Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2019/PN Sit NON HARTATIK 1.MURSIYAH
2.AGUS SUDARSONO
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 17 Jun. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1NON HARTATIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MURSIYAH
2AGUS SUDARSONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik  No. 0392 dengan Luas. 192 m2 yang terletak di Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan batas-batas:

Sebelah Utara: Jalan

Sebelah Timur: Tanah Suwama/Sulastri/Ahmad Sufandi

Sebelah Selatan: Tanah Suwama/Sulastri/Ahmad Sufandi

Sebelah Barat: Tanah Sutiyono

adalah milik sah Penggugat;

  1. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang membawa kerugian pada Penggugat merupakan tindakan perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa yang berada di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo Sertifikat Hak Milik  No. 0392 dengan Luas. 192 m2 atas nama pemegang Hak Non Hartatik;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian kepada  Penggugat selama 13 tahun, apabila disewakan setahunnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka kerugian Penggugat adalah 13 tahun x Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat  tunduk dan patuh atas putusan ini;
  5. Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu secara serta merta (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada verset, banding maupun kasasi.

ATAU

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang baik dan bijaksana.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak