Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2020/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. Sutrisno Alias Sutris Bin Tayyib Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-590/M.5.40/Ep.2/04/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sutrisno Alias Sutris Bin Tayyib[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa  SUTRISNO Alias SUTRIS Bin TAYYIB pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di halama rumah saksi korban Asis Riyadi masuk Dusun Nyamplong Rt 004 Rw 002 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, melakukan Penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban Asis Riyadi.
  • Bahwa sebelumnya saksi korban Asis Riyadi mengobrol dengan terdakwa diteras depan rumah saksi korban Asis Riyadi, kemudian terdakwa menegur saksi korban Asis Riyadi karena telah menjelek-jelekkan Kepala Desa terpilih yang baru lalu oleh saksi korban Asis Riyadi diberikan penjelasan secara baik-baik tetapi terdakwa masih marah dan tidak terima, lalu terjadilah cekcok mulut kemudian terdakwa berdiri lalu mengeluarkan sebilah keris lengkap dengan sarungnya, saksi korban Asis Riyadi langsung berdiri dan keduanya pun saling berhadapan, secara tiba-tiba terdakwa menarik sebilah keris tersebut dari sarungnya dan langsung dengan sengaja melakukan penganiayaan dengan menganyunkan keris tersebut kearah tubuh saksi korban Asis Riyadi sehingga ujung kerisnya menyabet perut saksi korban Asis Riyadi, lalu saksi perut korban kemudian korban mengambil kursi plastik untuk melindungi dirinya agar tidak tertusuk setelah itu saksi korban masuk kedalam rumah lalu terdakwa juga pulang kerumah, dimana perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi Hamina alias Buk Na dan saksi M. Ikbal Firdaus alias Ikbal.
  • Bahwa benar atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Asis Riyadi mengalami luka lecet pada perut dengan ukuran kurang lebih Sembilan koma lima centimeter sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 353/01/VER/431.520.1/2020 tertanggal 15 Januari 2020 di RSUD Asembagus yang ditandatangani oleh dr. Dimas Noor Zulfikar Fauzi.

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya