Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa DANDIK SUGIARTO Bin SUGIONO pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 sekira jam 12.30 wib atau pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Pinggir jalan Ds Gelung, Kec Panarukan, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasaan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya orang itu membuat hutang maupun mengahapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 sekira jam 12.00 wib saksi korban Ariya Dany Candra menuju kerumah saksi Erisyha Eka Putri untuk mengajak jalan-jalan, selanjutnya saksi korban Ariya Dany Candra dan saksi Erisyha Eka Putri berboncengan mengendarai sepeda motor jalan-jalan menuju ke Ds Gelung, Kec Panarukan, Kab Situbondo, sekira pukul 12.30 wib sesampainya dipinggir jalan  Ds Gelung, Kec Panarukan, Kab Situbondo saksi korban Ariya Dany Candra dan saksi Erisyha Eka Putri duduk diatas sepeda motor, tidak lama kemudian terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor vario warna hitam nopol P 6988 AG menuju ke tempat saksi korban Ariya Dany Candra dan saksi Erisyha Eka Putri, lalu terdakwa meminta uang pada saksi korban Ariya Dany Candra sebesar Rp. 30.000,- namun saksi korban Ariya Dany Candra menolak memberikannya, karena menolak memberikan kemudian terdakwa mengeluarkan pisau yang disimpan dipinggang sebelah kanan lalu menodongkan pisau warna putih dengan pegangan warna coklat terbuat dari kayu panjang sekira 25cm (masuk dalam daftar pencarian barang) kearah saksi korban Ariya Dany Candra dengan mengatakan “saya mau minta uang untuk beli minumanâ€, karena saksi korban Ariya Dany Candra takut kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- pada terdakwa, setelah saksi korban Ariya Dany Candra menyerahkan uang pada terdakwa kemudian terdakwa melihat saksi korban Ariya Dany Candra memegang Hp Oppo A37 warna emas kemudian terdakwa mengatakan pada saksi korban Ariya Dany Candraâ€mana HP nya†karena takut kemudian saksi korban Ariya Dany Candra menyerahkan hp miliknya pada terdakwa, setelah uang dan Hp diserahkan pada terdakwa kemudian terdakwa pergi. Setelah terdakwa berhasil mengambil uang sebesar Rp. 50.000,- dan HP Oppo A37 warna emas milik saksi korban kemudian uang sebesar Rp. 50.000,- digunakan terdakwa untuk membeli minuman keras sedangkan Hp Oppo A37 warna emas milik saksi korban dijual oleh terdakwa sekira pukul 23.00 wib bertempat di Pinggir jalan Ds Demung, Kec Besuki, Kab Situbondo pada seseorang seharga Rp. 250.000,- dan uang hasil penjualan Hp tersebut digunakan untuk membeli minuman keras.
-
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Ariya Dany Candra mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)..
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHP. |