Dakwaan |
D A K W A A N
PRIMAIR
-------- Bahwa terdakwa RASYIDI bin MISDIN pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016 sekira jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di halaman pekarangan belakang rumah terdakwa,Dsn Rampet Ds Gebangan Kec. Kapongan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban IPAN, yang dilakukan dengan cara sebagai beriikut:
- Berawal pada hari minggu tanggal 04 Desember 2016 sekitar pukul 06.00 Wib, saksi IPAN berangkat dari rumah berboncengan dengan PAK HAYONO kakek saksi IPAN untuk menebang Pohon juwet (bahasa Madura duwek) , sesampainya di lokasi saksi IPAN langsung naik ke pohon Juwet memotong cabang dan ranting untuk persiapan pemotongan dengan mesin senso, kemudian terdakwa mendatangi saksi IPAN dan mengatakan “ jek poger pohon duwek se nanem engkok “( jangan ditebang pohon juwet itu yang tanam saya) dan saksi IPAN menjawab :†itu yang tanam orang tua, sok kuasa pindah dari sini†dan terjadi cekcok sampai kemudian Terdakwa mengeluarkan pisau namun berhasil dilerai oleh BURAMIN dengan mengajak terdakwa kembali kerumahnya , namun tiba-tiba terdakwa kembali lagi berjalan ke selatan menghampiri saksi IPAN dan terdakwa mengatakan " a patekana gelu a ukum makle arasa “ ( mau saya bunuh dulu biar enak kalau dihukum), kemudian terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan IPAN dengan posisi saling  berhadap hadapan, kemudian terdakwa mengatakan"engkok tak laten a cocoa bekna"(saya ndak sabar saya tusuk kamu ) dan saksi IPAN jawab “ mara mun bekna nyoco ka engkok ( ayo kalau kamu mau menusuk )“ selanjutnya terdakwa  mengeluarkan pisau dengan dipegang pada tangan kanannya dan menusukkan kearah tubuh IPAN dan mengenai bagian perut sebelah kiri sehingga mengalami luka dan mengeluarkan darah,kemudian saksi IPAN ditolong oleh BURAMIN dan BURAMIN dengan diantar ke Puskesmas Kapongan kemudian dirujuk ke RSUD Abdoer rahim Situbondo.
- Akibat kejadian tersebut saksi IPAN, mengalami luka sebagai mana hasil pemeriksaan tanggal 11 Desember 2016 yang dituangkan dalam Visum Et Repertum 43/I-G/RSUD/2016 yang ditandatangani oleh Dr. SITI AMINAH dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdoer Rahem dengan hasil pemeriksaan:
- Kepala : Tidak ditemukan tanda kekerasan
- Leher : Tidak ditemukan tanda kekerasan
- Dada : Tidak ditemukan tanda kekerasan
- Perut : Terdapat luka robek pada perut kiri bagian atas dengan ukuran luka panjang lima Centi meter lebar dua centimeter
- Anggota gerak atas Anggota gerak atas : Tidak ditemukan tanda kekerasan
- Anggota Gerak bawah : Tidak ditemukan tanda kekerasan
KESIMPULAN
-
Kerusakan atau luka tersebut diatas mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan pencaharian selama korban dalam pengobatan.
-
Penderita tersebut besar harapan ia akan sembuh jika sekiranya tidak ada hal-hal yang membahayakan penyakitnya (Komplikasi).
- Tujuh hari opname di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo MRS tanggal 04 Desember 2016 pulang tanggal 11 Desember 2016.
-------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa RASYIDI bin MISDIN pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016 sekira jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di halaman pekarangan belakang rumah terdakwa, Dsn Rampet Ds Gebangan Kec. Kapongan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban IPAN, yang dilakukan dengan cara sebagai beriikut:
- Berawal pada hari minggu tanggal 04 Desember 2016 sekitar pukul 06.00 Wib , saksi IPAN berangkat dari rumah berboncengan dengan PAK HAYONO kakek saksi IPAN untuk menebang Pohon juwet (bahasa Madura duwek) , sesampainya di lokasi saksi IPAN langsung naik ke pohon Juwet memotong cabang dan ranting untuk persiapan pemotongan dengan mesin senso, kemudian terdakwa mendatangi saksi IPAN dan mengatakan “ jek poger pohon duwek se nanem engkok “( jangan ditebang pohon juwet itu yang tanam saya) dan saksi IPAN menjawab :†itu yang tanam orang tua, sok kuasa pindah dari sini†dan terjadi cekcok sampai kemudian Terdakwa mengeluarkan pisau namun berhasil dilerai oleh BURAMIN dengan mengajak terdakwa kembali kerumahnya , , namun tiba-tiba terdakwa kembali lagi berjalan ke selatan menghampiri saksi IPAN dan terdakwa mengatakan “ a patekana gelu a ukum makle arasa “ ( mau saya bunuh dulu biar enak kalau dihukum), kemudian terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan saksi IPAN dengan posisi saling  berhadap hadapan, kemudian terdakwa mengatakan  “ engkok tak laten a cocoa bekna “ (saya ndak sabar saya tusuk kamu ) dan IPAN jawab “ mara mun bekna nyoco ka engkok ( ayo kalau kamu mau menusuk )“ selanjutnya terdakwa  mengeluarkan pisau dengan dipegang pada tangan kanannya dan menusukkan kearah tubuh saksi IPAN dan mengenai bagian perut sebelah kiri sehingga mengalami luka dan mengeluarkan darah , kemudian saksi IPAN ditolong oleh BURAMIN dan BURAMIN dengan diantar ke Puskesmas Kapongan kemudian dirujuk ke RSUD Abdoer rahim Situbondo. Akibat kejadian tersebut saksi IPAN, mengalami luka sebagai mana hasil pemeriksaan tanggal 11 Desember 2016 yang dituangkan dalam Visum Et Repertum 43/I-G/RSUD/2016 yang ditandatangani oleh Dr. SITI AMINAH dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdoer Rahem dengan hasil pemeriksaan:
- Kepala : Tidak ditemukan tanda kekerasan
- Leher : Tidak ditemukan tanda kekerasan
- Dada : Tidak ditemukan tanda kekerasan
- Perut : Terdapat luka robek pada perut kiri bagian atas dengan ukuran luka panjang lima Centi meter lebar dua centimeter
- Anggota gerak atas Anggota gerak atas : Tidak ditemukan tanda kekerasan
- Anggota Gerak bawah : Tidak ditemukan tanda kekerasan
KESIMPULAN
-
Kerusakan atau luka tersebut diatas mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan pencaharian selama korban dalam pengobatan.
-
Penderita tersebut besar harapan ia akan sembuh jika sekiranya tidak ada hal-hal yang membahayakan penyakitnya (Komplikasi).
- Tujuh hari opname di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo MRS tanggal 04 Desember 2016 pulang tanggal 11 Desember 2016.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP
|