Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa SUVY FAJRI FIRMANSYAH, SH alias SUVY bin JUNAIDI pada hari Minggu  tanggal 15 April 2018 sekira pukul 20.30  Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2018, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai , atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut :
- Berawal  saksi WAWAN JUNAIDI alias WAWAN dan saksi ANDRI MARETAGORO alias ANDRE berpatroli dalam kegiatan Operasi Tumpas Narkoba dan Miras di daerah Kecamatan Bungatan, kemudian para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah IMAM BAIHAKI (Tidak berada di tempat) di Dsn Lamparan Ds Sumber tengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo pernah terdapat kegiatan merokok, mengeluarkan asap, tapi menggunakan botol yang ada airnya, yang salah satu pengguna tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan adanya informasi tersebut para saksi melakukan penelusuran kebenaran informasi tersebut.
- Selanjutnya pada tanggal 15 April 2018 sekira pukul 19.30 Wib para saksi kembali mendapat informasi bahwa terdakwa datang lagi ke rumah IMAM BAIHAKI (Tidak berada di tempat) kemudian para saksi memberitahukan informasi tersebut kepada SUGENG dan Kasat Reskoba selanjutnya memutuskan untuk berangkat Bersama melakukan pengecekan atas informasi di maksud , ternyata benar di luar rumah IMAM BAIHAKI (tidak berada di tempat) terdapat 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam sesuai yang di informasikan masyarakat dan setelah dilakukan penggrebekan di dalam rumah IMAM BAIHAKI terdapat terdakwa SUVY FAJRI FIRMANSYAH alias SUVY yang saat itu sedang duduk berada di ruang tengah selanjutnya para saksi menemukan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram di atas Kasur ruang tengah dan pada saat di introgasi terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram adalah milik terdakwa sehingga  terdakwa beserta barang bukti  diserahkan ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik No.Lab : 3990/NNF/2018 tanggal 2 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT , LULUK MULJANI dan ANISWATI ROFIAH. A.Md. selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya disimpulkan bahwa : barang bukti dengan nomor : 3711/2018/NNF adalah benar kristal “Metamfetamina†terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa SUVY FAJRI FIRMANSYAH, SH alias SUVY bin JUNAIDI pada hari Minggu  tanggal 15 April 2018 sekira pukul 20.30  Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2018, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut :
- Berawal  saksi WAWAN JUNAIDI alias WAWAN dan saksi ANDRI MARETAGORO alias ANDRE berpatroli dalam kegiatan Operasi Tumpas Narkoba dan Miras di daerah Kecamatan Bungatan, kemudian para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah IMAM BAIHAKI (Tidak berada di tempat) di Dsn Lamparan Ds Sumber tengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo pernah terdapat kegiatan merokok, mengeluarkan asap, tapi menggunakan botol yang ada airnya, yang salah satu pengguna tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan adanya informasi tersebut para saksi melakukan penelusuran kebenaran informasi tersebut.
- Selanjutnya pada tanggal 15 April 2018 sekira pukul 19.30 Wib para saksi kembali mendapat informasi bahwa terdakwa datang lagi ke rumah IMAM BAIHAKI (Tidak berada di tempat) kemudian para saksi memberitahukan informasi tersebut kepada SUGENG dan Kasat Reskoba selanjutnya memutuskan untuk berangkat Bersama melakukan pengecekan atas informasi di maksud , ternyata benar di luar rumah IMAM BAIHAKI (tidak berada di tempat) terdapat 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam sesuai yang di informasikan masyarakat dan setelah dilakukan penggrebekan di dalam rumah IMAM BAIHAKI terdapat terdakwa SUVY FAJRI FIRMANSYAH alias SUVY yang saat itu sedang duduk berada di ruang tengah selanjutnya para saksi menemukan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram di atas Kasur ruang tengah dan pada saat di introgasi terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara patungan dengan IMAM BAIHAKI sebesar Rp 175.000,- dan setelah terkumpul kemudian membeli kepada SUHARSONO bin SODO dengan harga Rp 350.000,- selanjutnya terdakwa beserta barang bukti  diserahkan ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik No.Lab : 3990/NNF/2018 tanggal 2 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT , LULUK MULJANI dan ANISWATI ROFIAH. A.Md. selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya disimpulkan bahwa : barang bukti dengan nomor : 3711/2018/NNF adalah benar kristal “Metamfetamina†terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |