Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2017/PN Sit. | H. Abdus Salam | 1.Presiden Republik Indonesia, Cq Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Cq Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Republik Indonesia, Cq Kepala Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, Cq Kepala Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Cq Kepala Sekolah SMP Negeri V Situbondo, Cq Guru SMP Negeri V Situbondo Reza Yulianti. 2.Presiden Republik Indonesia, Cq Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Cq Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Republik Indonesia, Cq Kepala Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, Cq Kepala Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Cq Kepala Sekolah SMP Negeri V Situbondo, Cq Guru SMP Negeri V Situbondo Siti Dalilah. 3.Mastina |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Feb. 2017 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2017/PN Sit. | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Feb. 2017 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMER :
4. Menyatakan sah dan berharga kwitansi titipan uang Rp. 100.324.000,- (seratus juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang ditanda tangani Tergugat I tanggal 20 Januari 2009; 5. Menghukum para Tergugat untuk segera mengembalikan seluruh hutangnya kepada Penggugat yang berjumlah :
yang dihitung sejak bulan keterlambatan pertama sampai dengan para Tergugat melunasi keseluruhan hutangnya kepada Penggugat dengan baik; 6. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 243.834.265,- (dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus enam puluh lima rupiah); 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus ditanggung renteng; 8. Menyatakan sah sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo atas : 8.1. Sebidang tanah SHM No. 470, atas nama Tergugat III yang terletak di Kelurahan Talkandang, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atas nama Mastina (Tergugat III), dengan luas 1440 m2. Batas – batas :
Surat ukur No. 68, tanggal 28 Juli 1995 ditunjuk oleh B. Erpan (pemilik) disaksikan dan diketahui oleh sekretaris Desa Talkandang. 8.2. Sebidang tanah yang beserta bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Desa Panarukan, seluas ± 200 m2 yang ditempati dan milik Tergugat I. Terletak di Desa Kilensari selatan Rt. 01 Rw. 01, dengan batas – batas sebagai berikut :
Beserta seluruh harta benda yang tidak bergerak di dalam rumah Tergugat I. 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi, maupun verset; 10. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsong) Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) /hari setiap keterlambatan menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan dibacakan hingga dibayarnya hutang para Tergugat dengan lunas; 11. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini; SUBSIDAIR : Jika yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, kami mohon keputusan yang seadil – adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |