Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa DEDY ISKANDAR alias DEDY bin  TRI SAYOGO pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti  tanggal 23 Nopember 2017 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2017 bertempat di Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari saksi YAYUK SUWARTINI al YAYUK dan saksi RAMADANI HARTA MULYA WEBISON menjalin kerja sama dalam hal persewaan mobil (rental mobil) yang mana saksi RAMADANI HARTA MULYA WEBISON menitipkan 1 (satu) unit mobil Merk Datsun GO Panca T 1.2 MT warna hitam Nomor Polisi P-1669-KD tahun 2016 beserta STNK atas nama RAMADANI HARTA MULYA WEBISON kepada saksi YAYUK SUWARTINI al YAYUK pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti bulan Nopember 2016 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Jalan Kaliangga II/7B Lingkungan Sumber Dandang Rt 001 Rw 013 Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember untuk disewakan kemudian saksi YAYUK SUWARTINI menyerahkan 1 (satu) unit mobil Merk Datsun GO Panca T 1.2 MT warna hitam Nomor Polisi P-1669-KD tahun 2016 beserta STNK kepada terdakwa untuk disewakan pada hari Minggu tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti bulan Nopember 2016 sekira pukul 11.00 Wib di rumah terdakwa alamat Perum PG Panji Kel.Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan setoran perbulan sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan sejak mobil tersebut diserahkan kepada terdakwa pembayaran sewa mobil lancar namun sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Mei 2018 pembayarannya mulai tidak lancar dan saksi YAYUK SUWARTINI mendengar kabar kalau mobil yang dititipkan kepada terdakwa digadaikan kepada orang Asembagus Situbondo.
- Pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tanggal 23 Nopember 2017 sekira pukul 15.00 wib terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil Merk Datsun GO Panca T 1.2 MT warna hitam Nomor Polisi P-1669-KD tahun 2016 kepada saksi HASAN SAIFURRIZAL al RIZAL al ICANG seharga Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa menggadaikan mobil tersebut tanpa seijin dari saksi RAMADANI HARTA MULYA WEBISON selaku pemilik mobil tersebut sedangkan uang dari hasil menggadaikan 1 (satu) unit mobil Merk Datsun GO Panca T 1.2 MT warna hitam Nomor Polisi P-1669-KD tahun 2016 oleh terdakwa dipergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa DEDY ISKANDAR alias DEDY bin  TRI SAYOGO pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti  tanggal 23 Nopember 2017 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2017 bertempat di Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari saksi YAYUK SUWARTINI al YAYUK dan saksi RAMADANI HARTA MULYA WEBISON menjalin kerja sama dalam hal persewaan mobil (rental mobil) yang mana saksi RAMADANI HARTA MULYA WEBISON menitipkan 1 (satu) unit mobil Merk Datsun GO Panca T 1.2 MT warna hitam Nomor Polisi P-1669-KD tahun 2016 beserta STNK atas nama RAMADANI HARTA MULYA WEBISON kepada saksi YAYUK SUWARTINI al YAYUK pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti bulan Nopember 2016 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Jalan Kaliangga II/7B Lingkungan Sumber Dandang Rt 001 Rw 013 Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember untuk disewakan kemudian saksi YAYUK SUWARTINI menyerahkan 1 (satu) unit mobil Merk Datsun GO Panca T 1.2 MT warna hitam Nomor Polisi P-1669-KD tahun 2016 beserta STNK kepada terdakwa pada hari Minggu tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti bulan Nopember 2016 sekira pukul 11.00 Wib di rumah terdakwa alamat Perum PG Panji Kel.Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan setoran perbulan sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan sejak mobil diserahkan kepada terdakwa  pembayaran sewa mobil lancar namun sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Mei 2018 pembayarannya mulai tidak lancar dan saksi YAYUK SUWARTINI mendengar kabar kalau mobil yang dititipkan kepada terdakwa digadaikan kepada orang Asembagus Situbondo.
- Pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti tanggal 23 Nopember 2017 sekira pukul 15.00 wib terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil Merk Datsun GO Panca T 1.2 MT warna hitam Nomor Polisi P-1669-KD tahun 2016 kepada saksi HASAN SAIFURRIZAL al RIZAL al ICANG seharga Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan kalau mobil tersebut milik mamanya padahal mobil tersebut milik saksi RAMADANI HARTA MULYA WEBISON dan terdakwa menggadaikan mobil tersebut tanpa seijin dari saksi RAMADANI HARTA MULYA WEBISON selaku pemilik mobil tersebut sedangkan uang dari hasil menggadaikan 1 (satu) unit mobil Merk Datsun GO Panca T 1.2 MT warna hitam Nomor Polisi P-1669-KD tahun 2016 oleh terdakwa dipergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. |