Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2017/PN Sit. Siti Pinem Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Kamis, 16 Mar. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Siti Pinem
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yudistira Nugroho, S.H.Siti Pinem
2Musram Doso, S.H.Siti Pinem
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Pemohon: SITI PAINEM, selaku orang tua dari anak yang masih belum dewasa yaitu: DINI MELINDA ULFATUL AZIZAH, permpuan, lahir di Jember pada tanggal 23 Nopember 1999, berwenang mewakili kepentingan anaknya tersebut untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;

3. Memberikan ijin kepada pemohon; SITI PAINEM sebagai orang tua/ibu kandung bertindak dalam hukum mewakili kepentingan anak kandungnya yang belum dewasa bernama DINI MELINDA ULFATUL AZIZAH (umur 17 tahun) untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/menjual harta Gono Gini dari B. AHMAD ASREK dan P. AHMAD ASREK berupa 1 (satu) bidang tanah Hak Yasan Kohir/ Petok No. 22, Persil No. 86 Kelas; II, seluas 0,150 Ha. tertulis atas nama B. AHMAD ASREK Yang terletak di Desa Mangaran, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut;

Utara : Selokan.

Selatan : tanah Surahmat/Suliman.

Barat : Selokan.

Timur : Jalan.

Bersama ahli waris yang lain, untuk kemudian dibagi waris diantara para ahli waris;

4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak