Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2022/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Kapongan 1.ARIHWANI H ANSARI
2.SURIYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2022/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 24 Jun. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Kapongan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktavandy FaradyanPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Kapongan
Tergugat
NoNama
1ARIHWANI H ANSARI
2SURIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.721.583,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya  (Pokok + bunga)  kepada Penggugat sebesar Rp 62,721,583.00 (Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 50,000,000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 12,721,583.00 (Dua Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lam mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak