Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2022/PN Sit 1.Syaiful Bahri
2.Ahmat Fatoni
Khalilur Rahman Abdullah Sahlawiy Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 24 Jan. 2022
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1Syaiful Bahri
2Ahmat Fatoni
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Khalilur Rahman Abdullah Sahlawiy
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Anggi Septiawan, S.H.Khalilur Rahman Abdullah Sahlawiy
2Supriyono, S.H., M.HumKhalilur Rahman Abdullah Sahlawiy
3TAUFIK, SHKhalilur Rahman Abdullah Sahlawiy
4EDY WIJOYO, S.H.Khalilur Rahman Abdullah Sahlawiy
5LUKMAN HAKIM, S.H.Khalilur Rahman Abdullah Sahlawiy
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa perbuatan Tergugat dengan memberikan Handphone dan uang adalah tindakan perdata berupa pemberian hadiah atau hibah bukan tindakan pidana ;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan MelawanHukum;
  4. Menghukum Tergugat dengan membayar kerugiaan yang di alami Para Penggugat sebesar :

Kerugian Materiil sebesar Rp 50.000.000,00 ( Lima Puluh Juta Rupiah )

Kerugian Immateril sebesa Rp 100.000.000.000,00 ( Seratus Milyard Rupiah )

  1. Menghukum agar Tergugat dihukum untuk memenuhi prestasi point 4  serta apabila atas kelalaian memenuhi keseluruhan,menghukum Tergugat membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.1.000.000 setiap harinya

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex eaquo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak