Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Sit FITRA TEGUH NUGROHO, S.H., M.H. BUSANTO alias TO PADAM bin JUMADIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-499/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA TEGUH NUGROHO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUSANTO alias TO PADAM bin JUMADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ----Bahwa ia Terdakwa BUSANTO Alias TO PADAM Bin JUMADIN pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekitar Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Kp. Randu Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------ - Bermula ketika Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA yang merupakan anggota Satreskrim Polres Situbondo mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait maraknya perjudian di wilayah Kecamatan Besuki. Selanjutnya atas informasi tersebut, Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA, kemudian melakukan Penyelidikan dan mengetahui lokasi perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa; - Bahwa selanjutnya Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA menuju lokasi tempat perjudian yang berada di belakang warung kopi milik ABDUL KHOLIQ. Pada saat Saksi sampai di lokasi, Saksi mendapati Terdakwa sedang melakukan perjudian jenis ding dong dimana Terdakwa bertindak sebagai bandar. Selanjutnya Terdakwa ditangkap beserta uang tunai sejumlah 1.103.000 (satu juta seratus tiga ribu rupiah); - Bahwa Terdakwa memainkan judi jenis ding dong tersebut dengan cara Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, dengan membuka aplikasi chrome dengan mengetik SinarTogel, selanjutnya Terdakwa melakukan login dengan memasukan username Tajer45 dan password gogon999, selanjutnya Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan menu permainan bernama 24D Spin. Selanjutnya pemain atau penombok memilih angka dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 24 beserta uang taruhannya dengan nilai minimal Rp. 1000 (seribu rupiah). Selanjutnya operator memberi waktu selama 45 (empat puluh lima) detik, dimana Terdakwa kemudian menekan jumlah nominal taruhan dan angka sesuai pilihan pemain atau penombok. Setelah itu operator memutar keranjang berisi bola yang bertuliskan angka, dan apabila nomor yang dipilih oleh pemain atau penombok sama dengan nomor yang keluar dari keranjang yang diputar oleh operator, maka Pemain atau penombok yang nomornya sama akan menjadi pemenang; - Bahwa perjudian jenis dingdong tersebut, bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya. Terdakwa membuka perjudian jenis dingdong tersebut setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam. Terdakwa melakukan perjudian jenis dingdong tersebut tanpa disertai izin dari Instansi terkait. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).---------------------------------------------------------------------------------------------- A T A U KEDUA ----Bahwa ia Terdakwa BUSANTO Alias TO PADAM Bin JUMADIN pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekitar Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Kp. Randu Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------ - Bermula ketika Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA yang merupakan anggota Satreskrim Polres Situbondo mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait maraknya perjudian di wilayah Kecamatan Besuki. Selanjutnya atas informasi tersebut, Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA, kemudian melakukan Penyelidikan dan mengetahui lokasi perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa; - Bahwa selanjutnya Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA menuju lokasi tempat perjudian yang berada di belakang warung kopi milik ABDUL KHOLIQ. Pada saat Saksi sampai di lokasi, Saksi mendapati Terdakwa sedang melakukan perjudian jenis ding dong dimana Terdakwa bertindak sebagai bandar. Selanjutnya Terdakwa ditangkap beserta uang tunai sejumlah 1.103.000 (satu juta seratus tiga ribu rupiah); - Bahwa Terdakwa memainkan judi jenis dingdong tersebut dengan cara Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, dengan membuka aplikasi chrome dengan mengetik SinarTogel, selanjutnya Terdakwa melakukan login dengan memasukan username Tajer45 dan password gogon999, selanjutnya Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan menu permainan bernama 24D Spin. Selanjutnya pemain atau penombok memilih angka dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 24 beserta uang taruhannya dengan nilai minimal Rp. 1000 (seribu rupiah). Selanjutnya operator memberi waktu selama 45 (empat puluh lima) detik, dimana Terdakwa kemudian menekan jumlah nominal taruhan dan angka sesuai pilihan pemain atau penombok. Setelah itu operator memutar keranjang berisi bola yang bertuliskan angka, dan apabila nomor yang dipilih oleh pemain atau penombok sama dengan nomor yang keluar dari keranjang yang diputar oleh operator, maka Pemain atau penombok yang nomornya sama akan menjadi pemenang; - Bahwa perjudian jenis dingdong tersebut, bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya. Terdakwa membuka perjudian jenis dingdong tersebut setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam. Terdakwa melakukan perjudian jenis dingdong tersebut tanpa disertai izin dari Instansi terkait. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya