Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2024/PN Sit | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk UNIT BANYUPUTIH | 1.Agus Riyanto 2.Hosnaini 3.Sulastri 4.Hodari |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2024/PN Sit |
Tanggal Surat | Senin, 01 Jul. 2024 |
Nomor Surat | 001 |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 75.173.487,00 |
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 75.173.487,- (Tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah ). yang terdiri dari pokok sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah), bunga sebesar Rp 20.994.321,- (Dua puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah), Denda sebesar Rp. 3.771.874,- ( Tiga juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah ) dan denda berjalan sebesar Rp. 407.292,- ( Empat ratus tujuh ribu dua ratus Sembilan puluh dua rupiah ) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Akta Jual Beli No. 29/PPAT/1993 An Sulastri, dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |