Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia Terdakwa Muhammad Udi alias Udi bin Sumarto pada hari Rabu tanggal 29 November 2017 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2017 bertempat di pinggir jalan Desa Mandaran, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang peredaran obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl di Situbondo yang dilakukan oleh Terdakwa, maka tim dari Kepolisian Resor Situbondo  mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dimana pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 sekira pukul 19.30 WIB di depan Gang Cendana Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, Kabupaten Situbondo informan dari Kepolisian Resor Situbondo memesan 15 (lima belas) butir pil Triheksifenidil dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi Alfian Nur Rahman alias Kiplong, ternyata yang menyerahkan pil Triheksifenidil adalah saksi Taufik Zainul Arifin alias Opek bin Sugito dan uang pembelian diserahkan oleh saksi Taufik Zainul Arifin alias Opek bin Sugito diserahkan kepada kepada saksi Alfian Nur Rahman alias Kiplong. Bahwa selanjutnya, tim dari Kepolisan Resor Situbondo menangkap saksi Alfian Nur Rahman alias Kiplong dan pada saat dan penggeledahan saksi Alfian Nur Rahman alias Kiplong ditemukan uang hasil pembelian informan sejumlah Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dan barang bukti berupa 55 (lima puluh lima) butir pil Triheksifenidil . Bahwa dari penangkapan saksi Alfian Nur Rahman alias Kiplong tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengembangkan penyelidikan dimana diketahui bahwa saksi Alfian Nur Rahman alias Kiplong mendapatkan pil Triheksifenidil tersebut dari Terdakwa dan kemudian petugas Kepolisian Resor Situbondo memancing Terdakwa dengan cara agar melakukan transaksi dengan saksi Alfian Nur Rahman alias Kiplong, dimana pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2017 sekira jam 03.00 WIB, saksi Alfian Nur Rahman alias Kiplong menelpon Terdakwa dan mengatakan akan membeli pil Triheksifenidil sejumlah 1000 (seribu) butir. Selanjutnya sekira jam 04.00 WIB bertempat di pinggir jalan Desa Mandaran, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, tim dari Kepolisian Resor Situbondo memantau transaksi tersebut, setelah Terdakwa menyerahkan seribu pil Triheksifenidil dan saksi Alfian Nur Rahman alias Kiplong telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, Terdakwa bergegas pulang kembali pulang ke rumahnya, yang beralamat di Kampung Petukangan RT. 01/ RW.01, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo dan kemudian tim dari Kepolisian Resor Situbondo kemudian melakukan penangkapan dan penggeldahan dimana pada sekira jam 05.00 WIB di rumah Terdakwa ditemukan uang penjualan sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari 1000 (seribu) pil Triheksifenidil tersebut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 11029/NOF/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Joko Siswanto, M.T, Luluk Muljani, dan Aniswati Rofia’ah, AMd pada tanggal 18 Desember 2017 dengan kesimpulan :
- Barang bukti dengan nomor : 11619/2017/NOF berupa dua butir tablet warna putih logo “Y†dengan berat netto 0,460 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia Terdakwa Muhammad Udi alias Udi bin Sumarto pada hari Rabu tanggal 29 November 2017 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2017 bertempat di pinggir jalan Desa Mandaran, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang peredaran obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl di Situbondo yang dilakukan oleh Terdakwa, maka tim dari Kepolisian Resor Situbondo  mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dimana pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 sekira pukul 19.30 WIB di depan Gang Cendana Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, Kabupaten Situbondo informan dari Kepolisian Resor Situbondo memesan 15 (lima belas) butir pil Triheksifenidil dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi Alfian Nur Rahman alias Kiplong, ternyata yang menyerahkan pil Triheksifenidil adalah saksi Taufik Zainul Arifin alias Opek bin Sugito dan uang pembelian diserahkan oleh saksi Taufik Zainul Arifin alias Opek bin Sugito diserahkan kepada kepada saksi Alfian Nur Rahman alias Kiplong. Bahwa selanjutnya, tim dari Kepolisan Resor Situbondo menangkap saksi Alfian Nur Rahman alias Kiplong dan pada saat dan penggeledahan saksi Alfian Nur Rahman alias Kiplong ditemukan uang hasil pembelian informan sejumlah Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dan barang bukti berupa 55 (lima puluh lima) butir pil Triheksifenidil . Bahwa dari penangkapan saksi Alfian Nur Rahman alias Kiplong tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengembangkan penyelidikan dimana diketahui bahwa saksi Alfian Nur Rahman alias Kiplong mendapatkan pil Triheksifenidil tersebut dari Terdakwa dan kemudian petugas Kepolisian Resor Situbondo memancing Terdakwa dengan cara agar melakukan transaksi dengan saksi Alfian Nur Rahman alias Kiplong, dimana pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2017 sekira jam 03.00 WIB, saksi Alfian Nur Rahman alias Kiplong menelpon Terdakwa dan mengatakan akan membeli pil Triheksifenidil sejumlah 1000 (seribu) butir. Selanjutnya sekira jam 04.00 WIB bertempat di pinggir jalan Desa Mandaran, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, tim dari Kepolisian Resor Situbondo memantau transaksi tersebut, setelah Terdakwa menyerahkan seribu pil Triheksifenidil dan saksi Alfian Nur Rahman alias Kiplong telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, Terdakwa bergegas pulang kembali pulang ke rumahnya, yang beralamat di Kampung Petukangan RT. 01/ RW.01, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo dan kemudian tim dari Kepolisian Resor Situbondo kemudian melakukan penangkapan dan penggeldahan dimana pada sekira jam 05.00 WIB di rumah Terdakwa ditemukan uang penjualan sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari 1000 (seribu) pil Triheksifenidil tersebut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 11029/NOF/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Joko Siswanto, M.T, Luluk Muljani, dan Aniswati Rofia’ah, AMd pada tanggal 18 Desember 2017 dengan kesimpulan :
- Barang bukti dengan nomor : 11619/2017/NOF berupa dua butir tablet warna putih logo “Y†dengan berat netto 0,460 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 98 ayat (2) jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |