh dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, korban DUL HANAFI datang ke warung kopi milik saksi LILIK AMBARWATI, kemudian sekira pukul 15.30 WIB datang saksi MURSID alias PAK KUS bin ENDI yang sudah janjian sebelumnya untuk melihat sepeda motor milik korban DUL HANAFI, setelah bertemu korban DUL HANAFI, saksi MURSID alias PAK KUS menghubungi terdakwa yang merupakan anaknya untuk mencoba motor tersebut, berselang waktu sekira pukul 16.00 WIB terdakwa yang saat itu sedang bersih-bersih makam bersama saksi KUSNANDIONO alias KUS menuju warung kopi milik saksi LILIK AMBARWATI untuk mencoba motor yang akan di beli tersebut, sesampainya di warung kopi tersebut terdakwa langsung mencoba sepeda motor yang ditawarkan ke saksi MURSID alias PAK KUS, setelah terdakwa mencoba sepeda motor tersebut, terdakwa menyampaikan kepada saksi MURSID alias PAK KUS bahwa sepeda motor milik korban DUL HANAFI tidak enak dan tidak usah dibeli, setelah itu terdakwa kembali ke makam untuk menjemput saksi KUSNANDIONO alias PAK KUS, namun baru sampai di makam sekira pukul 16.15 terdakwa ditelpon saksi MURSID alias PAK KUS dan disuruh kembali ke warung kopi milik saksi LILIK AMBARWATI untuk menjelaskan tentang kekurangan sepeda motor tersebut karena korban DUL HANAFI marah-marah kepada saksi MURSID alias PAK KUS.
- Kemudian, sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa datang kembali ke warung kopi milik saksi LILIK AMBARWATI bersama saksi KUSNANDIONO alias PAK KUS, terdakwa yang saat itu membawa celurit yang terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu yang di simpan di pinggang langsung mendatangi korban DUL HANAFI, kemudian terdakwa berkata sambal berteriak “apa lek, been kok tokar bareng tang pak” artinya “apa lik, kamu kok tengkar sama Bapak saya”, mendengar kata-kata tersebut, saksi ZAINUL ARIFIN alias ARIF bin SAMSUL ARIFIN yang saat itu berada di warung kopi tersebut mencoba menghalangi terdakwa yang mendekati korban DUL HANAFI, namun karena terdakwa berontak dan mengeluarkan celurit membuat saksi ZAINUL ARIFIN alias ARIF bin SAMSUL ARIFIN masuk ke dalam warung dan mencari alat untuk menghalangi terdakwa, sedangkan saksi KUSNANDIONO alias PAK KUS dan saksi MURSID alias PAK KUS yang sedari tadi berada di belakang terdakwa mencoba menenangkan dan memegangi tangan terdakwa, namun karena terdakwa emosi dan pegangan tersebut terlepas membuat korban DUL HANAFI mundur ke arah timur dan kemudian terjatuh dengan posisi terlentang di tanah, saat korban DUL HANAFI terjatuh tersebut terdakwa langsung membacok dengan cara celurit di pegang menggunakan tangan kanan dan diayunkan ke arah HANAFI sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai paha sebelah kiri korban DUL HANAFI.
- Setelah melakukan pembacokan tersebut, celurit yang dibawa terdakwa direbut oleh saksi MURSID alias PAK KUS, selanjutnya terdakwa diajak pulang ke rumah, sedangkan korban DUL HANAFI memanggil saksi ZAINUL ARIFIN alias ARIF bin SAMSUL ARIFIN yang berada di dalam warung, mendengar hal tersebut saksi ZAINUL ARIFIN alias ARIF bin SAMSUL ARIFIN dan saksi LILIK AMBARWATI keluar warung dan melihat korban DUL HANAFI duduk dengan posisi paha berdarah lalu korban DUL HANAFI mengatakan jika dibacok oleh terdakwa, mendengar hal tersebut saksi ZAINUL ARIFIN alias ARIF bin SAMSUL ARIFIN melapor ke POLSEK BESUKI, kemudian terdakwa dibawa oleh saksi JONI PAKRES PRAWONO yang merupakan anggota POLSEK BESUKI ke RSUD BESUKI dengan kondisi masih sadar dan bisa diajak berbicara.
- Akibat kejadian tersebut korban DUL HANAFI mengalami luka robek pada paha kiri dengan ukuran luka lima belas kali enam centi meter disertai dengan penurunan kesadaran dan menyebabkan meninggal dunia akibat terganggunya aliran darah karena infeksi yang menyeluruh sehingga menyebabkan penurunan atau kegagalan fungsi organ tubuh, Hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan hasil laboratorium dimana di temukan adanya kadar gula darah yang meningkat, peningkatan gambaran infeksi (leukosit) gangguan fungsi hati (SGOT dan SGPT), gangguan fungsi ginjal (Bun dan Kreatinin) sebagaimana disimpulkan pada surat Visum Et Repertum Nomor : 884/048.4/431.519.1/2022 tanggal 01 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LILYS SUZANNA, Sp.B., dokter pada RSUD Besuki Kabupaten Situbondo.
----- Perbuatan Terdakwa MOH. SULAIMAN BADRI Alias BAD BIN MURSID tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP. |