Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
10/Pdt.P/2017/PN Sit. | Siti Pinem | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mar. 2017 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | |||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.P/2017/PN Sit. | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Mar. 2017 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan Pemohon: SITI PAINEM, selaku orang tua dari anak yang masih belum dewasa yaitu: DINI MELINDA ULFATUL AZIZAH, permpuan, lahir di Jember pada tanggal 23 Nopember 1999, berwenang mewakili kepentingan anaknya tersebut untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan; 3. Memberikan ijin kepada pemohon; SITI PAINEM sebagai orang tua/ibu kandung bertindak dalam hukum mewakili kepentingan anak kandungnya yang belum dewasa bernama DINI MELINDA ULFATUL AZIZAH (umur 17 tahun) untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/menjual harta Gono Gini dari B. AHMAD ASREK dan P. AHMAD ASREK berupa 1 (satu) bidang tanah Hak Yasan Kohir/ Petok No. 22, Persil No. 86 Kelas; II, seluas 0,150 Ha. tertulis atas nama B. AHMAD ASREK Yang terletak di Desa Mangaran, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut; Utara : Selokan. Selatan : tanah Surahmat/Suliman. Barat : Selokan. Timur : Jalan. Bersama ahli waris yang lain, untuk kemudian dibagi waris diantara para ahli waris; 4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini; Atau Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |