Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2017/PN Sit. H. Abdus Salam 1.Presiden Republik Indonesia, Cq Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Cq Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Republik Indonesia, Cq Kepala Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, Cq Kepala Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Cq Kepala Sekolah SMP Negeri V Situbondo, Cq Guru SMP Negeri V Situbondo Reza Yulianti.
2.Presiden Republik Indonesia, Cq Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Cq Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Republik Indonesia, Cq Kepala Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, Cq Kepala Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Cq Kepala Sekolah SMP Negeri V Situbondo, Cq Guru SMP Negeri V Situbondo Siti Dalilah.
3.Mastina
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Rabu, 22 Feb. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. Abdus Salam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siti Utami, S.H.H. Abdus Salam
Tergugat
NoNama
1Presiden Republik Indonesia, Cq Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Cq Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Republik Indonesia, Cq Kepala Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, Cq Kepala Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Cq Kepala Sekolah SMP Negeri V Situbondo, Cq Guru SMP Negeri V Situbondo Reza Yulianti.
2Presiden Republik Indonesia, Cq Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Cq Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Republik Indonesia, Cq Kepala Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, Cq Kepala Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Cq Kepala Sekolah SMP Negeri V Situbondo, Cq Guru SMP Negeri V Situbondo Siti Dalilah.
3Mastina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan para Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya merupakan perbuatan yang melawan hukum dan wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga kwitansi pembayaran
  • Tanggal 13 Mei 2004 Tergugat I pinjam Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang di tanda tangani oleh Tergugat I
  • Tanggal 3 November 2004 Tergugat I pinjam Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang di tanda tangani oleh Tergugat I
  • Tanggal 6 Desember 2004 Tergugat I pinjam Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang di tanda tangani oleh Tergugat I
  • Tanggal 5 September 2005 Tergugat I pinjam Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang di tanda tangani oleh Tergugat I
  • Tanggal 8 Januari 2005 Tergugat I pinjam Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang di tanda tangani oleh Tergugat I
  • Tanggal 8 Agustus 2005 Tergugat I pinjam Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) yang di tanda tangani oleh Tergugat I
  • Tanggal 4 Januari 2006 Tergugat I pinjam Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang di tanda tangani oleh Tergugat I
  • Tanggal 4 Mei 2006 Tergugat II pinjam Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang di tanda tangani oleh Tergugat II.

4. Menyatakan sah dan berharga kwitansi titipan uang Rp. 100.324.000,- (seratus juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang ditanda tangani Tergugat I tanggal 20 Januari 2009;

5. Menghukum para Tergugat untuk segera mengembalikan seluruh hutangnya kepada Penggugat yang berjumlah :

  • Tergugat I pokok Rp. 100.324.000,- (seratus juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah), beserta bunga Rp. 238.269.500,- (dua ratus tiga puluh delapan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dan ganti rugi keuntungan keterlambatan Rp. 571.846.800,- (lima ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dengan jumlah Rp. 910.440.330,- (sembilan ratus sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah);
  • Tergugat II pokok Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), beserta bunga Rp. 9.525.000,- (Sembilan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan ganti rugi keuntungan keterlambatan Rp. 22.860.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 35.385.000,- (tiga puluh lima juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

yang dihitung sejak bulan keterlambatan pertama sampai dengan para Tergugat melunasi keseluruhan hutangnya kepada Penggugat dengan baik;

6. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 243.834.265,- (dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus enam puluh lima rupiah);

7. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus ditanggung renteng;

8. Menyatakan sah sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo atas :

8.1. Sebidang tanah SHM No. 470, atas nama Tergugat III yang terletak di Kelurahan Talkandang, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atas nama Mastina (Tergugat III), dengan luas 1440 m2. Batas – batas :

  • Utara : Tugu
  • Timur : Pagar Hidup
  • Selatan : Tembok di dalam batas
  • Barat : Tembok di luar batas

Surat ukur No. 68, tanggal 28 Juli 1995 ditunjuk oleh B. Erpan (pemilik) disaksikan dan diketahui oleh sekretaris Desa Talkandang.

8.2. Sebidang tanah yang beserta bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Desa Panarukan, seluas ± 200 m2 yang ditempati dan milik Tergugat I. Terletak di Desa Kilensari selatan Rt. 01 Rw. 01, dengan batas – batas sebagai berikut :

  • Utara : Jalan Raya Panarukan
  • Timur : Subairi
  • Selatan : Asmito
  • Barat : Sujiono

Beserta seluruh harta benda yang tidak bergerak di dalam rumah Tergugat I.

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi, maupun verset;

10. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsong) Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) /hari setiap keterlambatan menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan dibacakan hingga dibayarnya hutang para Tergugat dengan lunas;

11. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini;

SUBSIDAIR :

Jika yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, kami mohon keputusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak