Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2024/PN Sit | YOHANES | 1.MUHAMMAD RUDI HARTONO 2.LAILATUL QOMARIYAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2024/PN Sit | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat | 001 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 142.322.056,00 | |||||||||
Petitum | 1) Menerima Gugatan Penggugat Seluruhnya 2) Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya. 3) Bahwa Tergugat I secara syah dan meyakinkan mempunyai pinjaman kepada penggugat sebesar a. Hutang Pokok : 89.398.900 b. Pinjaman Pokok Tergugat I dari Juni 2021 sampai maret 2024 sebesar Rp. 140.495.613 + Bunga 1,3% jadi apabila dijumlah sebesar = Rp. 142.322.056 (Seratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima puluh enam rupiah). 4)Syah Pemberian Jaminan Hutang Tergugat I Kepada Penggugat dan yang telah disetujui oleh Tergugat II (Ibu Tergugat I) Yaitu Berupa - Sebidang tanah seluas : 546m2 (lima ratus empat puluh enam meter persegi) dengan sertipikat hak milik no 550/Jumpong diuraikan dalam surat ukur no : 00399/Jumpong/2019, sertipikat tersebut tanggal 9 desember 2019 atas nama LAILATUL QOMARIYAH, Berikut Bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di desa jumpong, kecamatan wonosari, kabupaten bondowoso. 5) Bahwa pemberian kuasa menjual kepada Penggugat oleh Tergugat I dan II Adalah syah demi hukum dan oleh sebab itu Penggugat diberi hak dan kuasa untuk a. Menghadap notais atau PPAT di kabupaten bondowoso b. Menandatagani akte jual-beli aau akte yang lainnya c. Menerima uang pembyaran dan uang pembyaran tersebut untuk membayar hutang Tergugat I kepada penggugat d. Menyerahkan sertipikat asli kepada pembeli e. Apabila tanah tersebut laku maka Tergugat II dan siapapun yang menempati tanah tersebut harus mengosongkan tanag tersebut di atas dari penghuni dan barang barang penghuni yang dijadikan jaminan hutang oleh tergugat I dan telah disetujui tergugat II. Apabila perlu dengan bantuan polisi Memutus lain menurut hukum dan undang undang yang berlaku |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |