Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Sit EDY MULYONO 1.PT. BPR ARTHA WARINGIN JAYA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARYANTO.SH. MH.EDY MULYONO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Putusan Provisi

1. Menghentikan Pengumuman Lelang atas objek jaminan, dengan melakukan Restrukturisasi kredit antara Penggugat dengan Tergugat;

Namun apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo tidak sependapat dengan Putusan Provisi tersebut, bersama ini Penggugat mohon berkenan Pengadilan Negeri Situbondo memberikan putusan lain yaitu :

PRIMAIR

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya :

2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menarik kembali permohonan lelang yang telah diserahkan kepada Turut Tergugat :

4. Menyatakan tindakan dan perbuatan Para Tergugat dengan melakukan pengumuman objek jaminan adalah bertentangan dengan hukum, sehingga pengumuman lelang tidak sah dan batal menurut hukum :

5. Menghukum Tergugat untuk melakukan Restrukturisasi dengan Penggugat :

6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini untuk seluruhnya :

SUBSIDAIR:

Memberikan putusan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya dan baik diterima oleh Penggugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak